RUMAH DAN PAJAK
Oleh: Ahmad Gozali

 

Dikutip dari Wanita Indonesia No 947, 2008

Mas Gozali, baru-baru ini saya bercerai. Rumah yang selama ini kami cicil dan tempati bersama sejak tahun 1988 secara hukum masih milik kami berdua. Sementara ini istri dan kedua anak kami masih tinggal di rumah tersebut.

Dalam perjanjian yang kami buat, jika anak lulus kuliah, maka rumah itu akan dijual dan hasilnya dibagi dua untuk saya dan istri, atau jika tidak, istri harus membayar 50% dari nilai rumah tersebut. Sekarang cicilan rumah sudah lunas, istri yang membayar pajaknya, tapi rumah itu belum dijual karena anak kami belum lulus kuliah.

Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah nanti saat rumah itu kami jual, atau istri membayar 50% nilai jual rumah itu kepada saya nanti, apakah hal itu akan berpengaruh terhadap tagihan pajak saya? Terima kasih.

BS@email

Jawaban:

Pak BS, semoga keputusan yang Anda berdua ambil adalah memang keputusan yang terbaik untuk semua pihak.

Menanggapi pertanyaan Anda pak, saya kurang yakin apa yang Anda maksudkan sebagai tagihan pajak. Apakah yang dimaksud itu adalah Pajak Bumi & Bangunan (PBB) atas rumah tersebut? ataukah Pajak Penghasilan (PPh) atas uang yang Anda terima sebagai pembayaran nilai rumah dari (mantan) istri Anda?

Jika yang Anda maksud dengan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, maka yang berkewajiban untuk membayar pajaknya secara hukum adalah nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT-PBB). Jika rumah tersebut atas nama Anda, maka sampai kapanpun Anda yang akan diminta untuk membayar tagihan pajaknya. Jika rumah tersebut atas nama istri, maka ialah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pembayaran pajaknya. Tagihan pajak ini akan terus berlaku sampai dengan rumah tersebut dijual dan dibalik nama. Selanjutnya, pemilik baru atau nama yang tertera dalam sertifikat tersebut yang akan ditagih pajaknya.

Tapi jika yang Anda maksudkan adalah PPh atas penjualan rumah, maka kasusnya bisa berbeda pak. Perlu saya jelaskan terlebih dahulu bahwa PPh atas penjualan tanah adalah bersifat final. Artinya dibayarkan langsung ketika transaksi terjadi. Jika memiliki NPWP, penghasilannya tetap dilaporkan dalam laporan tahunan, namun tidak perlu bayar pajaknya lagi, cukup dengan melampirkan bukti setoran pajaknya ketika transaksi jual-beli.

Sekali lagi, perlu dilihat juga atas nama siapa sertifikat tanah tersebut. Jika sertifikatnya atas nama Anda, dan Anda menjualnya pada orang lain atau pada istri Anda, maka pajaknya dibayarkan saat bertransaksi, dan Anda tinggal melaporkan saja pada SPT PPh atas nama Anda. Jika sertifikatnya atas nama istri, lalu Anda menerima uang tunai darinya, maka sebetulnya hal ini tidak akan terdeteksi oleh kantor pajak, kecuali Anda melaporkannya. Dan transaksi ini juga bisa dilakukan di bawah tangan, karena tidak terjadi balik nama sertifikatnya. Jika sertifikatnya atas nama istri, lalu rumahnya dijual kepada orang lain. Maka yang harus melaporkan pajaknya adalah istri Anda. Sedangkan laporan pajak Anda sendiri tidak akan berpengaruh.

Namun jika sertifikatnya atas nama Anda berdua secara bersama-sama, lalu dibeli oleh istri Anda. Maka transaksinya sama saja seperti Anda menjual tanah dan rumah tersebut pada istri Anda. Hanya nilainya saja yang berbeda, yaitu hanya 50% dari total nilai rumah, dan pajaknya pun hanya separuhnya saja. Maka Anda perlu membayar pajaknya, dan melaporkannya.

Saya sarankan agar Anda berkonsultasi juga dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi lebih detail lagi.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan