FOREX TRADING
Oleh: Ahmad Gozali

 

Dikutip dari Majalah Ummi, Maret 2008

Assalamualaikum wr.wb.,

Pak Gozali, mohon diuraikan dengan jelas pada saya, bagaimana alur perdagangan valuta asing itu (forex trading) itu. Soalnya, saya bingung, banyak yang bilang hal itu haram, banyak pula yang bilang itu haram, ada juga yang ragu-ragu. Namun, sedikit yang bisa menjelaskan dengan gamblang alasan di balik keharaman atau kehalalannya.

Terima kasih.

Pembaca Ummi, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumsalam wr wb

Mungkin kita perlu perjelas dulu dengan apa yang dimaksud dengan istilah forex trading. Forex sendiri adalah singkatan dari foreign exchange alias valuta asing (valas) atau mata uang asing, misalnya dolar amerika, yen, euro, dolar singapura, dan sebagainya. sedangkan exchange berarti pertukaran atau jual-beli. Sehingga secara luas, foreign exchange itu artinya jual-beli valas. Bisa dalam bentuk tunai seperti kita menukar uang di bank, namun istilah ini lebih sering dipakai dalam arti jual beli valas melalui mekanisme bursa berjangka.

Tukar menukar mata uang asing secara tunai sebetulnya sah-sah saja. Dewan Syariah Nasional sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa tukar menukar uang asing bisa dilakukan dengan 2 syarat. Yaitu dengan cara tunai, dan menggunakan harga saat itu juga (spot). Jadi kalau kita menukar uang rupiah dengan dolar di bank dengan tunai sebetulnya tidak ada masalah.

Yang menjadi masalah adalah jika pertukaran uang tunai dilakukan dengan mekanisme berjangka. Misalnya kita membuat perjanjian untuk membeli dolar pada tanggal tertentu dengan nilai tertentu. Sehingga pada saat tanggal itu tiba kita harus beli dolar tersebut dengan harga perjanjian, berapapun harga sebetulnya di pasaran. Transaksi seperti inilah yang haram untuk dilakukan.

Karena menukar uang dengan uang harus dilakukan secara tunai dengan nilai yang sama, jika tidak maka sudah termasuk kedalam transaksi riba. Itulah salah satu alasan kenapa forex trading diharamkan. Alasan lain kenapa hal itu diharamkan adalah mengandung unsur spekulasi dan tidak terpenuhinya rukun jual beli.

Di bursa berjangka, valas maupun komoditas, kita bisa melakukan transaksi jual dulu ketika harga mahal. Dan membelinya ketika harga murah. Pertanyaannya, apa yang dijual kalau belum pernah beli barang tersebut sebelumnya? Hal ini tentunya bertentangan dengan hukum Islam karena rukun jual beli tidak terpenuhi. Yaitu tidak ada barang untuk dijual, sehingga tidak boleh melakukan transaksi jual. Sedangkan spekulasi memang cukup samar batasannya, lebih banyak berkaitan dengan faktor niat. Tapi dua alasan di atas itu saja sudah lebih dari cukup untuk mengatakan bahwa forex trading adalah haram hukumnya.

Jadi sudah jelas, yang halal adalah menukar uang dengan tunai dan harga saat itu juga. Sedangkan yang haram adalah jual beli mata uang asing dengan mekanisme berjangka.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan