BAGAIMANA MEMPRAKTIKKAN MUDHARABAH
Oleh: Ahmad Gozali

 

Dikutip dari Republika, 02 November 2008

Assalamualaikum Pak Ahmad Gozali,
Saya pernah membaca tulisan Anda di rubrik ini mengenai bagi hasil. Kalau tidak berkeberatan, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan untuk lebih memahaminya.
Sebelumnya, saya ingin menjelaskan mengenai usaha yang akan dijalankan. Usaha ini di bidang jasa. Saya menanamkan modal 100 persen dengan bagi hasil 60 (pemodal):40 (pengelola). Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1. Setelah berapa waktu bagi hasil tersebut bisa dibagikan?
2. Apakah modal awal harus dikembalikan kepada pemodal? Jika memang modal awal dikembalikan, berarti aset perusahaan mengikuti persentase 60:40.
3. Apakah pengelola harus digaji? Demikian pertanyaan saya dan terima kasih banyak atas perhatiannya.

Ahmad Usman

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr Wb

Sebelum saya menjawab pertanyaan Bapak, ada baiknya kita me-review sedikit pengertian mengenai mudharabah. Singkatnya, mudharabah adalah akad antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola) untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha di mana pemilik modal akan memberikan modal 100 persen, dan selanjutnya modal tersebut dipercayakan sepenuhnya pada pengelola. Jadi, dalam akad mudharabah pemilik modal bersifat pasif dan tidak ikut campur tangan terhadap usaha tersebut. Namun, sebaliknya pengelola dituntut untuk aktif dan berusaha sekuat mungkin untuk usaha.

Sebagai imbalan atas kerja keras pengelola, maka pengelola berhak untuk mendapatkan bagi hasil dari usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan untuk risikonya, pemilik modal akan menanggung seluruh konsekuensi kerugian materi yang ada dan pengelola memiliki risiko kerugian waktu dan tenaga (tidak ada risiko kerugian materi).Dari pengertian tersebut, jika Bapak memang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada orang lain, dan Bapak berperan dalam modal sebesar 100 persen, maka usaha Bapak bisa dikategorikan sebagai kerja sama mudharabah.

Menjawab pertanyaan bapak, sebenarnya dalam mudharabah tidak pernah ada ketentuan khusus kapan waktu yang tepat untuk melakukan bagi hasil. Namun, sesuai dengan risiko yang ditanggung, maka bagi hasil dapat segera dilakukan saat usaha memiliki nilai positif. Selain itu pembagian hasil ini juga bisa dengan cara menggunakan siklus tertentu sesuai dengan jenis usahanya. Misalnya, jenis usaha yang dilakukan adalah bertipe proyek, dan keuntungan biasanya baru bisa dihitung saat proyek tersebut selesai, maka bagi hasil pun baru bisa dilakukan ketika seluruh proyek selesai.

Ada juga jenis usaha yang berjalan secara berkala dan terus-menerus di mana keuntungan ada setiap hari atau setiap periode. Untuk tipe usaha yang seperti ini Bapak bisa melakukan bagi hasilnya pun dalam periode seperti per bulan, per enam bulan atau maksimal per tahun. Maksimal per tahun karena Bapak juga perlu memperhitungkan zakat dari usaha tersebut.Untuk pertanyaan kedua, ketika modal dikembalikan 100 persen kepada pemodal, maka kerja sama tersebut pun berakhir. Jika kerja sama berakhir, maka seluruh keuntungan yang tersisa dibagi berdasarkan rasio yang disepakati. Sebetulnya, kalau seluruh keuntungan yang didapat sudah dibagi hasil, maka tidak ada aset yang tersisa kecuali modal awal.

Jadi, kalau Anda masih ingin terus bekerja sama, maka modal tetap diputar terus, dan hanya keuntungan saja yang dibagihasilkan.Mengenai gaji, tidak ada ketentuan baku mengenai penggajian pengelola. Pada dasarnya bagi hasil yang menjadi hak pengelola itulah 'gaji'-nya. Namun, bukan berarti pengelola hanya boleh mendapatkan bagi hasil saja. Jadi, bisa saja pengelola memiliki gaji, namun dia juga mendapatkan bagi hasil karena dia yang mengelola keseluruhan. Dan, apakah perlu gaji atau tidak, dikembalikan kepada kesepakatan bersama. Misalnya, bisa saja sistemnya dibuat agar pengelola mendapatkan gaji, namun persentase bagi hasil diperkecil. Atau sebaliknya, karena pengelola tidak mendapat gaji, maka nilai bagi hasilnya diperbesar, seperti sistem penggajian untuk marketing.Semoga jawaban di atas cukup membantu. Jika ada pertanyaan lain, jangan sungkan untuk mengontak kami kembali.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan