Dikutip dari Harian Republika, November 2006
Pak Gozali Yth,
Yang hendak saya tanyakan adalah apakah suami dan adik suami masih memiliki hak waris atau tidak? Apabila masih, bagaimana cara yang harus ditempuh secara hukum untuk mendapatkannya apabila terjadi sesuatu dengan ayah Ari?
Bagaimana kalau ternyata sang ayah menuliskan surat wasiat yang mengikutsertakan kelima anak lelakinya, apakah ada aturan mengenai porsi warisan setiap anak? Bagaimana pula posisi cucu dari mantan istri pertama, apakah juga diatur dalam hukum waris?
Pak Ghozali, mohon informasi yang sejelas-jelasnya mengenai masalah ini. Ibu mertua saya sangat concern karena kedua anak lelakinya sudah tidak mau tahu tentang hal ini, terlebih-lebih mantan suaminya. Karena itu, ibu mertua meminta saya sebagai menantu pertamanya untuk mencari tahu. Terima kasih.
Andini
Waalaikumussalam wr wb
Ibu Andini,
Yang menjadi ahli waris dari ayah Ari dalam hukum Islam adalah istrinya sekarang dan semua anak-anaknya baik dari mantan istri pertama maupun dari istri kedua. Karena ikatan darah lebih kuat dan tidak batal karena perceraian, maka semua anak laki-lakinya mendapatkan hak yang sama. Sedangkan mantan istri pertama tidak lagi berhak mendapatkan warisan karena sudah tidak memiliki ikatan lagi dengan ayah Ari (sudah bercerai).
Jika ayah Ari meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan lima orang anak laki-laki, maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut: 1/6 bagian menjadi hak istrinya. Dan sisanya dibagi rata kepada lima orang anak laki-lakinya, sehingga masing-masing anak mendapatkan 20 persen dari sisa harta warisan setelah dikurangi hak istrinya.
Mengenai cucu-cucunya, terhalang haknya jika masih ada anak sebagai ahli waris. Cucu akan mendapatkan warisan jika ayah Ari sudah tidak lagi memiliki anak laki-laki. Misalnya kalau ternyata ayah Ari memiliki usia yang lebih panjang dibandingkan dengan semua anak-anaknya, maka cucunya lah yang kemudian menjadi ahli waris. Namun selama masih ada anak laki-laki, maka anaknya tersebut yang akan menjadi ahli waris.
Sedangkan untuk surat wasiat, hal ini berlaku jika menggunakan hukum perdata. Sedangkan jika menggunakan hukum Islam, wasiat dibatasi agar jangan sampai merugikan ahli waris. Wasiat hanya diperbolehkan maksimal 1/3 dari harta yang ditinggalkan, dan yang menerima wasiat adalah yang bukan ahli waris, misalnya anak angkat, saudara jauh, mantan istri, dan lain-lain. Sedangkan ahli waris seperti istri dan anak tidak bisa mendapatkan harta wasiat karena haknya sudah diatur dalam hukum warisan.
Untuk mendapatkan haknya, utamakan selalu pendekatan kekeluargaan. Pastikan bahwa komunikasi masih terjalin antara anak-anak dan orang tua mereka, pererat silaturahmi selagi ayahnya masih hidup. Dan yakinkan juga bahwa keluarga dari istri kedua memahami hak anak-anak dari pernikahan pertama. Karena jika jalan pengadilan yang ditempuh, biasanya akan makan banyak waktu dan biaya.
Namun jika terjadi masalah pada saat pembagian warisan, maka ahli waris bisa mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Agama agar warisannya dibagi secara hukum Islam.
Salam,
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Sebenarnya saya agak awam dengan segala hal yang berbau warisan. Saya adalah seorang istri dari seorang anak laki-laki pertama di sebuah keluarga. Ari, nama suami saya. Ari punya ayah dan ibu yang telah bercerai resmi pada tahun 1991, juga seorang adik laki-laki bernama Abi. Ayah Ari menikah lagi secara Islam dengan seorang wanita muda dan dikaruniai tiga orang anak laki-laki.
Jawaban:
Masalah warisan memang cukup sensitif, untuk itu perlu kita pahami bersama agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selagi orang tua masih hidup, hal ini dapat dibicarakan agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi