Dikutip dari Harian Republika, Agustus 2007
Assalamualaikum wr wb
Pak Gozali,
Atas usulan mereka, dibentuk suatu perkumpulan simpan pinjam di mana ditentukan simpanan pokok per anggota sebesar Rp 25 ribu dan simpanan wajib Rp 5.000 per bulan. Untuk modal, juga diperlukan pinjaman dana sebesar Rp 20 juta. Atas pinjaman ini, perkumpulan bersedia memberikan bagi hasil sebesar 2 persen setiap bulannya. Perlu saya sampaikan bahwa bunga yang dikenakan untuk pinjaman anggota adalah 2 persen flat (pinjaman Rp 1 juta diangsur 10 kali, dengan cicilan Rp 120 ribu per bulan). Jadi, perkumpulan mendapatkan keuntungan dari perputaran uang Rp 20 juta ditambah simpanan anggota.
Selama dua tahun, hasil yang didapat perkumpulan sekitar Rp 8 juta dari total anggota 35 orang. Hasil tersebut masih berputar untuk pinjaman. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana bagi hasil yang diperoleh si peminjam dana jika dilihat dari segi syariah?
Sugeng
Pak Sugeng yang dirahmati Allah,
Memang betul Pak, yang namanya bunga bank dan sejenisnya bisa kita kategorikan sebagai riba. Dan riba sudah jelas haram sebagaimana banyak disebutkan dalam Alquran. Karena itu, para ulama mengajarkan kita untuk menggunakan bagi hasil saja agar bisa tetap memberikan keuntungan bagi yang menabung, namun tidak kena bunga.
Nah, sekarang perlu saya jelaskan apa sih bedanya antara bunga dan bagi hasil. Ini bukan cuma beda istilah saja, tapi jelas berbeda sekali prinsipnya, dan terlihat dari cara perhitungannya. Ciri utama dari bunga adalah sifatnya yang sudah pasti sejak awal bisa dihitung rupiahnya. Misalnya, jika menyimpan atau meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta, mendapatkan hasil 2 persen per bulan. Ini berarti sudah pasti di awal, bahwa hasilnya adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan. Kalau membaca penjelasan Anda, sepertinya jelas sistem yang diberlakukan oleh kelompok ini adalah sistem bunga. Karena sudah pasti akan mendapatkan 2 persen keuntungan per bulan.
Jika menggunakan sistem bagi hasil, hasil yang diterima oleh pemilik dana tidak pasti di muka, melainkan tergantung dari perputaran dana tersebut. Itulah kenapa disebut bagi hasil. Karena itu adalah pembagian dari hasil. Jadi sangat tergantung sekali kepada 'hasil kerja' dari penggunaan uang tersebut. Untuk lebih jelasnya, saya jelaskan dalam contoh berikut.
Kelompok Anda meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada si X, uang tersebut lalu digunakan untuk menjalankan usaha perdagangan. Anda hanya boleh menjanjikan persentase bagi hasil, bukan hasil pasti, misalnya si X akan mendapatkan 40 persen dari keuntungan usaha. Setiap periode, bisa bulanan, tiga bulanan, tahunan, sesuai dengan perjanjian, Anda menghitung hasil usaha tersebut.
Berapapun hasil usahanya, Anda harus memberikan 40 persen dari total keuntungan kepada si X. Itulah yang namanya bagi hasil, membagi hasil keuntungan yang diperoleh.
Kalau begitu, ada dua hal yang perlu dibenahi oleh kelompok Anda agar bisa menjalankan usaha dengan halal, dan menikmati hasil usaha yang halal pula. Pertama, yaitu perjanjian dengan penyedia dana dan anggota yang memberikan iuran. Ubah perjanjiannya menjadi perjanjian bagi hasil, dan hilangkan sistem bunga. Hal ini bisa dengan sangat mudah dilakukan karena kelompok ini memang menjalankan usaha sehingga jelas berapa keuntungannya.
Yang kedua, ini yang cukup sulit, adalah perjanjian dengan peminjam dana dari kelompok Anda. Juga tidak boleh menerapkan sistem bunga. Jika peminjam memang menggunakan dana pinjaman sebagai dana untuk menjalankan usaha, maka bisa dengan mudah menggunakan sistem bagi hasil seperti di atas. Namun jika peminjam menggunakan dana pinjamannya bukan untuk usaha, tapi untuk keperluan konsumtif, misalnya membeli sepeda maka bisa menggunakan sistem jual beli. Anda beli sepeda lalu dijual lagi dengan lebih mahal dan dibayar mengangsur. Jika harganya sudah jelas di awal, dan tidak dikenakan tambahan jika terlambat bayar, Insya Allah transaksi ini halal. Yang jadi masalah adalah bagaimana kalau ada yang meminjam untuk keperluan darurat seperti untuk biaya berobat di rumah sakit? Inilah indahnya ekonomi dalam Islam, bahwa pinjaman untuk keperluan usaha dan konsumtif, boleh menggambil untung. Tapi untuk pinjaman sosial seperti itu, tidak boleh mengambil keuntungan, sehingga yang miskin tidak tambah miskin.
Demikian penjelasan dari saya Pak, semoga bermanfaat.
Salam,
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Saya ingin menanyakan masalah kerja sama. Di kampung saya, ada beberapa ibu yang kesulitan mendapatkan dana. Kebanyakan dari mereka kemudian meminjam kepada perorangan.
Jawaban:
Saya menghargai niat baik yang dilakukan oleh kelompok tersebut untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, yaitu dengan cara menyediakan fasilitas simpan-pinjam untuk para anggota, maupun penduduk sekitar yang bukan anggota. Saya juga salut atas pertanyaan Anda mengenai kehalalan dari sistem ini, karena banyak orang yang merasa nyaman saja dengan penghasilan yang diterimanya, tanpa mau memikirkan kehalalannya.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi