BUNGA KPR
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Majalah Ummi, Maret 2008
Dalam tiap pembelian rumah secara kredit melalui bank (KPR/Kredit Kepemilikan Rumah) kita tentu berurusan dengan transaksi awal dan ijab kabul (akad kredit). Masalahnya, dalam transaksi awal atau akad kredit itu tentu selalu disebutkan besarnya bunga yang disepakati. Nah, apakah transaksi awal seperti itu termasuk transakis riba, Pak?
Mohon penjelasaan. Terima kasih.
Juli Artati, AK, Tangerang
Jawaban:
Transaksi KPR di bank sudah jelas menggunakan bunga, dan bunga bank dikategorikan sebagai riba menurut fatwa MUI, dan riba sudah jelas hukumnya haram dalam al-Qur?an.
Yang dimaksud dengan riba adalah penambahan atas hutang. Nah, ketika bertraksasi dengan KPR, Ibu sebetulnya meminjam uang pada bank, bank langsung memberikan uangnya pada developer rumah. Dan ibu membayar kembali ke bank dengan cara mencicil. Cara menghitung cicilan adalah dengan cara melihat berapa besar hutangnya, lalu setiap bulan ditambah dengan bunga sekian persen. Bulan depannya begitu juga seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga sekian persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas. Cara menghitung cicilan seperti ini sudah jelas masuk dalam kategori riba.
Memang betul, mungkin kita melakukannya karena terpaksa karena pada jaman dulu tidak ada alternatif lain. Kalau tidak bisa beli tunai karena harga rumah mahal sekali, ya terpaksa KPR dengan bunga. Untuk itu, kalau sudah terlanjur, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan.
Pertama, memohon ampun pada Allah karena tidak bisa menghindarkan diri dari transaksi riba. Walaupun beralasan terpaksa sehingga menjadi dibolehkan, tapi kita harus tetap yakin bahwa itu adalah salah dan berusaha mencari alternatif atau jalan keluarnya semampu usaha kita.
Kedua, upayakan untuk memindahkan KPR-nya ke bank syariah. Di bank syariah, transaksinya tidak menggunakan kredit berbunga, melainkan dengan cara jual beli yang halal. mekanismenya adalah ibu memesan pada bank untuk dibelikan rumah tertentu dari developer. Bank membeli rumahnya dari developer, lalu bank menjual lagi rumah tersebut pada ibu.
Disini, bank berperan seperti pedagang, yaitu membeli dari developer lalu menjualnya kembali pada konsumen. Yang namanya orang dagang, tentu harus untung. Makanya bank menjual rumah tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli dari developer. Nah, ibu membayar rumah tersebut ke bank dengan cara mencicil. Tapi cicilannya tidak kena bunga, hanya harganya saja yang sudah dinaikkan.
Lho, mahalnya kok hampir sama? Memang betul, bisa jadi jumlah yang harus dicicil bisa sama saja. Tapi bedanya adalah, transaksi yang dilakukan tidak melibatkan bunga, tapi jual beli biasa. Ingat, syariah itu bukan masalah untung besar apa kecil, mahal atau murah. Yang namanya bank adalah lembaga bisnis, sehingga harus untung, kalau tidak untung, tentunya kita juga tidak akan mau menabung di bank. Iya kan?
Bedanya antara bank syariah dan bank konvensional adalah, bagaimana cara bank mengambil untung. Apakah dengan cara yang haram (membungakan uang), atau dengan cara yang halal (jual-beli). Kalau sudah ada yang halal, ngapain pake haram?
Perbedaan juga akan terlihat ketika suku bunga naik-turun tidak karuan. Jika suku bunga bank naik, maka kredit yang sudah berjalan pun ikut disesuaikan. Sisa hutang yang masih ada akan dihitung dengan suku bunga baru yang lebih tinggi, akibatnya sudah jelas, cicilannya jadi lebih besar.
Beda halnya kalau menggunakan akad jual beli di bank syariah. namanya juga jual-beli, tentu harganya sudah pasti, tidak bisa berubah di tengah jalan. Dengan akad ini, cicilan yang harus dibayar jumlahnya tidak berubah sampai lunas.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi