PEMBIAYAAN SYARIAH
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Nebula

Assalamu’alaikum wr wb

Pak Gozali, saya seorang karyawan swasta dan sudah memiliki dua orang putra yang masih kecil-kecil. Saya sering sekali tugas diluar karena pekerjaan saya memang mengharuskan saya untuk bertemu klien. Selama ini saya menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan anak-anak sekolah dan bekerja. Sepeda motor tersebut saya beli cash (bukan leasing) karena sebagai muslim, saya memang berusaha agar tidak kena bunga. Tabungan pun saya pindah ke bank syariah. Masalahnya, sekarang ini sepeda motor sudah tidak lagi menunjang. Saya pingin memiliki mobil. Tapi kalau menunggu sampai terkumpul cash saya rasa lama sekali, nanti malah keburu terpakai untuk yang lainnya. Pertanyaan saya, apakah ada leasing syariah sehingga bisa cicil mobil secara syariah? Bagaimana dengan persyaratan dan cicilannya, apakah bisa lebih murah atau malah lebih mahal dari yang biasa?

Bandi - Tangerang



Jawaban:

Wa’alaikum salam wr wb,

Pak Bandi, saya salut pada Anda. Sebagai seorang muslim, berusaha menjaga agar tidak mengambil atau terkena bunga. Karena keduanya sama-sama riba, dan riba haram hukumnya.

Perusahaan leasing yang beroperasi sesuai syariah sayangnya saat ini belum ada. Tapi jangan khawatir, layanan transaksi leasing (sewa-beli) syariah dan kredit syariah untuk mobil bisa diperoleh di perbankan syariah. Baik itu di bank syariah maupun di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank syariah memiliki produk pembiayaan untuk kepemilikan mobil, baik itu mobil baru maupun mobil bekas. Pembiayaannya sendiri ada dua macam, yaitu dengan akad murabahah alias jual beli dengan pembayaran yang dicicil. Hal ini mirip dengan KPM di bank konvensional. Dan alternatif kedua yaitu pembiayaan dengan akad IMBT (Ijarah Muntanhia Bit-Tamlik) yang mirip dengan leasing (sewa-beli).

Prinsipnya sih sama saja, Anda sama-sama bisa mencicil mobil tanpa bunga dengan kedua akad ini. Tapi jangan salah kaprah, tanpa bunga disini bukan berarti harga kredit dan harga tunai sama saja. Karena kalau begitu bank tidak bisa mengambil untung. Dan kalaupun bank tidak untung, maka nasabah penabung juga yang rugi karena tidak mendapatkan bagi hasil.

Bank tetap mengambil untung, namun keuntungan yang diambil oleh bank bukan dalam bentuk bunga melainkan margin jual beli atau biaya sewa. Kalau akadnya murabahah, maka bank membelikan mobil yang Anda inginkan dari dealer dan menjualnya kembali pada Anda dengan harga yang lebih tinggi dan boleh dicicil. Keuntungan yang diambil oleh bank dalam hal ini adalah keuntungan jual beli, yaitu selisih harga jual dan harga beli. Jadi, tanpa bunga.

Beda halnya kalau akadnya adalah IMBT, dalam hal ini bank membeli mobil dari dealer dan menyewakannya pada Anda. Pada akhir masa sewa nanti, akan dilakukan perpindahan hak milik sehingga mobilnya menjadi milik Anda. Perpindahan hak milik ini bisa dilakukan dengan cara jual beli atau dihibahkan. Tentu saja dengan memperhitungkan uang yang sudah Anda bayarkan sebagai sewa. Total harga sewa plus beli mobilnya nanti pasti akan lebih tinggi daripada harga tunainya. Selisih itulah keuntungan bagi bank.

Anda untung karena bisa memiliki mobil dengan mencicil, dan bank pun untung dengan selisih harga jual dan harga beli. Keduanya sama-sama untung, namun tanpa ada bunga. Untuk lebih jelasnya mengenai pembiayaan/kredit apa saja yang ada di bank syariah, ada baiknya Anda baca buku “Jangan Ada Bunga di Antara Kita: Serba?serbi Kredit Syariah”.

Persyaratannya sendiri hampir sama saja dengan kredit/leasing konvensional. Begitu juga dengan besarnya cicilan, tentunya bank syariah juga ingin agar produknya bisa bersaing dengan produk bank konvensional. Biasanya sih, bank syariah memiliki tariff yang lebih murah dari BPRS. Namun prosedur di BPRS bisa lebih simple dan lebih cepat prosesnya.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan