Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
Selamat pagi Pak. Begini, saya sedang merencanakan membeli rumah dengan fasilitas KPR. Ada beberapa pertanyaan yang agak mengganjal saya:
- Mengenai bunga. Apakah bunga yang dikenakan pada KPR adalah sama sepanjang masa kredit?
- Untuk tahun kedua dan berikutnya, apakah bunga dikenakan dari hutang pada saat akad kredit atau dari sisa pokok hutang saja?
- Bila ingin melunasi KPR, apakah saya harus membayar seluruh sisa hutang + bunga hingga akhir kredit, atau hanya membayar sisa pokok hutang saja ( tanpa bunga)?
Terima kasih atas bantuan Anda.
Is Adhi
Jawaban:
Pak Adhi, senang menerima pertanyaan dari Anda. Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, memang ada baiknya mengetahui dengan seksama klausul-klausul kredit yang akan mengikat Anda selama masa kredit. Berikut ini jawaban saya atas pertanyaan Anda:
- Berkaitan dengan sistem pengenaan bunga, ada dua macam bunga yang bisa diberlakukan oleh bank. Yaitu bunga fixed dan float. Bunga fixed artinya bank menetapkan suku bunga yang tetap sepanjang masa kredit. Sedangkan bunga float artinya bank menetapkan suku bunga yang mengambang, suku bunga ini dievaluasi setiap satu tahun sekali atau setiap ulang tahun akad. Untuk kredit jangka panjang seperti KPR, biasanya bank menetapkan bunga float (mengambang) yang berubah-ubah setiap tahun. Namun ada juga bank yang menetapkan bunga fixed selama 1-2 tahun pertama, dan float untuk tahun-tahun berikutnya. Untuk memastikannya, baca kembali akad kredit yang ditandatangani dan tanyakan langsung pada petugas bank yang bersangkutan.
- Bunga dikenakan pada sisa saldo kredit yang masih terhutang setiap bulannya. Jadi, setiap bulan besarnya bunga yang Anda bayarkan berbeda-beda walaupun besarnya cicilan sama. Di awal masa kredit, cicilan yang Anda bayarkan lebih besar untuk membayar bunga daripada pokok kreditnya. Lama kelamaan, saldo pokok kredit akan berkurang sehingga besarnya bunga juga berkurang sehingga cicilannya akan lebih besar untuk membayar pokok daripada bunganya.
- Jika Anda ingin melakukan pelunasan dipercepat, maka yang harus Anda bayarkan sebetulnya hanya saldo pokok hutangnya saja. Namun biasanya bank akan mengenakan sejumlah penalti karena bank kehilangan potensi keuntungan jika Anda melakukan pembayaran dipercepat. Saya sarankan agar Anda melakukan pembayaran dipercepat ini di masa awal KPR ketika pembayaran bunga masih lebih besar daripada pembayaran pokok. Karena penghematan beban bunga yang Anda bayarkan menjadi cukup signifikan dan jauh lebih besar dibandingkan dengan penalti yang harus dibayar.
Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan