MEMINDAHKAN KPR
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Harian Republika, Mei 2007

Assalamualaikum wr wb

Pak Gozali Yth,
Saya ingin bertanya mengenai pemindahan (take over) KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Kebetulan saya sudah disetujui untuk pindah KPR dari bank pertama (floating, 16 persen, 15 tahun) ke bank kedua (12,75 persen, fixed enam bulan pertama, 10 tahun).

Di bank pertama, sudah berjalan selama lima tahun, dengan sisa pokok hutang Rp 41 juta. Dari bank kedua, saya mendapatkan plafon Rp 100 juta. Jadi setelah digunakan untuk melunasi sisa pokok hutang di bank pertama, saya akan dapat dana tunai sekitar Rp 50 juta-an ((setelah dikurangi biaya penalti, provisi, administrasi, dan lain-lain, dan tentu saja angsurannya akan lebih besar).

Bagaimana menurut Pak Gozali? Apakah menguntungkan apabila saya pindah KPR ke bank kedua? Bagaimana dengan pengaturan uang tunai yang saya dapatkan? Kebetulan juga saat ini saya ada kebutuhan untuk renovasi rumah dan membeli mobil. Saya tunggu saran dari Pak Gozali, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Ari Budiana


Jawaban:

Waalaikumssalam wr wb

Saat ini, memang banyak bank yang berlomba-lomba menarik debitor KPR dari bank lain dengan manawarkan bunga yang lebih rendah. Kalau kita lihat perbandingan bunga yang ditawarkan memang tentunya bank yang kedua menawarkan perbedaan bunga yang cukup signifikan. Hal itu bertujuan untuk memikat konsumen agar mengambil take over tersebut dan kebanyakan konsumen mudah tergiur tanpa mempertimbangkan beberapa hal yang perlu diwaspadai.

Pertama, bunga yang ditawarkan bank kedua memang lebih rendah tetapi perhatikan bahwa bunga itu hanya fixed selama enam bulan pertama dan untuk selanjutnya kita tidak tahu apakah nantinya terjadi lonjakan bunga atau tidak. Ini harus diwaspadai. Jangan sampai, kita niat awal mencari bunga dan cicilan yang lebih rendah ternyata isapan jempol belaka karena hanya berlaku untuk enam bulan pertama saja. Untuk itu perhatikan kebiasaan bank tersebut selama ini dalam hal penetapan suku bunga.

Kedua, untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan KPR lama atau baru perlu memperhitungkan biaya-biaya yang menyertainya seperti biaya administrasi, provisi, dan biaya penalti yang dikenakan pada KPR lama. Bukan tidak mungkin, bila biaya-biaya ini dihitung jadi kesatuan dengan tingkat bunga yang berlaku di bank kedua akan memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga bank pertama. Untuk mudahnya saja, hitung kembali jika Anda mengambil kredit di bank kedua yang jumlahnya pas untuk menutup kredit di bank pertama beserta biayanya, apakah cicilan jadi lebih murah? Jika tidak, abaikan saja penawaran ini.

Kecuali jika Anda memang menggunakan KPR baru ini sebagai strategi agar bisa mendapatkan kredit untuk pembelian mobil dan renovasi rumah dalam skema KPR sehingga bisa mencicilnya dalam jangka waktu yang panjang. Yang jelas, kredit mobil biasanya memiliki suku bunga yang lebih rendah dengan jangka waktu yang lebih pendek. Sedangkan KPR memiliki suku bunga yang lebih tinggi dengan jangka waktu yang lebih panjang, sehingga tidak bisa langsung diperbandingkan begitu saja. Kalau Anda masih mampu mencicil kredit mobil dengan menggunakan kredit mobil biasa, ditambah cicilan KPR Rp 41 juta saja, maka sebaiknya Anda ambil langkah ini. Tapi kalau cicilan itu terlalu besar, maka Anda bisa ambil KPR baru dengan plafon Rp 100 juta dan menggunakan sisanya untuk membeli mobil secara tunai. Dengan cara ini sebetulnya Anda akan membayar lebih banyak, namun dengan cicilan yang lebih ringan.

Nah, Pak Ari, Anda punya tiga pilihan. Meneruskan KPR lama, ambil KPR baru dengan plafon maksimal Rp 100 juta, atau KPR baru Rp 41 juta saja. KPR baru Rp 41 juta saja jelas lebih menguntungkan daripada meneruskan KPR lama. Dengan catatan, suku bunga tidak melonjak naik lagi di kemudian hari. Tapi apakah perlu mengambil plafon KPR baru sebesar Rp 100 juta? Pertimbangkan seberapa besar kemampuan mencicil Anda. Ingat, pertimbangkan ini dalam jangka panjang. Karena Anda harus mencicilnya selama 10 tahun ke depan.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan