RISIKO TERBURUK
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Republika, 31 Agustus 2008
Assalamualaikum Wr Wb
Apakah resiko terburuk jual beli saham melalui perusahaan sekuritas? Saya mendapat
penawaran dengan 25 juta uang akan berkembang lewat jual beli saham dari perusahaan
tadi. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Adhi
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb
Pak Adhi,
pertanyaan yang Anda ajukan bijaksana sekali. Sedikit sekali orang bertanya
"apa resikonya?" jika ditawari untuk investasi pada produk keuangan,
dan hanya fokus pada pertanyaan "berapa untungnya?". Beda halnya dengan
mereka yang ditawari untuk usaha, biasanya "apa resikonya?" selalu
ditanyakan lebih dahulu dibandingkan dengan "berapa untungnya?". Investor
yang bijak adalah investor yang bertanya keduanya untuk investasi jenis apapun.
Jual beli saham harus dilakukan melalui perusahaan sekuritas yang berfungsi
sebagai broker. Karena investor tidak bisa langsung bertransaksi di lantai bursa
tanpa perantara broker. Pastikan bahwa perusahaan sekuritas tersebut memiliki
izin sebagai broker di pasar modal. Dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia
jika Anda ingin berinvestasi dalam bentuk saham. Broker hanya berperan sebagai
perantara transaksi, sedangkan keputusan transaksi ada pada Anda sendiri sebagai
investor. Maka pastikan juga Anda memiliki keahlian dasar dalam berinvestasi
saham.
Jika Anda membeli suatu saham, kemungkinan terburuknya adalah harga sahamnya
turun. Entah itu karena penilaian pasar yang negatif terhadap saham perusahaan
tersebut, atau bisa juga karena secara fundamental perusahaan tadi mengalami
kerugian. Maka resiko terburuk bagi Anda sebagai pemegang saham tersebut adalah
sahamnya menjadi sangat murah harganya, atau bahkan tidak ada lagi yang mau
membeli sahamnya sehingga dana Anda macet di saham tersebut.
Namun secara hukum Anda adalah pemilik perusahaan tersebut sehingga masih berhak
terhadap aset perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikan saham Anda. Sehingga
ketika kemungkinan terburuk berupa kebangkrutan terjadi, Anda bisa mengharapkan
adanya pembagian nilai likuidasi. Namun pada kenyataannya, sangat jarang sekali,
bahkan hampir tidak pernah ada perusahaan yang bangkrut di pasar modal dalam
waktu singkat. Investor akan dilindungi oleh peraturan main yang memastikan
bahwa perusahaan yang masuk bursa adalah perusahaan yang sehat secara keuangan.
Sehingga kemungkinan rugi bagi investor hanyalah berupa penurunan nilai saham.
Demikian pak, silakan pelajari lebih dalam lagi mengenai seluk beluk investasi
pada saham sebelum Anda memutuskan untuk benar-benar berinvestasi.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi