ASURANSI SYARIAH
Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Wanita Indonesia No 960, 2008
Seorang teman menawarkan asuransi kepada saya. Menurut teman saya, sebaiknya saya mengambil yang syariah saja.
Sebenarnya apa bedanya dengan asuransi yang lain? Katanya sistem syariah menggunakan sistem bagi hasil. Apa dasar yang digunakan untuk membagi hasil (siapa saja, berapa jumlahnya, dll.)
is@email
Jawaban:
Sebelum masuk ke pertanyaan Anda, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. Seperti kenapa sih orang butuh asuransi? Siapa sih orang yang butuh asuransi? Dan seberapa perlu seseorang untuk memiliki asuransi?
Pada dasarnya asuransi adalah sebuah produk keuangan yang dapat digunakan untuk mengurangi dampak secara finansial apabila terjadi risiko terhadap diri Anda. Sehingga inilah yang sering dimaksud bahwa asuransi memberikan perlindungan keuangan atas risiko. Namun selain itu, asuransi juga memiliki fungsi sebagai sarana untuk berinvestasi.
Kemudian, seperti kita ketahui bersama bahwa setiap orang tidak akan terlepas dari kematian. Oleh karena itu kematian menjadi salah satu bentuk risiko yang dapat saja terjadi pada setiap orang, kapan dan dimana saja. Oleh karena itu risiko akan kematian perlu diproteksi. Tapi, tentu tidak semua risiko kematian perlu diproteksi, tapi kematian pada seseorang yang memiliki tanggungan dan/atau utang. Misalnya, Anda saat ini bekerja sebagai seorang karyawan dan memiliki tanggungan istri dan anak dirumah. Kalau terjadi suatu musibah pada diri Anda sehingga penghasilan terhenti, maka Anda termasuk seseorang yang membutuhkan asuransi. Dimana nantinya asuransi inilah yang akan memberikan nafkah untuk sementara waktu bagi keluarga Anda.
Sekarang masuk kepertanyaan Anda, tentang asuransi yang barbasis syariah. Hal yang paling mendasar yang membedakan antara asuransi konvensional dan syariah adalah pada akadnya. Jika asuransi biasa memiliki akad jual beli yang menyebabkan ketidak adilan, asuransi syariah berdasar pada akad tolong menolong (al-takafulli). Dengan akad ini Anda menitipkan dana pada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola secara syariah, sehingga kepemilikan dana sesungguhnya tetap ditangan nasabah. Selain itu, nasabah juga diminta untuk mengikhlaskan sebagian dananya untuk dikumpulkan direkening bersama. Dari rekening bersama inilah yang akan digunakan sebagai dana pertolongan bagi peserta yang terkena musibah.
Kemudian, agar lebih menarik minat konsumen, asuransi belakangan ini dibungkus dengan yang namanya investasi. Atau biasa disebut dengan unitlinked, intinya sih sama asuransi jiwa tapi plus investasi didalamnya. Nah untuk asuransi jenis ini, premi yang dibayarkan dibagi dua. Sebagian untuk investasi dan sebagian lagi untuk investasi, dimana untuk perusahaan asuransi syariah dana Anda akan dikelola untuk diinvestasikan secara syariah dengan perjanjian bagi hasil (mudharabah) antara Anda dan perusahaan asuransi syariah.
Besarnya porsi bagi hasil tentu berbeda-beda tiap perusahaan. Hal ini bisa dilihat di polisnya. Sebagai contoh, 40 persen untuk perusahaan asuransi dan 60 persen sisanya untuk nasabah. Jadi, besarnya investasi yang akan Anda terima bergantung pada seluruh hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional dimana Anda akan menerima hasil investasi berupa bunga yang tentunya diharamkan menurut syariah Islam.
Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi