BISNIS MONEY GAME DALAM ISLAM
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Republika, 28 Desember 2008
Assalamualaikum Wr Wb
Nama saya Erik dari Sukabumi. Sebelumnya saya ingin berterima kasih atas artikel-artikel
Bapak yang sangat luar biasa. Terutama artikel yang lebih condong ke pandangan
Islam. Artikel-artikel tersebut sangat bermanfaat sekali. Sehubungan dengan
itu, saya mempunyai dua pertanyaan:
1. Mengenai suatu bisnis dalam pandangan Islam. Bisnis tersebut semacam money game atau network marketing tanpa produk, jadi kita daftar menjadi member dengan membayar uang yang sebetulnya tidak seberapa. Lalu saya mencari downline lagi dan mendapatkan setoran dari downline tersebut, dan seterusnya. Melihat skema bonusnya, saya sangat tertarik sekali dengan sistem bisnis tersebut, tetapi saya ingin selalu kritis mengenai suatu bisnis tertentu dalam pandangan Islam. Mudah-mudahan Bapak bisa menjawab atas keraguan saya itu, apakah sistem bisnis tersebut halal menurut syariat Islam?
2. Kan yang namanya transaksi
di bank konvensional yang mengandung riba tidak diperbolehkan bagi umat Islam,
lalu bila kita bekerja di bank konvensional, bagaimana dengan gajinya apakah
halal?
Atas jawabannya saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih.
Wasalam
Erik, Sukabumi
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb
Mengenai bisnis money game yang Bapak tanyakan, membaca penjelasan Anda, itu sudah jelas melanggar hukum syariat. Sebaiknya dihindari saja, tidak usah dipikirkan lagi peluang ataupun risikonya. Kalau sudah jelas tidak sesuai syariah, lebih baik tinggalkan saja.Di beberapa negara maju, bisnis ini malah sudah sepenuhnya dilarang secara hukum. Bahkan saya sendiri keberatan untuk menyebutnya sebagai bisnis, karena sama sekali tidak ada proses bisnis disitu seperti jual-beli, sewa, jasa, atau yang lainnya.
Yang adalah proses perekrutan seseorang untuk membayar pada upline-nya. Yang selanjutnya downline tersebut merekrut lagi agar mereka bisa dibayar oleh downline mereka, dan begitu seterusnya. Yang masuk belakangan membayar yang masuk duluan. Apa itu layak disebut bisnis?
Dalam jangka waktu tertentu, ketika jaringan yang dibentuk sudah jenuh, sulit mencari downline baru, atau jumlah downline baru tidak lagi seimbang dengan kebutuhan jaringan yang semakin besar. Tentunya 'bisnis' ini akan ambruk di mana upline sudah tidak bisa lagi mendapatkan setoran dari downline-nya. Hal ini jelas beda dengan MLM yang merupakan bisnis jual-beli dalam sebuah jaringan. Sehingga walaupun jaringannya sudah tidak lagi berkembang, tapi masih ada proses jual-beli di mana dari situlah bonus diperoleh.
Kemudian pertanyaan Anda berikutnya mengenai gaji dari bank konvensional, mungkin akan lebih tepat jika ditanyakan kepada ustadz yang lebih berkompeten. Dari sudut pandang saya sih, kalau sudah yakin bahwa bank itu berbisnis secara ribawi. Maka kita juga dilarang untuk bekerja dalam proses inti perbankan, sehingga gaji yang diterima pun menjadi tidak halal. Pengecualian dapat diberikan untuk mereka yang tidak bekerja dalam proses inti perbankan (pinjam-meminjam uang), misalnya saja mereka yang bekerja secara administrasi (sekretaris, HRD, IT), atau tidak berkaitan langsung seperti satpam, cleaning service, dan lain-lain.
Memang perlu dikaji lagi bagaimana dengan mereka yang wajib untuk bekerja dan tidak punya pekerjaan lain, misalnya mereka yang punya anak istri tentu wajib mencari nafkah dan saat ini sulit mencari pekerjaan lain, untuk yang seperti ini saya maklum dan bisa saja tetap bekerja di sana dengan alasan kondisi darurat sampai dengan menemukan pekerjaan yang jelas lebih baik secara syariat maupun finansial.
Tentunya yang namanya kondisi darurat ini kan tidak bisa selamanya, harus ada usaha untuk keluar dari kondisi tersebut. Wallahualam bishawab.Demikian yang dapat saya sampaikan, jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut. Wassalam.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi