KERJA SAMA BISNIS
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Harian Republika, Mei 2006

Assalamu 'alaikum wr wb,
Pak A Gozali, saya ingin menanyakan masalah kerja sama bisnis. Saya adalah anggota koperasi perusahaan. Saat ini pihak koperasi menawarkan kerja sama, agar saya menanam modal sebesar Rp 5 juta untuk jual beli barang (mereka janji tidak akan digunakan untuk simpan pinjam).

Untuk mudahnya, pihak koperasi akan memberikan hasil yang pasti Rp 40.000 per bulan. Yang pasti, uang itu PASTI dibelanjakan (menurut pengurus koperasi).

Bagaimana hal ini dipandang dari segi syariah? Apakah hal ini sama dengan deposito, karena hasilnya kan sudah pasti segitu, Pak (mirip bunga)? Sebagai alternatif, saya tawarkan agar uang saya digunakan untuk penjualan barang tertentu, misal khusus untuk mebel, jadi labanya kan kelihatan berapa, kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan. Gimana, Pak? Mending yang mana?
Demikian, mohon pencerahannya.

Wassalamu 'alaikum wr, wb,

Devi


Jawaban:

Wa 'alaikum salam wr wb,
Senang mendapat e-mail dari Anda, Mbak Devi. Sepertinya koperasi karyawan di perusahaan Anda cukup maju ya, Mbak Devi, karena sudah menawarkan investor untuk mengembangkan usahanya.

Dari sudut pandang syariah, kedua alternatif yang Anda ajukan sebetulnya tidak ada masalah. Keduanya bisa dijalankan tanpa melanggar hukum syariah selama ada beberapa persyaratan yang bisa dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu persatu.

Alternatif pertama yang diajukan oleh pihak koperasi, dalam ekonomi syariah, disebut sebagai jual beli tangguh atau murabahah. Artinya, transaksi jual beli dimana Anda sebagai penjual, menjual sejumlah barang tertentu kepada koperasi dengan harga yang sudah disepakati, dan dengan skema pembayaran berangsur atau ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan. Syaratnya, dalam transaksi ini adalah, barang yang diperjualbelikan harus jelas, harga jual harus jelas, dan jangka waktunya juga harus jelas.

Agar barang yang diperjualbelikan jelas, Anda bisa minta koperasi untuk memberikan daftar kebutuhan mereka. Apa saja yang ingin mereka beli dengan dana investasi Anda. Jangan berikan uang tanpa peruntukan yang jelas, karena itu sama saja dengan meminjamkan uang, dan jika ada penambahan atas peminjaman uang tadi maka itu adalah riba.

Kalau koperasi sudah memberikan daftar kebutuhan mereka, Anda bisa mengamanahkan koperasi untuk membeli barang-barang tersebut. Selanjutnya barang-barang yang sudah dibeli, Anda jual kepada koperasi dengan harga yang tentunya lebih mahal daripada harga belinya seperti halnya jual-beli pada umumnya. Atau untuk lebih amannya lagi, Anda bisa membelikan sendiri barang-barang yang diminta oleh koperasi, atau membelinya bersama-sama pengurus koperasi untuk kemudian dijual kepada koperasi seperti sudah dijelaskan di atas.

Mengenai harga jual dan jangka waktunya, keduanya harus disepakati secara jelas di awal. Misalnya, barang yang dibeli seharga Rp 5 juta. Kemudian Anda jual kepada koperasi misalnya dengan harga Rp 7 juta dengan pembayaran dicicil sebesar Rp 700 ribu selama 10 bulan. Jadwal pembayaran ini diserahkan kepada kesepakatan bersama dan jumlah totalnya tidak boleh berubah di tengah jalan.

Mengenai penawaran mereka, perlu diklarifikasi kembali seperti apa keuntungan yang Rp 400 ribu per bulan tadi diterima, dan untuk jangka waktu berapa lama. Yang tidak boleh adalah, keuntungan dibayar terus setiap bulan sampai dananya dikembalikan. Jika ini yang terjadi, maka ini tidak syah, karena total harganya tidak jelas di awal.

Tapi kalau sudah ditentukan misalnya Rp 400 ribu per bulan selama 10 bulan, dan Rp 5 juta dibayar di bulan ke sebelas, itu menjadi syah karena total harganya menjadi jelas yaitu Rp 9 juta. Ingat, ini adalah transaksi jual beli, jadi harganya harus pasti, sehingga keuntungannya memang dipastikan di awal. Alternatif kedua yang Anda ajukan adalah mekanisme bagi hasil. Dimana Anda berperan sebagai pemodal, dan koperasi berperan sebagai pengelola usaha. Modal dari Anda dibelikan beberapa barang untuk kemudian dijualkan oleh pihak koperasi. Jika barangnya sudah laku, atau dalam jangka waktu periode tertentu, Anda bisa mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil sesuai dengan hasil penjualan yang sudah dilakukan oleh pihak koperasi.

Yang perlu disepakati dalam transaksi ini adalah kapan bagi hasil dilakukan, apakah menunggu sampai barangnya sudah laku semua, setiap ada barang yang terjual, atau dilakukan periodik. Kemudian yang perlu disepakati juga yaitu proporsi/prosentase bagi hasil antara pemodal dan pengusaha. Demikian jawaban dari kami, Mbak Devi. Jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan