BISAKAH NON-MUSLIM MANFAATKAN BANK SYARIAH?
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Republika, 7 Desember 2008
Perkenalkan nama saya Dewi. Saat ini sedang mengambil mata kuliah hukum perbankan Islam. Sebelum melanjut ke bab yang lebih jauh dan rumit. Saya ingin mempertanyakan mengenai satu hal yang sangat 'basic'.
Sebenarnya bank syariah itu untuk orang Muslim saja, ataukah orang non-Muslim juga bisa memanfaatkan bank ini. Karena, selama ini yang saya ketahui, sangat jarang dan bahkan tidak pernah menemui satu pun orang non-Muslim memanfaatkan bank ini. Demikian pertanyaan saya. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Dewi, Jakarta
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb
Mbak Dewi, senang menerima e-mail dari Anda. Saya Ahmad Gozali, Perencana Keuangan pada Safir Senduk & Rekan yang membidangi masalah keuangan syariah. Menanggapi pertanyaan Anda, bank syariah tidaklah eksklusif hanya untuk umat Muslim saja.
Silakan dicari peraturan perundang-undangan maupun aturan dari BI atau DSN, sama sekali tidak ada batasan siapa saja yang boleh menjadi nasabah pada perbankan syariah. Begitu Anda melangkah masuk ke dalam bank syariah dan menggunakan jasanya, Anda juga tidak akan ditanya agamanya apa.
Sebab, yang dimaksud dengan bank syariah adalah perbankan yang menjalankan fungsi perbankan yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Artinya, transaksi yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat seperti bunga, spekulasi, jual beli mata uang, dan lain sebagainya. Tapi, sama sekali tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk bertransaksi dengan pihak non-Muslim. Singkatnnya, syariah di sini adalah sistem, bukan religi.
Bagi umat Muslim, tentu saja
syariah adalah sistem sekaligus juga bagian dari ajaran agama. Tapi bagi non-Muslim,
syariah ini adalah sistem yang universal. Bahkan sebagian bank syariah di Indonesia
ini dimiliki oleh non-Muslim. Tidak percaya? Bank Muamalat Indonesia memang
dimiliki oleh masyarakat Muslim Indonesia dan investor
Muslim dari Malaysia dan Timur Tengah, Bank Syariah Mandiri juga dimiliki Bank
Mandiri (pemerintah). Bank Mega Syariah dimiliki oleh Grup Para (mayoritas Muslim).
Tapi, coba lihat Bank Permata Syariah, Bank BII Syariah, dan bank syariah lainnya yang merupakan cabang dari bank konvensional di mana sebagian sahamnya dimiliki pemerintah, swasta dan pihak asing yang beragam agamanya.
Oke, demikian yang bisa saya jelaskan. Jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut. Wassalam.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi