JIKA PERUSAHAAN ASURANSI BANGKRUT
Oleh: Safir Senduk

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 944/XVIII

Salam Kenal Bp. Safir,
Saya ibu rumah tangga (31) dengan dua orang anak. Sejak enam tahun lalu saya ikut salah satu program asuransi di asuransi " I ". Biasanya pada tanggal-tanggal tertentu setiap bulan karyawan dari asuransi tersebut datang ke rumah untuk menagih setoran premi asuransi saya sehingga saya tidak pernah ke kantor mereka. Tapi 3 bulan belakangan ini yang menagih tidak pernah lagi datang ke rumah.

Pertanyaan saya :

  1. Benarkah tujuan saya mengambil asuransi tersebut untuk simpanan di hari tua?
  2. Apakah uang saya bisa kembali bila suatu perusahaan asuransi pailit atau bangkrut ?
  3. Kemana kita mengejar hak kita sebagai nasabah ?

Itu dulu pertanyaan saya semoga dapat menjawab keresahan saya.

Salam,
Ny. Dassa - Bogor.


Jawab:

Ibu Dassa,

  1. Asuransi memang salah satu harta produktif yang sebaiknya kita miliki. Asuransi memberikan proteksi terhadap individu maupun kekayaan yang kita miliki. Ada tiga perlindungan yaitu asuransi jiwa, kesehatan, dan kerugian. Kalau menilik cerita Ibu, sepertinya program asuransi yang Ibu ambil adalah asuransi jiwa yang juga memberikan pengembalian hasil investasi. Jadi. Tindakan ibu sudah tepat.

  2. Kebangkrutan bisa terjadi pada semua perusahaan, tidak terkecuali dengan perusahaan asuransi. Nah, Bu, seharusnya hal ini sudah dapat Ibu sadari sejak memutuskan untuk mengikuti suatu program dari perusahaan asuransi. Oleh karena itu pada waktu mulai membuka rekening asuransi tersebut, tanyakan dengan mendalam mengenai cara-cara untuk mengajukan klaim, dimana saja kantor yang dapat menerima keluhan kita dan juga kemungkinan-kemungkinan jelek yang bisa terjadi dan apa penyelesaiannya.

    Jarang sekali, lo, Bu perusahaan asuransi bisa bangkrut. Kalaupun bangkrut biasanya aset dan rekening para nasabahnya akan dialihkan ke perusahaan sejenis. Kalau sekarang kantor asuransi "I" tersebut tidak ada lagi di kota Bogor, cobalah tanyakan ke kantor pusat perusahaan tersebut apakah rekening Anda telah dialihkan ke perusahaan asuransi sejenis yang lain. Atau mungkin saja rekening asuransi Anda tetap ada di perusahaan asuransi "I" dan setiap transaksi dilakukan di kantor pusat.

    Oh ya, Ibu memegang polis asuransi yang asli, bukan? Itu penting sebagai bukti atas kepemilikan rekening Anda di perusahaan asuransi itu.

  3. Jika Anda sudah tidak lagi bisa melacak, Ibu bisa menanyakan hal ini ke Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Di lembaga ini tergabung berbagai perusahaan asuransi dan juga memiliki informasi seputar perasuransian di Indonesia. Siapa tahu di Dewan ini tercatat perusahaan asuransi "I" yang Anda ikuti sekarang sudah mengganti nama menjadi perusahaan asuransi lain.

Alamat Dewan Asuransi Indonesia : Jl. Majapahit 34 Blok V/29, Jakarta, 12160, Telp.021-3454387,3813264, Fax. 021- 3454307,3511535, e-mail:: dai@dai.or.id Itu saja ya Bu jawaban dari saya. Semoga hal ini bisa memuaskan dan mengurangi keresahan Anda. Bukan begitu?

Salam.
Safir Senduk
Perencana Keuangan




kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan