Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
Yth Bapak Gozali.
Bersama ini, saya ingin menanyakan tentang seluk beluk pembuatan surat balik nama.
Bapak saya ingin menghibahkan sebagian tanahnya pada istrinya. Yang ingin saya tanyakan singkat saja, Pak, berapa biaya surat balik nama ini, dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum kita mengurusnya.
Terima kasih.
Pak Aldy, senang dapat e-mail dari Anda.
Untuk balik nama sertifikat tanah, sebetulnya biayanya tidak mahal kok. Anda hanya cukup membayar biaya untuk notaris saja, nanti mereka yang akan mengatur semuanya. Termasuk didalamnya fee untuk pembuatan akta hibah dan untuk bea balik nama. Besarnya fee untuk notaris ini berbeda untuk setiap daerah. Dalam satu daerah, antara satu notaris dengan yang lainnya juga tidak akan jauh berbeda karena mereka sudah memiliki standar tersendiri.
Yang mungkin akan menjadi mahal adalah biaya pajaknya, alias BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan). BPHTB ini ditanggung oleh penerima hak atas tanah tersebut. Dan besarnya adalah 5% dari harga tanah (untuk jual-beli) atau NJOP tergantung mana yang lebih tinggi. Untuk transaksi hibah, yang dipakai sebagai acuan adalah NJOP. Anda bisa lihat NJOP dari tanah tersebut pada lembar pembayaran PBB yang terbaru.
Salam,
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Aldy.
Jawaban:
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi