Dikutip dari Harian Republika, Desember 2005
Assalamu'alaikum wr wb,
Wa'alaikum salam wr wb
Cara mengambil keuntungan yang pertama adalah cara yang wajar diambil oleh seorang pedagang. Tapi, coba perhatikan cara yang kedua. Jika harga sedang tinggi maka pedagang bisa menjual terlebih dahulu, baru kemudian membelinya jika harga sudah turun. Syarat pedagang untuk bisa menjual suatu barang adalah memiliki barang tersebut. Tentu saja tidak sah seorang pedagang menjual terlebih dahulu barang yang tidak dimilikinya untuk kemudian membelinya belakangan. Apa yang sesungguhnya dijual jika tidak memiliki barang?
Transaksi berjangka di mana menjual bisa dilakukan terlebih dahulu baru kemudian membeli, pembayaran dengan sistem net-margin, dan mekanisme bursa lainnya bisa mendorong terjadinya spekulasi berlebihan yang bisa diasosiasikan dengan maysir. Saham (common stock) pada dasarnya adalah surat berharga yang mewakili sejumlah aset (perusahaan) sehingga merupakan barang yang sah diperjualbelikan. Dengan syarat, saham tersebut mewakili perusahaan yang beroperasi tanpa melanggar aturan syariat dan tidak memproduksi barang yang haram. Namun, mekanisme perdagangan di bursa bisa tidak sepenuhnya bisa dikatakan bebas dari unsur maysir dan gharar. Sebagai contoh yaitu pembentukan harga saham berdasarkan mekanisme tawar-menawar atau lelang, bukan berdasarkan nilai aset perusahaan. Harga saham bisa dipermainkan oleh beberapa pihak dengan mudah melalui penawaran palsu.
Beda halnya dengan BBJ atau BEJ yang memperdagangkan surat berharga yang mewakili suatu aset, Jakarta Futures Index menjual indeks (angka ukur) yang sama sekali tidak merepresentasikan sebuah komoditas/barang. Untuk future index seperti ini transaksinya sudah jelas tidak sesuai syariat. Sama sekali tidak ada komoditas riil yang diperdagangkan, melainkan lebih kepada "tebak-tebakan" angka indeks di mana angka tersebut di ambil dari indeks di bursa saham seperti BEJ, Han Seng, NYSE, dan lain-lain. Saya tidak berani memberikan pendapat mengenai halal atau tidaknya gaji yang diterima dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan konvensional. Untuk hal tersebut, ada baiknya Anda menanyakan pada para ulama yang lebih berkompeten untuk itu. Tapi menurut saya pribadi, akan lebih baik jika menghindari keragu-raguan dan mencari perusahaan lain yang tidak ada keraguan di dalamnya. Apalagi jika tidak berada dalam kondisi darurat atau wajib untuk mencari nafkah.
Bank syariah maupun konvensional tidak diperkenankan untuk melempar dana yang dihimpun dari masyarakat ke dalam pasar modal/bursa saham karena terlalu tingginya unsur spekulasi, padahal bank perlu menjaga likuiditas yang memadai karena masyarakat bisa sewaktu-waktu menarik dananya. Namun, lembaga keuangan nonbank seperti manajer investasi, dana pensiun dan lainnya bisa melempar dana ke pasar modal. Lembaga keuangan syariah diperkenankan melempar dana ke pasar modal selama saham yang dibeli adalah saham yang memenuhi persyaratan syariah, atau obligasi yang sudah dinyatakan sesuai syariat. Demikian yang dapat saya sampaikan, jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut. Wassalam.
Salam
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Saya mengenal Anda dari buku Anda yang berjudul Berinvestasi Secara Halal dan Berkah. Untuk itu, saya ada beberapa pertanyaan:
Fauziah Assahary ST
Cileungsi, Bogor
Jawab:
Semoga buku yang saya tulis itu bisa memberikan pemahaman yang memadai bagi umat Islam dalam berinvestasi secara halal dan berkah. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan untuk tidak mengategorikan transaksi di BBJ sebagai transaksi yang halal. Yang paling jelas yaitu transaksi jual beli yang tidak memenuhi rukun jual beli yang sah. Salah satu rukun jual beli yaitu barang yang diperdagangkan harus ada dan sudah dimiliki oleh penjual sebelum dijual. Seorang pedagang di Bursa Berjangka bisa mendapatkan keuntungan dengan dua cara, pertama yaitu membeli dengan harga rendah dan menjualnya dengan harga tinggi, dan kedua yaitu sebaliknya menjual dengan harga tinggi dan membeli dengan harga rendah.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi