METODE BERINVESTASI RUTIN BULANAN
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Harian Republika, November 2006

Assalamualaikum wr wb
Pak Ghozali Yth,
Saya memiliki sejumlah pertanyaan. Pertama, investasi apa yang cocok buat saya, yang kira-kira setiap bulannya saya bisa menyisihkan sekitar Rp 250 ribu - Rp 500 ribu? Saya ingin berinvestasi untuk sebuah usaha yang setelah memperoleh keuntungan ada bagi hasilnya, mungkin semacam koperasi yang sesuai syariah. Mungkin Bapak memiliki informasi mengenai hal ini? Saat ini, saya mengikuti sebuah MLM (Multi Level Marketing) produk kesehatan anggota APLI. Ada yang bilang kalau MLM itu haram, apa benar? Apa ada dasarnya? Saya juga mencoba mengikuti investasi dengan sistem binary, tapi katanya sistem ini dilarang, kenapa? Atas penjelasan Pak Ghozali saya ucapkan terima kasih.

Rakhma


Jawaban:

Waalaikumussalam wr wb
Mbak Rakhma,
Senang sekali menerima e-mail dari Anda. Semoga saya bisa membantu Anda dengan menjawab pertanyaan yang Anda ajukan. Dengan metode berinvestasi secara rutin bulanan, sebetulnya Anda bisa melakukan investasi pada produk reksadana syariah. Beberapa reksadana syariah memungkinkan penambahan investasi dalam jumlah kecil yaitu minimal Rp 250 ribu. Anda bisa menghubungi perusahaan manajer investasi seperti PNM, Danareksa, atau BNI yang menjual produk reksadana syariah dengan nominal yang kecil.

Sedangkan untuk investasi dalam sebuah usaha dengan sistem bagi hasil, biasanya informasinya hanya tersebar secara terbatas saja. Karena jika diumumkan secara luas penawaran investasinya, maka ini justru melanggar hukum. Hanya bank dan lembaga keuangan yang memiliki izin saja yang boleh mengumumkan penawaran investasi secara luas. Sedangkan usaha dan sejenisnya, boleh menawarkan investasi dalam lingkup terbatas.

Mengenai MLM, ada tiga pendapat ulama yang dapat saya pahami. Sebagian ulama berpendapat bahwa MLM memang haram dari segi sistemnya, yaitu penjualan dan pemasaran secara berjenjang. Artinya MLM seperti apapun akan masuk dalam kategori haram. Sementara sebagian ulama berpendapat, MLM dikategorikan haram atau syubhat dilihat dari dampaknya, yaitu menjadikan anggotanya bersifat hedonis, materialistis, dan mengejar angan-angan. Sedangkan sebagian ulama yang lain membolehkan MLM dengan beberapa syarat. Misalnya, barangnya harus halal, sistemnya adil, transparan, dan tidak merugikan member yang baru.

Di beberapa negara, terutama negara maju, MLM dengan sistem binary memang dilarang karena dianggap merugikan member yang baru, di mana member dibatasi jumlah posisi downline langsungnya, dan untuk bisa mendapatkan bonus, member harus menyeimbangkan downline yang ada di bawahnya. Hal ini dianggap akan menyulitkan member baru yang belum berpengalaman dan memiliki member yang sedikit. Demikian dari kami, jangan sungkan mengubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan