ZAKAT DAN ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMANYA
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Wanita Indonesia No. 932, 2007

 

Mas Gozali,
Setiap tahun saya membayar zakat dengan cara menghitung seluruh uang yang saya punya (yang saya pegang dan yang ada dalam bank).

Saya memperoleh pendapatan tambahan bulanan dari mobil yang saya sewakan selama setahun terakhir. Saya menghitung zakatnya berdasarkan harga saat saya membelinya sekitar 5 tahun yang lalu. Rencananya, jika saya bisa membeli mobil baru untuk disewakan lagi, saya akan menghitung zakatnya berdasarkan harga belinya, seperti yang saya lakukan pada mobil sewaan yang pertama. Selain itu, saya juga menginvestasikan uang di bank, yang hasilnya cukup lumayan.

Zakat yang saya keluarkan atas perhiasan istri saya, nilainya juga saya tentukan berdasarkan harga belinya. Rata-rata, untuk harta yang berbentuk benda, saya menggunakan cara seperti itu untuk menghitung zakatnya.

Pertanyaan saya, apakah cara yang saya lakukan itu sudah benar? Lalu, sebaiknya mana yang saya dahulukan, memberikan zakat kepada orang miskin di daerah sekitar tempat tinggal saya, atau anak yatim di daerah lain, keluarga jauh yang saya anggap membutuhkan, untuk saudara-saudara muslim yang yatim atau sakit di negara-negara konflik, atau disumbangkan saja ke masjid dan sekolah-sekolah terdekat? Terima kasih.

 

NN. Jakarta


Jawaban:

Zakat adalah wajib hukumnya bagi kaum muslimin untuk menunaikannya apabila harta yang dimilikinya telah mencapai ketentuannya. Tujuan seorang muslim membayar zakat adalah untuk membersihkan atau mensucikan hartanya. Mengapa demikian? Karena sesungguhnya didalam harta seorang muslim itu ada hak bagi kaum muslim yang lain yang membutuhkannya.

 

Penghasilan yang diterima oleh seorang muslim wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya apabila telah sampai nishab (batas) nya yaitu sebesar 85 gram emas apabila disetahunkan. Adapun besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari pendapatan kotor (bruto) nya. Nah, sekarang banyak yang mengeluarkan zakat setiap bulan, bagaimana dong? Yah tidak masalah, asalkan telah sampai batas yang ditentukan sesuai dengan kaidah fiqhnya. Apabila Anda telah mengeluarkan zakat setiap bulannya melalui pemotongan dari penghasilan, maka sisa dari penghasilan yang ditabung tidak lagi dikenakan zakat atas penghasilan tersebut. Tapi di tahun depannya barulah, tabungan yang dikumpulkan apabila nilainya telah sama dengan 85 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya. Tinggal Anda pilih saja, mana yang lebih nyaman untuk Anda lakukan.

 

Kemudian sekarang bagaimana dengan pendapatan tambahan yang diperoleh dari bisnis mobil? Ada sedikit yang perlu diluruskan, bahwa yang dikenakan zakat adalah penghasilan tambahan yang diperoleh dari bisnis mobil Anda bukan dihitung dari harga jual/beli kendaraan tersebut. Saat ini Anda memiliki kendaraan untuk disewakan maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari besarnya penghasilan yang Anda terima dari nilai sewa bukan dari nilai asset (kendaraan) tersebut. Katakanlah penghasilan yang diterima dari menyewakan kendaraan adalah Rp. 4 juta, maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% X Rp. 4 juta. = Rp. 100 ribu.

 

Begitu pula dengan zakat atas harta perhiasan yang Anda miliki. Nisab atau batas seseorang untuk mengeluarkan zakat adalah untuk emas 85 gram emas murni dan untuk perak 675 gram perak dan tentunya apabila telah mencapai 1 tahun. Perhitungan harga yang digunakan adalah mengikuti harga emas murni atau emas batangan pada saat itu. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan pun sama, yaitu sebesar 2,5% dari emas/perak yang tidak dipakai atau hanya dipakai setahun sekali. Untuk perhiasan yang sering dipakai dalam batas wajar tidak dikenakan zakat.

 

Untuk menyalurkan zakat Anda saya sarankan untuk diserahkan langsung kepada badan pengelola zakat yang saat ini sudah banyak sekali kita jumpai. Ada yang dikenal dengan nama BAZNAS, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Laz Muhammadyah dll. Apabila Anda bingung untuk penghitungannya pun, mereka dengan senang hati akan datang kerumah Anda untuk melakukan perhitungan atas besaran zakat yang perlu Anda tunaikan dan juga langsung menyetorkannya ke lembaga mereka. Kemudian akan dikelola dan disalurkan sesuai dengan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi, apabila Anda lebih senang untuk menyalurkan sendiri, maka mulailah dari kerabat terdekat Anda yang layak untuk menerima zakat. Karena sebaik-baik penyaluran zakat adalah kepada sanak kerabat terdekat. Baru setelah itu kepada tetangga sekitar dan kemudian kepada yang lebih membutuhkan diantara mereka.

 

Demikian, semoga bermanfaat dan mendatangkan berkah.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan

kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan