MEMPERTANYAKAN
GEE COSMOS

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 755/XV

Pak Safir yang terhormat,

Saya adalah seorang ibu rumah tanggga dan sekaligus nasabah PT Gee Cosmos Indonesia. Melalui NOVA saya sudah membaca bahwa PT Gee Cosmos Indonesia sudah bangkrut dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Namun ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, sehubungan dengan sisa kewajiban PT Gee Cosmos Indonesia terhadap nasabahnya - termasuk saya - karena sampai saat ini saya belum pernah dihubungi oleh perusahaan tersebut:

  1. Apakah menurut Bapak, perusahaan yang telah diputuskan pailit tidak wajib mengembalikan uang kepada seluruh nasabah? Bagaimana seandainya aset yang disita tidak mencukupi untuk itu?

  2. Dalam hal ini, apakah yang harus dilakukan oleh para nasabah yang tidak ikut menuntut secara langsung perusahaan tersebut tetapi mengharapkan uang mereka kembali? Saya pribadi beberapa kali pernah menelpon ke PT Gee Cosmos Indonesia melalui nomor telepon yang terakhir mereka berikan (nomor HP) tetapi tidak berhasil. Seandainya para nasabah harus datang ke kantor PT tersebut, bagaimana dengan nasabah yang tinggal di tempat yang sangat jauh?

  3. Apakah para direksi PT tersebut sekaligus orang Jepangnya yang bernama Genta Ogami bisa dituntut secara pidana karena tidak beritikad baik mengembalikan uang para nasabah?
Besar harapan saya Pak Safir mau membantu saya, meskipun uang saya yang tersangkut di PT tersebut hanya sekitar 2 juta (bukti pembayaran masuh saya simpan) namun jumlah itu cukup besar karena selama saya masih aktif di PT Gee Cosmos Indonesia uang itu saya dapatkan dari menyisihkan uang belanja. Dan saat ini saya tengah menunggu persalinan anak kedua. Seandainya uang itu bisa kembali, saya ingin memakainya untuk asuransi pendidikan.

R - Cibitung


Jawab:

Ibu R di Cibitung,

Saya turut prihatin dengan dipailitkannya PT Gee Cosmos Indonesia (GCI), di mana secara kebetulan Anda juga turut menanamkan uang disana. Harapan saya sih, semoga tidak bermunculan lagi perusahaan-perusahaan lain yang bisa merugikan masyarakat. Dan saya yakin, setiap musibah selalu ada pelajaran yang bisa kita ambil.

Saya akan coba jawab pertanyaan-pertanyaan Ibu:

  1. Setiap perusahaan yang dipailitkan, wajib menjual seluruh aset-asetnya untuk membayar semua kewajibannya kepada pihak ketiga, dalam hal PT Gee Cosmos ini termasuk pembayaran kepada Anda sebagai nasabahnya.

    Sayangnya karena PT GCI ini berbentuk PT, maka apabila aset-asetnya telah habis terjual dan ternyata tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajibannya, ya sudah, Anda tidak bisa menuntut semua uang Anda kembali seluruhnya, karena memang begitu peraturannya. Sebagai contoh, kalau aset perusahaan tersebut senilai Rp 100 sedangkan kewajiban yang masih harus dibayar adalah Rp 120, maka ini berarti ada Rp 20 yang "hangus" karena aset yang Rp 100 itu hanya sanggup untuk membayar kewajiban yang Rp 100 saja.

  2. Kalau memang ternyata ongkos untuk ikut menuntut uang Anda kembali lebih besar dibandingkan dengan uang yang Anda investasikan, ada baiknya Anda ikhlaskan saja uang tersebut. Misalnya saja, Anda harus mengeluarkan uang sampai Rp 3 juta karena Anda harus mondar-mandir. Tapi uang yang Anda dapatkan kembali cuma Rp 2 juta, ini berarti Anda rugi Rp 1 juta. Itu juga kalau uangnya bisa kembali. Kalau tidak, berarti Anda tidak hanya rugi Rp 2 juta, melainkan Rp 5 juta. Iya kan?

  3. Tentu saja bisa. Warga negara asing lain yang melakukan tindakan kriminal di Indonesia saja bisa dituntut secara pidana. Asal ya itu, pelakunya tidak lari kembali ke negara asalnya. Kalau dia lari pulang ke negara asalnya, mungkin jadi agak sulit ya. Mungkin, akan lebih baik kalau untuk yang satu ini, Anda mengeceknya kepada ahli hukum, karena mereka biasanya lebih tahu mengenai hal ini.
Itu saja, Bu. Semoga tidak muncul perusahaan-perusahaan lain yang melakukan tindakan merugikan bagi masyarakat. Salam.



kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan