ANTARA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
Oleh: Ahmad Gozali

 

Dikutip dari Republika, 15 Maret 2009

Assalamualaikum Wr Wb

Yth Bapak Gozali,
Saya ingin bertanya mengenai ZIS karena sebelumnya Pak Gozali pernah mengisi pengajian di tempat saya bekerja. Waktu itu Bapak menjelaskan untuk memprioritaskan ZIS.

Apakah setiap orang wajib mengeluarkan ZIS? Saya rancu antara ZIS dan pemberian kita terhadap seseorang. Sedangkan pendapatan yang kita terima itu sudah dipotong pajak? Kalau kita punya orangtua kita berbagi juga dengan mereka, lalu kalau untuk kehidupan sehari-hari masih kurang, apakah kita harus mengeluarkan ZIS juga?
Terima kasih atas bantuannya.

Neng Rani, Jakarta

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr Wb

Istilah ZIS sering digunakan sebagai istilah untuk pengeluaran apa pun yang bersifat sosial. ZIS sendiri adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah. Di mana zakat bersifat wajib, infak bersifat sangat umum bisa wajib bisa juga tidak, sedangkan sedekah adalah pengeluaran sosial yang bersifat sunah.

Jadi, kalau ditanya wajib atau tidak, zakat jelas wajib hukumnya untuk penghasilan yang sudah memenuhi syarat. Mengenai ukuran batas minimal, cara perhitungan, dan waktu pembayaran zakat penghasilan memang ada beberapa pendapat ulama. Yang sering saya ambil pendapatnya adalah agar mengeluarkan zakat penghasilan setiap kali menerima penghasilan, artinya sebagai karyawan adalah setiap kali gajian dan dihitung dari penghasilan kotor.

Dengan kondisi sekarang ini, batasan minimal penghasilan yang zakat adalah sekitar Rp 1,8 juta/bulan - Rp 2 juta/bulan (tergantung harga emas atau beras yang dimakan). Besarnya zakat adalah sebesar 2,5% atau 1/40 dari penghasilan, sehingga sebetulnya sangat kecil sekali dan tidak memberatkan. Apalagi jika kita ikhlas menunaikannya, insya Allah itu justru akan menambah lagi keberkahan harta kita.

Bagaimana dengan pembayaran utang? Para ulama berpendapat bahwa utang bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan zakat. Selama utang tersebut memang karena kita tidak mampu lalu berutang, maka tidak diperhitungkan zakatnya. Tapi, yang sekarang banyak terjadi adalah utang-utang yang bersifat konsumtif seperti hutang untuk mencicil HP, kalau utangnya seperti ini sih saya kurang sependapat kalau ini dikeluarkan dari perhitungan zakat.

Sedangkan pajak adalah kewajiban sebagai warga negara terhadap negara dimana ia tinggal, sehingga tidak mengurangi kewajiban dalam berzakat. Untuk peraturan perpajakan di Indonesia. Pembayaran zakat kepada lembaga amil zakat bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak. Jadi, bisa mengurangi beban pajak pada negara.

Untuk pemberian kepada orangtua, bisa dikategorikan sebagai sedekah, tapi tidak bisa dianggap zakat. Karena zakat dikeluarkan kepada orang lain yang bukan dalam tanggungan kita. Sedangkan orangtua adalah dalam tanggungan kita sebagai anaknya yang bertanggung jawab.

Agar tidak berasa berat, sebaiknya membayar zakat di awal sebelum uangnya digunakan untuk hal yang lainnya. Insya Allah dengan cara seperti ini kita akan ringan dalam mengeluarkan zakat.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan