MENABUNG = UANG MENGANGGUR?
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Republika, 13 April 2008
Assalamualaikum Wr Wb
Pak Gozali,
Saya hendak berkonsultasi mengenai masalah keuangan yang ada di keluarga saya.
Saya dan suami telah berumah tangga hampir setengah tahun lamanya. Selama ini
tidak ada kendala yang berarti dalam kehidupan rumah tangga kami. Namun akhir-akhir
ini, kerap timbul perselisihan mengenai masalah keuangan.
Saat ini, saya sedang mengandung lima bulan dan ingin menabung untuk biaya kelahiran anak kami. Tapi, suami saya berpendapat, uang yang tidak digunakan atau berhenti itu tidak baik menurut hukum Islam. Apakah hal ini benar adanya?
Dengan gaji saya Rp 1 juta dan suami Rp 1,2 juta sebulan, apakah masuk akal jika suami yang nota bene bukan tipe orang yang suka menabung, memegang kendali keuangan keluarga? Bagaimana menurut hukum Islam, jika seorang istri bekerja dan gajinya digunakan untuk keperluan rumah tangga (namun sang suami kurang berkenan jika istri bekerja)?
Selain hal-hal tersebut di atas, saya sedang ingin mengambil kredit tanah dengan uang muka Rp 2,5 juta dan cicilan Rp 275 ribu per bulan selama lima tahun. Namun, suami saya tidak setuju karena dia ingin mempunyai bisnis sampingan. Untuk diketahui, saat ini kami masih menumpang di rumah orangtua saya.
Mohon saran dari Bapak terkait dengan permasalahan yang saya hadapi. Terima kasih.
Rara
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb
Bu Rara,
Sebagai 'pengantin baru' memang wajar saja kalau ada pemahaman yang belum sejalan.
Selama perbedaannya masih dalam lingkup strategi atau teknis dalam mengatur
keuangan, bukan masalah prinsip. Saya rasa bisa diselesaikan dengan baik.
Memang benar, Islam menghendaki agar setiap harta diproduktifkan dan tidak menganggur. Hal ini bisa terlihat dari hukum zakat di mana harta yang tidak produktif dikenakan zakat lebih besar daripada harta yang produktif. Infaq dan nafkah sendiri asal katanya adalah 'saluran' seperti halnya saluran air. Ini juga mengandung makna bahwa uang harus dialirkan dan tidak dibiarkan menganggur saja.
Tapi ini bukan berarti bahwa kita tidak boleh menabung, karena Islam sendiri mengajarkan agar kita bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi masa depan. Apalagi masa depan yang sudah pasti seperti akan segera lahirnya anak Anda berdua. Saya lebih sarankan agar Anda berdua mulai menyiapkan dana untuk persiapan kelahiran, juga pendidikannya kelak.
Menabung bukan berarti membuat
uang menjadi menganggur, karena uang yang ditempatkan di bank sebetulnya diputar
oleh bank berupa kredit atau pembiayaan bagi para pengusaha. Yang membuat uang
menjadi menganggur adalah kalau hanya disimpan saja di bawah bantal. Tidak dibelanjakan,
dan tidak dimanfaatkan. Ini yang harus dihindari.
Pada dasarnya, suami berkewajiban mencari nafkah untuk keluarganya sedangkan
istri tidak memiliki kewajiban. Adapun jika istri bekerja di luar rumah, maka
itu harus atas izin suaminya. Dan jika istri mau membantu keuangan keluarga,
maka hal itu terhitung sebagai sedekah baginya.
Di sisi lain, Islam menghargai sekali hak perempuan atas hartanya. Harta perempuan yang dibawanya sebelum menikah atau warisan dari orangtuanya, adalah hak mutlak bagi istri untuk mengaturnya. Bahkan suaminya sendiri pun tidak berhak atas harta tersebut kecuali jika istrinya ikhlas. Begitu juga dengan penghasilan istri, pada dasarnya memang menjadi hak sepenuhnya bagi istri untuk mengelolanya. Jika istri dengan ikhlas membantu keuangan keluarga, maka hal itu akan dihitung sebagai sedekah. Namun, karena istri bekerja di luar rumah harus atas izin suami, maka penghasilan ini wajar saja jika digunakan bersama untuk kepentingan keluarga. Karena kalau kedua belah pihak saling berkeras, istri tidak mau memberikan penghasilannya kepada suami, maka suami juga punya hak melarang sang istri keluar rumah untuk bekerja.
Dari sudut pandang pengelolaan keuangan, suami istri perlu duduk bersama dan membicarakan hal ini agar tercapai kesepakatan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Ini bukan masalah benar atau salah, bukan masalah siapa yang penghasilannya lebih besar, namun lebih kepada efektivitas dalam mengelola uang. Jika dirasa bahwa suami kurang bisa menabung dalam arti boros, maka bisa saja dibicarakan agar Anda berperan lebih besar untuk mengelola keuangan agar keluarga bisa memiliki tabungan. Atau bisa saja Anda menabung terlebih dahulu dari gaji Anda sebelum 'disetor' kepada suami. Sekali lagi ini bukan masalah benar atau salah, tapi mencari cara yang paling efektif untuk dilakukan.
Memang biasanya seorang istri akan lebih bersikap konservatif dan ingin mencari aman. Kemapanan seringkali diutamakan oleh seorang istri. Itulah yang mendasari kenapa Anda ingin mencicil tanah. Sedangkan suami memiliki sikap yang agresif. Dalam pandangannya jika uang tersebut bisa digunakan untuk usaha sampingan, maka akan menghasilkan lebih besar sehingga bisa lebih cepat lagi membeli rumah. Tidak perlu beli (dengan cara mencicil) tanah dulu, lalu kemudian membangun rumah yang mungkin akan terlalu lama.
Untuk mengatasinya, coba Anda bahas dan sama-sama hitung berdua. Strategi Anda adalah membeli tanah dengan cara mencicil, lalu membangun rumah dengan cara menabung. Hal ini bisa dihitung makan waktu berapa lama sampai tujuan punya rumah sendiri itu tercapai. Lalu jika menggunakan strategi suami, uangnya digunakan untuk usaha sampingan, perlu jelas apa usahanya, dan bagaimana hitung-hitungannya sehingga hasil usaha itu bisa dijadikan sebagai cicilan untuk langsung beli rumah kredit. Sekali lagi, ini bukan masalah benar atau salah, ini hanya strategi mana yang kira-kira lebih efektif bagi Anda berdua.
Sebagai jalan tengah, sebetulnya bisa saja Anda menabung terlebih dahulu lalu kemudian sisanya disetorkan kepada suami untuk dikelola. Sehingga Anda tetap punya tabungan untuk persiapan menghadapi proses kelahiran. Untuk bisnis sampingan dan suami yang kurang berkenan Anda bekerja, bisa diambil jalan tengah di mana Anda berhenti kerja dan menjalankan bisnis sampingan tersebut. Dengan begitu, Anda juga bisa tetap memegang kendali. Lalu hasil keuntungan bisnisnya bisa Anda belikan rumah secara kredit.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi