PEMBIAYAAN DARI BANK SYARIAH
Oleh: Ahmad Gozali

 

Dikutip dari Republika, 29 Juni 2008

Assalamualaikum Wr Wb

Pak Gozali,
Sebagai pengusaha Muslim, saya tentunya ingin sekali mendapat pembiayaan dari bank syariah. Usaha saya saat ini, Alhamdulillah makin berkembang dan mendapat banyak sekali pesanan dari konsumen.

Tapi untuk memenuhi permintaan konsumen, saya kewalahan juga karena terbatasnya modal usaha. Saya pernah baca bahwa untuk kebutuhan biaya operasional, kita bisa mengajukan pembiayaan bagi hasil ke perbankan syariah dengan akad mudharabah atau musyarakah. Tapi ketika saya tanya langsung ke bank syariah, kok sepertinya sulit sekali ya mendapatkan pembiayaan bagi hasil. Saya malah ditawarkan untuk mengambil pembiayaan murabahah saja berupa barang. Padahal yang saya butuhkan uang tunai untuk kebutuhan operasional. Apa saya lebih baik pinjam uang tunai ke bank konvensional saja Pak? Saya sangat menunggu penjelasan dan saran dari Bapak. Terima kasih.

Andri

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr Wb

Pak Andri,
Saya rasa yang mengalami hal ini bukan hanya Anda. Saya yakin masih banyak pengusaha Muslim lain yang belum bisa mengambil manfaat secara optimal dari bank syariah untuk kemajuan usahanya. Maklum, aset bank syariah masih belum sebesar bank konvensional. Ya, kalau kita telusuri mundur lagi, mungkin ini salah kita juga karena tidak menempatkan dana kita sendiri di bank syariah sehingga asetnya masih kecil.

Memang betul, pembiayaan mudharabah (bagi hasil) jauh lebih sulit didapatkan daripada kredit di bank konvensional. Hal ini sangat wajar mengingat risiko yang besar, kendala SDM, administrasi pelaporan, moral hazzard, dan lain sebagainya. Dengan pembiayaan bagi hasil, maka kerja sama antara pengusaha dan bank harus bersifat kemitraan dalam permodalan. Pengusaha harus terbuka terhadap pembukuannya, dan bank pun harus melakukan pengawasan terhadap hal ini.

Sebab, besarnya cicilan bulanan yang harus dibayarkan akan sangat tergantung dari hasil usaha. Hal ini rupanya masih cukup sulit untuk diterapkan di bank syariah. Sehingga bagi hasil baru bisa dilaksanakan untuk pembiayaan pada lembaga keuangan mikro, di mana lembaga keuangan mikro lah yang secara langsung menyalurkannya pada konsumen.

Sambil kita sama-sama berusaha agar bank syariah bisa lebih terasa manfaatnya bagi para pengusaha Muslim yang ingin usahanya berkah dan bebas riba, saya ada sedikit saran agar usaha Anda tersebut bisa mendapat pembiayaan dari bank syariah. Seperti yang kita tahu, pembiayaan murabahah merupakan porsi terbesar dari total pembiayaan yang disalurkan, alias lebih mudah didapat daripada mudharabah. Mengapa tidak kita ubah saja pembiayaannya. Bukan mengajukan pembiayaan mudharabah (bagi hasil), tapi pembiayaan murabahah (jual-beli) saja. Selain murabahah, sebetulnya akad ijarah juga bisa lebih mudah dilaksanakan daripada mudharabah.

Yang saya maksud di sini tentunya bukan mengubah akadnya, melainkan mengubah peruntukannya agar bisa mendapatkan pembiayaan dengan akad murabahah, yaitu dengan cara merekonstruksi cash flow perusahaannya agar memungkinkan pengalihan cash outflow dari alokasi pembelian/pengadaan menjadi alokasi bea operasional. Contoh, perusahaan harus membayar sewa gedung, bea operasional (gaji, listrik, dan lain-lain), pengadaan alat/mesin, dan pembelian inventory/bahan baku. Sedangkan cash flow perusahaan tidak mencukupi untuk biaya operasional karena pelanggan biasanya membayar 1-2 bulan setelah transaksi.

Karena kekurangan dana untuk operasional, maka perusahaan membutuhkan pembiayaan dalam bentuk uang tunai, yaitu dengan cara mudharabah. Namun karena pembiayaan mudharabah sulit, kita coba ubah peruntukannya agar bisa mendapat pembiayaan dengan skema murabahah (jual beli barang) saja. Coba ubah peruntukan cash flow usaha Anda. Operasional dibiayai dari pemasukan usaha sendiri, sedangkan untuk sewa gedung dan pembelian bisa menggunakan pembiayaan dengan akad ijarah dan/atau murabahah.

Dengan bahasa sederhana, jangan minta bank untuk meminjami Anda uang tunai, tapi minta mereka untuk membelikan Anda barang dengan cicilan. Uang tunai yang Anda miliki untuk pembelian barang digunakan untuk bea operasional, sedangkan pembelian barang tadi dibeli melalui bank yaitu dengan akad murabahah.

Dengan akad murabahah, Anda sama saja membeli barang ke bank dengan harga yang lebih tinggi, tapi dengan skema pembayaran yang dicicil. Memang barang yang dibeli menjadi lebih mahal, tapi itu akan sebanding dengan bunga yang harus Anda bayarkan jika meminjam uang tunai ke bank konvensional.

Dan lagi, pembiayaan barang bagi perusahaan sebetulnya lebih aman daripada peminjaman uang tunai. Karena dengan pembiayaan barang, maka perusahaan tidak perlu menyediakan agunan khusus. Tapi barang yang diperjualbelikan itu sendiri yang menjadi agunan. Jika terjadi masalah dengan pembayarannya, maka Anda bisa menjual kembali barang tersebut, tanpa tambahan biaya atau bunga seperti halnya pada bank konvensional. Memang tidak semua perusahaan bisa melakukan hal ini, tergantung dari sifat dan kondisi usahanya.

Tapi hal ini bisa dicoba diterapkan untuk membantu teman-teman pengusaha untuk mendapatkan pembiayaan ketimbang harus kredit. Pak Arfian, coba kirimkan cash flow dan LK perusahaan tersebut selama beberapa bulan terakhir via e-mail ke gozali@perencanakeuangan.com. Insya Allah, kami akan pelajari apakah memungkinkan bagi perusahaan Anda untuk merekonstruksi cash flow dan mendapatkan pembiayaan jual-beli dari bank syariah.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan