TENTANG ZAKAT
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Wanita Indonesia No 928, 2007
Assalamualaikum mas Gozali,
Saya mempunyai sebidang tanah yang saya beli, kira-kira setahun lalu. Saya masih
bingung, sebaiknya tanah itu digunakan untuk apa: dijual lagi, atau dibangun
rumah untuk anak-anak di masa depan.
Pertanyaan saya: Apakah saya wajib membayar zakat atas tanah tersebut? Bagaimana
cara menghitung zakat yang harus saya bayar? Perhitungan tersebut diambil dari
harga beli atau harga jualnya? Terima kasih. Wassalam.
NN 0888874XXXX
Jawaban:
Memiliki sebidang tanah,
apalagi dilokasi yang strategis adalah salah satu jenis investasi yang sangat
bernilai. Anda tidak perlu bingung akan diapakan sebidang tanah tersebut. Saran
saya sih, tentukan dahulu tujuan Anda berinvestasi. Misalnya seperti persiapan
pensiun, untuk pengoptimalan dana, atau untuk diberikan kepada anak Anda (kalau
sudah besar). Dari tujuan itu, baru Anda tentukan akan diapakan tanah tersebut.
Kalau tujuan Anda untuk persiapan pensiun maka lebih baik Anda bangun rumah
petak beberapa pintu atau kost-kostan. Dari uang sewa tersebut bisa Anda pergunakan
untuk memberikan penghasilan tambahan secara rutin setiap bulannya. Memang sih,
membutuhkan sedikit modal tambahan untuk membangun rumah petaknya, namun akan
segera terbayar apabila sudah tersewa dengan harga yang bisa disesuaikan dengan
lingkungan.
Apabila memang Anda berkeinginan untuk menjualnya kembali, namun merasa harganya
masih belum terlalu tinggi, mungkin karena masih satu tahun yang lalu Anda membelinya.
Atau mungkin peningkatan harganya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan
dengan biaya-biaya lainnya yang harus dipenuhi seperti Pajak, Bea Balik Nama,
dan lain-lain. Saran saya sih, Anda tahan saja dulu dan tunggu harganya naik
dalam waktu setidaknya 5 tahun kedepan. Karena tanah memang investasi jangka
panjang, bukan jangka pendek.
Menurut istilah, zakat adalah hak yang wajib dilakukan pada harta tertentu,
untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan
keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat. Nah, zakat juga
akan dikenakan pada harta yang sifatnya produktif maupun yang tidak produktif.
Sebidang tanah Anda apabila dimaksudkan nantinya akan dibangun rumah diatasnya
untuk dipergunakan sendiri, maka atas sebidang tanah tersebut tidak dikeluarkan
zakatnya.
Namun apabila tanah tersebut diniatkan untuk dijual kembali pada saat tertentu
dimasa depan atau nantinya akan dibangun rumah petak sebagai bentuk usaha, maka
status tanah tersebut akan berubah menjadi bisnis yang harus dizakati setelah
mencapai nishabnya (setelah satu tahun) sebesar 2,5 persen dari harga jualnya.
Dan jika tanah itu berupa perkebunan atau pertanian yang diambil hasilnya untuk
dijual, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat hasil perkebunan sebesar
5 persen (apabila airnya dari irigasi) atau 10 persen (apabila airnya diambil
dari tadah hujan) dan juga jika hasil panennya telah mencapai nisab.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi