KOIN EMAS ONH
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Republika, 24 Februari 2008
Assalamualaikum Wr Wb
Pak Gozali,
Saya ingin bertanya nih. Beberapa waktu lalu saya mencoba untuk menginvestasikan
sedikit uang saya ke dalam emas. Saya beli emas ONH di salah satu toko di Madiun.
Setelah beberapa waktu, saya baca artikel dari Anda di salah satu blog atau
situs internet, mungkin itu adalah artikel tahun 2003. Anda menyarankan untuk
menabung dalam bentuk emas, salah satunya koin emas ONH yang bisa diperoleh
di pegadaian dan toko emas.
Selama ini saya membeli di salah satu toko emas saja di Madiun, karena setahu saya hanya toko itu yang menjual koin emas ONH. Kemarin, saya mencoba menelepon Pegadaian Madiun. Tapi ternyata mereka sudah tidak menjual lagi koin emas ONH. Apakah benar demikian Pak? Tapi mengapa ada tulisan harga jual beli emas di website pegadaian yang di-update terus setiap hari?
Apakah mereka menjual emas
dengan jenis lain? Kebetulan saya belum pernah ke pegadaian, karena dalam bayangan
saya agak riskan bertransaksi di sana karena banyaknya calo. Saya jadi ragu
untuk kembali membeli koin emas ONH di toko langganan saya tersebut, karena
ada kekhawatiran harganya nanti bisa dimainkan oleh toko tersebut, jadi malah
bukan keuntungan yang saya dapat. Bisakah Bapak membantu saya untuk memecahkan
masalah saya tersebut. Saya termasuk pengikut paham yang menganggap bahwa bunga
bank itu haram.
Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Febry PW
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb
Mas Febry,
Kalau Anda menganggap bahwa bunga bank itu haram, karena termasuk ke dalam riba,
maka berinvestasi pada emas adalah langkah yang tepat. Walaupun investasi pada
emas ini juga bukanlah satu-satunya cara untuk berinvestasi yang tidak ribawi.
Karena sekarang ini sudah banyak produk keuangan syariah yang bisa dijadikan
sarana berinvestasi. Misalnya saja, sekarang sudah ada bank syariah, asuransi
syariah, reksadana syariah, bahkan pemerintah pun sudah mengeluarkan daftar
efek (surat berharga seperti saham dan obligasi) yang sudah sesuai syariah.
Menjawab pertanyaan Anda, untuk saat ini pegadaian memang tidak lagi jual beli emas seperti dahulu. Tulisan yang Anda baca di website kami memang tulisan lama, dan saat ini pegadaian sudah tidak lagi melakukan transaksi penjualan maupun pembelian emas ONH maupun emas yang lainnya. Pegadaian saat ini hanya menerima gadai emas, dan melakukan lelang dari barang gadai yang tidak diambil. Jadi bukan penjualan biasa, namun pelelangan barang gadai termasuk emas.
Sedangkan untuk harga jual beli emas di website-nya, pegadaian tetap menetapkan harga jual beli emas untuk kepentingan patokan dalam transaksi gadai mereka, bukan untuk kepentingan transaksi jual beli. Karena untuk melakukan transaksi gadai, perlu ditetapkan patokan harga emas yang selalu update pada setiap kali transaksi gadai.
Kalau Anda ingin berinvestasi dalam bentuk emas, kami sarankan agar membeli emas dalam bentuk logam mulia (LM), yaitu emas murni 24 karat yang dikeluarkan oleh PT ANTAM (Aneka Tambang), sebuah BUMN yang salah satu bidang bisnisnya adalah penjualan emas. LM ini tersedia dalam banyak jenis berat seperti 5 gram, 10 gram, 20 gram, 25 gram, dan lain-lainnya. Anda bisa membeli LM secara rutin sesuai dengan budget Anda.
Saya tidak tahu persis di mana LM bisa dibeli di kota Anda, namun biasanya toko emas yang cukup besar menjual LM ini, atau setidaknya Anda pesan dulu pada mereka sebelumnya. Kalau sudah emas murni, Insya Allah pedagang tidak bisa lagi memainkan takaran maupun harganya karena jaminan sertifikat keaslian dikeluarkan oleh PT ANTAM sendiri, dan harganya bisa dicek langsung di internet.
Tapi saya tetap sarankan agar Mas Febry juga berinvestasi di tempat lain selain menyimpan emas. Tidak perlu khawatir, karena sekarang ini Alhamdulillah sudah banyak tersedia produk keuangan syariah.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi