Dikutip dari Harian Republika, April 2007
Assalamualaikum wr wb
Pak Ahmad Gozali Yth,
Rencananya, uang itu akan saya simpan di bank syariah. Yang menjadi pertanyaan saya, benarkah bank swasta hanya dijamin simpanan nasabahnya 9-10 persen saja atau 100 juta saja oleh pemerintah? Benarkah sistem simpanan di bank syariah (wadhi'ah dan mudharabah) berbeda dengan tabungan (deposito, reksadana, obligasi) yang berlaku di bank konvensional? Mohon pendapat Bapak, sebaiknya sistem mana yang patut diambil untuk keamanan penyimpanan uang tersebut. Terima kasih atas jawaban dan pencerahan dari Bapak.
Solihin Mustakbir, Palembang
Waalaikumssalam wr wb
Pak Solihin,
Sebelum saya menyarankan Anda mengambil tindakan apapun, mungkin saya akan memberikan gambaran bahwa sampai saat ini deposito adalah investasi yang tingkat keamanannya paling tinggi dibandingkan dengan investasi di instrumen keuangan lain. Jadi tentunya sebelum Anda mengalokasikan uang yang Anda miliki saat ini, perlu diketahui dulu bahwa kalau Anda ingin berinvestasi di luar deposito berarti harus siap dengan risiko yang mengikuti investasi tersebut. Kalau Anda mau, Anda bisa investasi di reksadana, emas, properti atau investasi lain yang memiliki risiko jauh lebih tinggi lagi seperti saham, bursa berjangka, dan indeks.
Nah tentunya, investasi tersebut memiliki tingkat keuntungan yang lebih bahkan jauh di atas bunga deposito. Nah apa Anda siap Pak? Kalau berani ya boleh dicoba. Tapi saran saya sih jangan. Kalau Anda mau meningkatkan pendapatan Anda dari investasi, kenapa tidak melakukan diversifikasi atau melakukan pencampuran investasi untuk mengurangi risiko.
Ya, Anda tidak usah mengalokasikan seluruh dana yang Anda miliki saat ini, tapi mungkin hanya setengahnya saja dan investasikan ke produk yang lebih menjanjikan tingkat keuntungan yang lebih tinggi misalnya ke reksadana, unitlink, emas, Valas, dan sebagainya, sementara sisanya bisa Anda simpan pada deposito dan tabungan sebagai dana cadangan. Ini dimaksudkan agar seandainya terjadi kerugian atas investasi Anda di produk investasi selain deposito, dana Anda tidak habis total alias bangkrut.
Jadi kalau reksadana Anda jatuh, emas harganya turun, Valas juga begitu, Anda tidak akan kebingungan, toh masih punya deposito sebagai cadangan. Apabila Anda ingin menabung atau membuka deposito, Anda bisa datang langsung pada bank-bank berbasis syariah. Untuk dana yang dijamin oleh pemerintah adalah dana yang nilainya di bawah 100 juta per rekening. Sedangkan di atas nilai tersebut, tidak dilakukan penjaminan 100 persen oleh pemerintah. Untuk mengetahui bank yang mendapatkan penjaminan dari pemerintah, biasanya ditempel oleh bank tersebut pada counter-counter-nya atau Anda bisa bertanya pada customer service-nya secara langsung.
Perbedaan antara bank syariah dan konvensional sangat lah jelas. Bank syariah tidak menetapkan bunga di awal seperti umumnya bank konvensional. Hal ini dikarenakan, pada bank syariah mengenakan sistem bagi hasil kepada nasabahnya. Sehingga dengan sistem ini, nasabah mengetahui kinerja bank syariah tersebut.
Yang artinya, bagi hasil mencerminkan bagaimana penyaluran dana yang dikelola oleh bank tersebut kepada kreditur yang membutuhkan dana untuk menjalankan usahanya. Makin tinggi bagi hasil, maka makin baik kinerja dari bank tersebut, di mana dana tersalurkan kepada kreditur dan juga kreditur melunasi hutang-hutangnya kepada pihak bank secara berkala.
Sehingga saran saya, dana yang Anda miliki saat ini, Anda simpan dalam bentuk deposito ataupun tabungan pada bank yang berbasis syariah sebanyak 3-6 bulan dari kebutuhan hidup Anda per bulannya. Dan sisanya bisa Anda alokasikan pada reksadana yang berbasis syariah untuk mendapatkan hasil yang tinggi. Demikian, semoga bermanfaat.
Salam,
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Saya memiliki uang yang belum dipergunakan dalam 2-3 tahun ini, tapi saya tak ingin uang saya terpuruk karena inflasi dan tak ingin mendapat bunga bank.
Jawaban:
Memang sih Pak, di saat seperti ini kita mungkin merasa bahwa investasi kita di perbankan khususnya deposito sudah tidak bisa lagi dijadikan sebagai penghasilan tambahan, apalagi kalau pokok yang kita depositokan itu kecil, maka bunganya habis termakan oleh inflasi dan naiknya harga-harga.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi