MENGHENTIKAN ASURANSI KREDIT
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Wanita Indonesia, 2007
Mas Gozali,
Sekitar 18 tahun lalu, saya dan suami membeli rumah secara kredit dengan bunga
kurang dari 20%, ditambah asuransi kreditnya sekitar 800 ribu rupiah perbulan.
Sebenarnya untuk apa asuransi itu dan apakah mungkin jika kami berhenti membayar
asuransi karena selama ini kami tidak pernah terlambat membayar tagihan kreditnya?
Jika bisa, bagaimana cara melakukannya?
Terima kasih
NN. 0818983XXXX
Jawaban:
Pada transaksi kredit dengan
perbankan, bukan hanya KPR saja, memang biasanya akan dikenakan juga biaya premi
asuransi. Bank mewajibkan kreditur untuk mengambil asuransi dengan tujuan agar
jika terjadi resiko meninggal dunia, dan kreditur tidak bisa lagi membayar kreditnya,
maka hutangnya di bank akan ditutup dari santunan asuransi tersebut. Semua transaksi
kredit diwajibkan untuk asuransi, kecuali kartu kredit yang boleh memilih apakah
dilengkapi dengan asuransi atau tidak.
Jadi, walaupun kita punya niat untuk membayar lancar sesuai dengan jadwal, bank
tetap mewajibkan hal ini karena setiap orang pasti memiliki resiko meninggal
dunia. Jika tidak mampu membayar karena alasan ekonomi atau lainnya, maka bank
bisa menyita rumah tersebut sebagai agunan. Tapi jika yang bersangkutan tidak
bisa membayar karena meninggal dunia, maka bank bisa menggunakan uang asuransi
untuk melunasinya, dan tidak menyita rumahnya.
Walaupun Anda sudah memiliki asuransi jiwa sendiri, namun bank akan tetap meminta
asuransi jiwa yang baru yang sesuai dengan persyaratan bank, dan menjadikan
bank sebagai pihak penerima manfaat apabila terjadi musibah. Jadi, Anda tidak
bisa meminta bank untuk menghentikan asuransinya selama kredit tersebut belum
lunas. Asuransinya akan berhenti dengan sendirinya jika kreditnya sudah lunas.
Dari kalimat Anda, sepertinya perlu diklarifikasi apakah total cicilannya sebesar
Rp 800 ribu per bulan, atau premi asuransinya saja yang Rp 800 ribu per bulan.
Jika preminya saja Rp 800 ribu per bulan, mungkin perlu diklarifikasi kepada
pihak bank kenapa preminya bisa sangat mahal sekali. Karena premi asuransi jiwa
sebesar itu bisa dikatakan sangat mahal. Kecuali kalau memang kredit Anda bernilai
sangat besar, lebih dari Rp 1 Milyar. Atau usia Anda mendekati usia 50 tahun.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta
Situs | Berita Terbaru |
Surat | Hubungi
Kami
Undang Kami | Kamus
Keuangan | Referensi