PENDANAAN BIAYA PROYEK
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Harian Republika, April 2006

Nama saya Edi, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Ada seorang teman mengajak saya untuk mendanai suatu proyek pemerintah daerah dengan nilai di bawah Rp 50 juta. Tetapi proyek tersebut belum keluar SPK-nya, dan harus mengeluarkan beberapa jumlah uang untuk pengurusan yang berhubungan dengan proyek tersebut.

  1. Bagaimana melakukan strategi antara saya (sebagai pendana 100%) dan teman tersebut supaya saya tidak dirugikan. Perjanjian apa sebaiknya yang dibuat?
  2. Bagaimana sistem prosentase pembagian keuntungan antara saya (pendana) dengan tim yang terlibat di dalam proyek tersebut? Mohon saran pak Ahmad, apa kira2 jalan yang terbaik. Terima kasih.

Edi


Jawaban:

Pak Edi, senang mendapat e-mail dari Anda. Sebelum memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan teman Anda, ada satu hal yang harus Anda yakinkan, yaitu kepastian dari proyek itu sendiri. Hal ini mengingat belum keluarnya SPK. Jika SPK itu baru bisa keluar dengan didahului dengan adanya sejumlah uang di awal, saya khawatir sifatnya menjadi suap, yang tentunya harus dihindari dalam berbisnis apa pun dengan siapa pun. Untuk itu, saya sarankan agar Anda tidak ikut terlibat dalam hal ini, dan hanya mau mendanai proyek jika memang sudah siap dengan SPK yang jelas.

Menjawab pertanyaan Anda, saya rasa akan lebih baik jika kerja sama yang dilakukan adalah perjanjian bagi hasil. Anda berperan sebagai pemodal, dan teman Anda bertindak sebagai pengelola proyek.

Kerja sama ini bersifat sementara, bukan badan usaha, tapi hanya per proyek saja. Untuk itu, perlu ditetapkan tanggal akhir perjanjian, yaitu pada saat selesainya proyek. Perlu ditetapkan juga bagaimana proyek ini akan berakhir, menjadi milik siapa sisa bahan atau alat yang terlanjur dibeli, misalnya. Dan kapan batas maksimal pengerjaan proyek tersebut.

Dalam perjanjian ini perlu disepakati terlebih dahulu mengenai proyek apa yang akan dibiayai, dan sejauh mana tanggung jawab Anda sebagai pemodal. Apakah hanya sebatas pada pendanaan sebagian atau keseluruhan dari proyek; apakah sebatas pada pelaksanaan proyek jika berjalan lancar, atau juga bertanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal di luar rencana. Misalnya jika terjadi kesalahan, pembengkakan biaya, dan lain-lain. Buat perjanjian ini dengan serinci mungkin.

Jika Anda kurang mengerti mengenai teknis pelaksanaan proyek ini, jangan sungkan memintanya untuk menjelaskan sedetil mungkin. Bukan hanya potensi keuntungannya, tapi juga potensi kerugiannya jika terjadi hal-hal di luar rencana. Misalnya, apakah cuaca berpengaruh terhadap penyelesaian proyek, apakah nilai tukar dollar berpengaruh terhadap harga barang-barang modal yang diperlukan, dan sebagainya.

Atau jika Anda merasa kurang yakin untuk melakukan kerja sama bagi hasil, mungkin karena perhitungan untung-ruginya kurang jelas. Atau Anda tahu bahwa teman Anda tersebut tidak memiliki pembukuan yang baik, Anda bisa memilih mekanisme pengadaan barang baku saja dengan sistem jual beli. Misalnya, proyek tersebut membutuhkan mesin/alat atau bahan baku. Anda membeli mesin atau bahan baku tersebut, dan menjualnya kembali pada pelaksana proyek dengan keuntungan yang disepakati bersama. Mengenai pembayarannya, bisa ditangguhkan sampai dengan proyeknya selesai.

Mengani prosentase bagi hasilnya sendiri, atau keuntungan jual belinya bisa disepakati bersama. Tidak ada patokan yang pasti mengenai besarannya, tapi lebih pada kesepakatan kedua belah pihak. Sebagai gambaran saja, jika proyeknya padat modal, maka biasanya pemodal mendapatkan porsi keuntungan yang lebih besar. Misalnya proyek pengadaan ATK & komputer untuk kantor, ini hampir tidak memerlukan keahlian, hanya perlu modal saja yang besar, maka seharusnya Anda menerima porsi yang lebih besar.

Sebaliknya jika proyeknya padat keahlian, maka yang lebih besar adalah porsi untuk pengelola proyek tersebut. Misalnya proyek pengaspalan jalan, proyek pembuatan patung/taman dan sebagainya yang membutuhkan keahlian khusus. Demikian dari saya pak Edi, semoga bisa cukup membantu. Jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan