CARA MENJADI FINANCIAL PLANNER
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari CBN CyberSHOPPING

Salam kenal, Pak Gozali.

Saya Deddy, Pak. Mahasiswa MIPA. Saya sangat tertarik dengan dunia perencana keuangan ini. Profesi ini, menurut saya, masih tergolong langka di Indonesia. Saya ingin sekali begitu selesai kuliah mendalami profesi ini. Pertanyaannya:

  1. Apakah mungkin alumnus berlatar belakang non-keuangan seperti saya mendalami profesi ini? Apakah seorang perencana keuangan harus mempunyai sertifikat yang terakreditasi? Bila saya berasal dari jurusan non-keuangan, apakah saya bisa mengambil kursus yang tujuannya untuk melengkapi syarat menjadi seorang financial planner?

  2. Apa saja syarat-syarat yang harus dimiliki soerang financial planner?

  3. Bagaimana tahap-tahap yang idealnya dilewati oleh seorang fresh graduate, apabila ia mendalami profesi ini?

Terima kasih atas jawabannya, ya Pak.

Dedy --- malang


Jawaban:

Salam kenal mas Deddy,

Senang sekali mendapat pertanyaan dari Anda mengenai profesi Perencana Keuangan (Financial Planner) ini, mas Deddy. Memang betul profesi ini tergolong masih baru di Indonesia. Diawali dengan kiprah Safir Senduk & Rekan pada tahun 1998, sekarang ini sudah ada beberapa lembaga dan pribadi yang bergerak di bidang ini.

  1. Sebetulnya bisa saja seseorang yang tidak berlatar belakang pendidikan keuangan untuk menjadi seorang Perencana Keuangan, namun biasanya akan lebih memudahkan jika ia sudah berpengalaman bekerja di lembaga keuangan atau mendapatkan pendidikan tambahan untuk memudahkannya ketika mempelajari tentang ilmu perencanaan keuangan. Ilmunya sendiri bisa dipelajari secara otodidak melalui buku-buku dan media pembelajaran yang lain dari negara dimana profesi ini sudah lebih maju seperti Amerika Serikat atau Singapura. Atau bisa juga dengan mengikuti pendidikan khusus profesi perencana keuangan yang diadakan oleh beberapa institusi di Jakarta.

  2. Sampai saat ini belum ada aturan yang baku yang mengatur profesi ini. Ada beberapa konsultan yang mengkalim sebagai financial planner dan ada juga lembaga keuangan yang menamakan agennya sebagai financial planner. Di Indonesia sudah ada beberapa asosiasi yang berusaha untuk menyusun standarisasi profesi ini termasuk kualifikasinya. Namun dapat saya katakan bahwa pendidikan khusus perencanaan keuangan adalah mutlak diperoleh.

  3. Anda bisa bekerja dulu di lembaga keuangan untuk mendapatkan pengetahuan yang mendasar mengenai keuangan, atau bisa langsung mengikuti pendidikan profesi ini untuk belajar mengenai ilmu perencanaan keuangan. Saya sendiri lebih menyarankan agar Anda menempuh pendidikan formal dibidang keuangan atau bekerja di lembaga keuangan sebelum mengikuti pendidikan perencanaan keuangan agar bisa memiliki dasar yang memadai.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan