KPR KONVENSIONAL KE KPR SYARIAH
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari CBN CyberSHOPPING

Pak Gozali Yth,

Saya memiliki KPR di bank konvensional dan sudah berjalan sekitar 2,5 tahun (jangka waktu 6 tahun). Sisa KPR tinggal 60 juta. Saya bermaksud memindahkan KPR ke bank yang sama tapi cabang Syariahnya. Saya sudah mendapat persetujuan di bank Syariah dan mereka menawarkan plafon 100 juta. Dengan demikian ada dana lebih sekitar 40 juta yang bisa saya gunakan. Apakah ini menguntungkan, dilihat dari cicilan Syariah yang tetap dan mendapat dana lebih, dibandingkan dengan meneruskan Sisa KPR di bank lama dengan bunga cicilan floating?

Rendra Arba ~ Tangerang


Jawaban:

Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Senang mendapatkan email dari Anda. Pada dasarnya tidak ada masalah dengan keinginan Anda untuk memindahkan KPR dari bank konvensional ke cabang syariah. Jika sesuai dengan keyakinan Anda, hal ini justru membawa ketentraman batin bagi Anda dan keluarga.

Suku bunga fixed belum tentu lebih menguntungkan daripada suku bunga float. Suku bunga yang fixed artinya selama jangka waktu kredit, Anda akan mendapatkan suku bunga yang tetap sama dengan pada saat penandatanganan akad kredit. Beda halnya jika yang digunakan adalah suku bunga yang float. Suku bunga float artinya besarnya suku bunga akan dievaluasi setiap jangka waktu tertentu dan bisa berubah sesuai dengan kondisi ekonomi. Ini berarti cicilan yang harus dibayar bisa naik atau turun tergantung pada besaran suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Dengan Anda pindah ke cabang syariah, maka Anda tidak perlu pusing lagi dalam memikirkan besaran pembayarannya setiap bulan. Tapi yah itu, apabila kondisi ekonomi 6 tahun kedepan semakin baik dengan artian tingkat inflasi semakin kecil dan juga suku bunga kredit semakin menurun, Anda tetap diharuskan untuk membayar cicilan yang besarannya sama. Dan begitu juga sebaliknya, jika nanti suku bunga di pasaran justru naik, maka Anda beruntung karena cicilan Anda tidak terpengaruh.

Nah, kemudian bagaimana dengan dana sebesar 40 juta yang akan Anda peroleh apabila pindah ke cabang syariah? Apakah Anda sudah memiliki rencana atas uang tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan apa? kalau hanya untuk tujuan konsumtif sih saya sangat tidak sarankan, namun apabila telah memiliki tujuan yang produktif sih tidak masalah. Karena perlu di ingat, kebutuhan Anda saat ini hanya lah sebesar 60 juta saja untuk membayar cicilan KPR. Sedangkan apabila Anda menerima kelebihan dari plafond yang telah ditetapkan yaitu sebesar 40 juta, bukankah itu artinya Anda juga menambah nilai hutang yang telah Anda miliki saat ini . Jadi Anda bukan lagi harus membayar hutang sebesar 60 juta, tapi hutang Anda sudah bertambah menjadi 100 juta. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kemampuan Anda untuk membayar cicilan hutang tiap bulannya? karena posisi hutang yang aman adalah hanyalah sebesar maksimal 30% dari penghasilan yang diterima setiap bulannya. Apabila melebihi nilai tersebut, saya khawatir, kebutuhan keluarga yang lain dapat terganggu.

Saran saya untuk Anda: alihkan KPR dengan plafon 60 juta saja jika Anda tidak punya rencana produktif, atau alihkan KPR dengan plafon 100 juta kalau memang ada rencana yang produktif.

Demikian semoga bermanfaat.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan