Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
Assalaamualaikum...
Pak Gozali, saya adalah salah seorang mahasiswa yang ingin memulai bisnis baru. Usaha yang rencananya saya jalankan adalah seputar penjualan buku-buku, pakaian, bahkan sampai ke bahan makanan pokok. Dan ketika saya tuangkan ide ini ke teman, mereka semua tertarik dan ingin menjadi investor. Namun, saya belum berpengalaman untuk mengelola sebuah usaha yang didalamnya terdapat kumpulan investor. Maka, yang saya tanyakan ke Pak Gozali:
Karena bisnis yang Anda jalankan ini adalah usaha informal, maka tidak ada persyaratan atau standar tertentu yang harus dimiliki. Tentunya persyaratan yang paling utama adalah keinginan investor sendiri. Begitu juga persyaratan investor adalah keinginan Anda dan investor lainnya sebagai pihak yang akan bekerjasama. Misalnya, Anda tidak mau terlibat dengan terlalu banyak investor, maka Anda bisa syaratkan hanya akan bekerjasama dengan 3 orang investor saja dengan modal minimal Rp 10 juta, dan modal tersebut tidak bisa diambil sebelum masa balik modal. Begitu juga para investor untuk menjaga kepercayaannya, mungkin akan mensyaratkan Anda harus full time mengelola usaha, bertanggungjawab terhadap seluruh proses penjualan, dan sebagainya.
Sebelum bicara pembagian keuntungan, terlebih dahulu harus ditentukan bagaimana mekanisme kerjasamanya. Karena pembagian keuntungan adalah konsekuensi dari adanya kerjasama dalam menjalankan usaha ini. Kerja sama antara Anda dengan para investor bisa jadi bermacam-macam.
Anda bisa melakukan kerjasama bagi hasil dimana Anda sebagai pengelola usaha saja, dan para investor berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha. Dalam hal ini, Anda tidak mendapatkan gaji, tapi hanya mendapatkan bagi hasil atas keuntungan usaha tersebut. Atau mungkin Anda hanya digaji saja setiap bulan atas pekerjaan Anda dalam mengelola usaha ini, sedangkan bagi hasilnya hanya untuk para investor saja jika usahanya untung. Atau mungkin kerjasama di atas bisa dimodifikasi dimana Anda mendapatkan saham dari mereka karena Anda yang memiliki ide usaha ini. Selanjutnya, Anda dan para investor sama-sama memiliki saham atas usaha yang dijalankan. Atau mungkin karena tidak mau repot, Anda hanya meminjam uang saja dari mereka dimana uang ini selanjutnya akan dikembalikan kepada para investor berikut dengan bagi hasilnya. Jika hutang ini sudah lunas, maka seluruh usahanya menjadi milik Anda sendiri dan tidak perlu lagi membayar bagi hasil pada mereka.
Setiap alterlatif tadi tentunya memiliki konsekuensi yang berbeda pula. Konsekuensi sebagai penghutang, maka hutang itu akan tetap menjadi kewajiban Anda walaupun usahanya bangkrut. Sebagai pengelola usaha, tidak bertanggungjawab jika bangkrut dengan wajar, tapi Anda juga tidak bisa mendapatkan keuntungan jika usahanya belum untung. Sebagai pemilik modal, maka Anda akan menanggung renteng tanggungjawab hutang pada pihak ketiga jika ada. Ingat, masing-masing ada plus minusnya sehingga tercipta keadilan dalam bekerjasama dalam sebuah bisnis. Alternatif mana yang akan Anda pilih, tentunya bergantung juga pada kesepakatan dengan para investor.
Demikian dari saya, untuk berdiskusi lebih lanjut silakan hubungi secara pribadi melalui gozali@perencanakeuangan.com
Salam,
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Ok, Pak. Terima ksaih banyak yahh. Sukses untuk Bapak.
Jawaban:
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi