MENGHENTIKAN ASURANSI KREDIT
Oleh: Ahmad Gozali

 

Dikutip dari Wanita Indonesia, 2007

Mas Gozali,
Sekitar 18 tahun lalu, saya dan suami membeli rumah secara kredit dengan bunga kurang dari 20%, ditambah asuransi kreditnya sekitar 800 ribu rupiah perbulan. Sebenarnya untuk apa asuransi itu dan apakah mungkin jika kami berhenti membayar asuransi karena selama ini kami tidak pernah terlambat membayar tagihan kreditnya? Jika bisa, bagaimana cara melakukannya?

Terima kasih

NN. 0818983XXXX

Jawaban:

Pada transaksi kredit dengan perbankan, bukan hanya KPR saja, memang biasanya akan dikenakan juga biaya premi asuransi. Bank mewajibkan kreditur untuk mengambil asuransi dengan tujuan agar jika terjadi resiko meninggal dunia, dan kreditur tidak bisa lagi membayar kreditnya, maka hutangnya di bank akan ditutup dari santunan asuransi tersebut. Semua transaksi kredit diwajibkan untuk asuransi, kecuali kartu kredit yang boleh memilih apakah dilengkapi dengan asuransi atau tidak.

Jadi, walaupun kita punya niat untuk membayar lancar sesuai dengan jadwal, bank tetap mewajibkan hal ini karena setiap orang pasti memiliki resiko meninggal dunia. Jika tidak mampu membayar karena alasan ekonomi atau lainnya, maka bank bisa menyita rumah tersebut sebagai agunan. Tapi jika yang bersangkutan tidak bisa membayar karena meninggal dunia, maka bank bisa menggunakan uang asuransi untuk melunasinya, dan tidak menyita rumahnya.

Walaupun Anda sudah memiliki asuransi jiwa sendiri, namun bank akan tetap meminta asuransi jiwa yang baru yang sesuai dengan persyaratan bank, dan menjadikan bank sebagai pihak penerima manfaat apabila terjadi musibah. Jadi, Anda tidak bisa meminta bank untuk menghentikan asuransinya selama kredit tersebut belum lunas. Asuransinya akan berhenti dengan sendirinya jika kreditnya sudah lunas.

Dari kalimat Anda, sepertinya perlu diklarifikasi apakah total cicilannya sebesar Rp 800 ribu per bulan, atau premi asuransinya saja yang Rp 800 ribu per bulan. Jika preminya saja Rp 800 ribu per bulan, mungkin perlu diklarifikasi kepada pihak bank kenapa preminya bisa sangat mahal sekali. Karena premi asuransi jiwa sebesar itu bisa dikatakan sangat mahal. Kecuali kalau memang kredit Anda bernilai sangat besar, lebih dari Rp 1 Milyar. Atau usia Anda mendekati usia 50 tahun.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan



kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan