MENYIAPKAN DANA UNTUK MENIKAH
Oleh: Ahmad Gozali

 

Dikutip dari Republika, 18 Mei 2008

Assalamualaikum Wr Wb
Pak Gozali yang terhormat,
Saya ingin bertanya tentang topik perencanaan keuangan. Kebetulan, saya sedang berencana untuk menikah. Yang ingin saya tanyakan: 1. Idealnya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan keuangan untuk menikah?
2. Berapa proporsi yang wajar dari penghasilan untuk persiapan menikah? 3. Untuk tabungan pendidikan anak, sebaiknya dianggarkan dari penghasilan suami atau istri, atau keduanya?
Terima kasih banyak atas jawaban Bapak.

Astrid Ratih

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr Wb

Mbak Astrid,
Menyiapkan dana untuk menikah memang berbeda sekali dengan menyiapkan dana untuk membeli rumah, mobil, pendidikan dan sebagainya. Sebab, untuk membeli rumah, mobil atau dana pendidikan anak, target waktunya bisa dengan mudah kita tetapkan. Tapi untuk menikah, kadang waktunya tidak bisa ditargetkan dengan tepat. Jika dimulai sekarang, calonnya juga belum ada, apalagi rencana menikahnya.

Tapi jika menunggu calonnya ada, maka kita hanya punya waktu beberapa bulan saja sebelum pernikahan. Untuk itu, saya sarankan agar persiapan untuk menikah dilakukan sejak seseorang mulai berpenghasilan. Sejak mulai punya penghasilan sendiri, maka sebaiknya sudah mulai memikirkan untuk menabung guna persiapan pernikahan. Karena yang namanya menikah adalah sesuatu yang harus disegerakan begitu mampu dan siap. Maka begitu punya penghasilan sendiri, langsung siapkan dananya sambil mempersiapkan diri dari segi psikologis dan rohani.

Mengenai jumlahnya, sebetulnya tidak bisa kita hitung di awal seperti halnya target waktunya. Karena jumlah dananya sendiri juga tidak bisa ditargetkan secara tepat dari sekarang. Biasanya, seseorang yang masih single dan tinggal bersama orangtua bisa menyisihkan sampai setengah dari gajinya untuk ditabung. Hal ini karena biaya hidupnya yang masih cukup rendah dan belum memiliki cicilan hutang yang besar. Tentu saja tidak semua tabungan nantinya digunakan untuk biaya pernikahan, namun disesuaikan dengan kondisi.

Satu hal yang perlu dijadikan catatan adalah, biaya penyelenggaraan pernikahan sebetulnya masih dalam batasan tanggungjawab orangtua masing-masing mempelai. Tanggungjawab mempelai lebih kepada menyiapkan dana sesudah menikah, agar sedapat mungkin bisa mandiri selepas pernikahan. Untuk itu, tabungan yang seharusnya dimiliki adalah untuk biaya hidup sesudah menikah seperti biaya cadangan dan uang muka pembelian rumah. Sedangkan biaya resepsinya masih bisa dibicarakan lebih lanjut porsi 'patungannya'. Untuk pembahasan yang lebih komprehensif mengenai hal ini, saya rekomendasikan agar membaca buku Aisyah & Maisyah: Persiapan Keuangan Menuju Pelaminan.

Pada dasarnya, sesudah menikah nanti, maka semua tanggungjawab finansial berada di pundak suami sebagai kepala keluarga. Suami memiliki tanggungjawab penuh terhadap seluruh nafkah bagi keluarganya. Adapun peran istri adalah sebagai tambahan atau cadangan saja jika suami berkekurangan, dan kebaikan istri dalam hal ini diperhitungkan sebagai sedekah. Untuk itu, hal ini bisa dibicarakan dan dihitung bersama sesudah menikah nanti. Mbak Astrid, begitu saran saya. Jangan sungkan menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan