TANYA
INVESTASI SAHAM

Dikutip dari Kompas.com

Pak Safir yang terhormat,

Saya ingin berinvestasi di saham secara perorangan, dengan dana kurang lebih 10-20 juta, namun saya tidak tahu caranya secara detil. Saya tinggal di denpasar.

Terima kasih.

Heru Cahyanto, SE, Ak


Jawab:

Pak Heru, Ada dua cara untuk berinvestasi di pasar modal, yaitu:

  1. Melalui Pasar Primer

    Sebagian orang menyebut ini sebagai Pasar Perdana. Ini adalah saat dimana perusahaan pertama kali menjual sahamnya kepada masyarakat. Ini disebut juga dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau Go Public. Mereka biasanya mengumumkan penjualan tersebut di berbagai media cetak berskala nasional dalam bentuk Prospektus. Nah, Anda disini bisa membelinya secara langsung..

    Kemana membelinya? Nah, ini dia: Prospektus yang terdapat di berbagai Media Cetak tersebut biasanya juga mencantumkan alamat dan syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa membeli saham perusahaan tersebut. Anda tinggal datang ke alamat tersebut dan bisa membelinya langsung disana. Tetapi harap diketahui bahwa biasanya ada jangka waktu tertentu dalam penjualan saham di Pasar Perdana. Jadi Anda harus mengetahui kapan batas waktu pembelian saham di Pasar Perdana itu habis.

    Sekarang, kapan Anda bisa mengetahui kalau ada perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan IPO? Jawabannya cuma satu: dari media cetak. Walaupun Anda juga bisa mengetahuinya dari televisi (seperti di Metro TV misalnya), tapi jangkauan siar TV tersebut mungkin belum tentu sampai di kota Anda di Denpasar. Jadi yang paling mudah, lewat koran saja. Pilih Media Cetak yang berskala nasional, karena disitulah kebanyakan perusahaan-perusahaan yang akan Go Public mengumumkan penjualan sahamnya.


  2. Melalui Pasar Sekunder

    Setelah Jangka Waktu IPO selesai, seseorang yang ingin memiliki saham harus membelinya dari orang lain. Jadi, ini sebetulnya adalah transaksi dari investor ke investor. Bukan dari perusahaan ke investor seperti yang terjadi pada Pasar Perdana.

    Nah, proses transaksi jual beli saham dari investor ke investor ini disebut transaksi di Pasar Sekunder, dan transaksi ini harus dilakukan di sebuah tempat khusus yang bernama Bursa Efek. Di Bursa Efek inilah transaksi saham antar investor satu ke investor lain dilakukan. Ada dua bursa efek yang saat ini ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).

    Transaksi jual beli saham di Bursa Efek dilakukan oleh sebuah perusahaan perantara atau pialang. Jadi sebagai investor, Anda bisa membeli saham melalui jasa pialang, dimana nanti Anda juga harus membayar semacam fee kepada pialang tersebut sebagai ‘honor’ mereka.

    Untuk itu, Anda biasanya harus menjadi nasabah terlebih dahulu dari sebuah perusahaan pialang, dimana Anda akan diminta untuk mendepositokan sejumlah uang yang besarnya berbeda-beda untuk setiap perusahaan pialang. Daftar nama pialang bisa Anda lihat di BEJ atau www.jsx.co.id. Tentu saja, karena lokasi Anda di Denpasar, carilah perusahaan pialang yang memberikan fasilitas kemudahan untuk Anda dalam memberikan perintah jual beli saham dari tempat Anda di Denpasar. Selamat berinvestasi.





kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan