DIWAJIBKAN BELI SAHAM
PERUSAHAAN

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 696/XIV

Pak Safir yang terhormat,

Sekitar tiga tahun lalu, suami saya diwajibkan membeli saham di perusahaan tempat ia bekerja. Pertanyaan saya:

  1. Apa untung ruginya?

  2. Apakah kami berhak memiliki tanda bukti kepemilikan saham tersebut? Soalnya kami belum juga mendapatkannya kendati kami membeli beberapa ribu lembar saham.

  3. Bisakah saham itu kami jual bila sedang butuh uang?

  4. Apakah dengan membeli saham itu bisa menjamin hari tua kami? Dokumen apa yang mesti kami miliki sebagai pemegang saham?
Terima kasih sebelumnya atas jawaban Bapak.

Ny. X di Kota Y


Jawab:

Ny. X di Kota Y,

Alasan sebagian besar perusahaan di Indonesia "mewajibkan" karyawannya ikut memiliki saham biasanya adalah karena perusahaan tersebut ingin menumbuhkan motivasi kerja kepada karyawannya. Dengan memiliki saham, maka karyawan diharapkan tumbuh rasa ikut memiliki perusahaan dimana ia bekerja. Ini karena kita seringkali melihat banyak karyawan yang ogah-ogahan dalam bekerja karena merasa tidak ikut memiliki perusahaan tersebut.

Jadi, jika suami Anda (yang adalah karyawan di situ) juga ikut memiliki saham, berarti suami Anda adalah salah satu pemilik dari perusahaan tempat ia bekerja. Seberapapun besar atau kecilnya nilai saham tersebut, tetap saja suami Anda sudah menjadi salah satu pemilik dari perusahaan tempat ia bekerja. Dia karyawan, sekaligus juga pemiliknya, walaupun dengan porsi kecil.

Jadi, kalau Anda bertanya apa untungnya bagi suami Anda membeli saham perusahaan tempat ia bekerja, maka sebetulnya untungnya sama seperti investasi saham di mana pun. Yaitu:

  1. Kelak suami Anda bisa menjual kembali sahamnya dengan harga yang diharapkan lebih tinggi daripada ketika ia membelinya. Sebagai contoh, kalau waktu itu suami Anda membeli saham pada harga Rp 1.000, mungkin saja dalam beberapa tahun lagi harga saham tersebut sudah melonjak jadi Rp 3.000. Di sini suami Anda bisa mendapatkan keuntungan berupa selisih harga jual dan harga belinya.

  2. Selain itu, bila perusahaan mendapatkan keuntungan (laba), maka suami Anda bisa mengharapkan adanya pembagian keuntungan (deviden). Namun demikian, tidak semua perusahaan yang mendapatkan keuntungan akan selalu memberikan deviden. Terkadang perusahaan memutuskan tidak membagikan deviden namun menginvestasikannya saja untuk ditanamkan kembali di perusahaan. Dengan demikian, diharapkan pada satu dua tahun mendatang perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar sehingga perusahaan bisa membagikan deviden yang besar pula, dibanding kalau deviden tersebut dibagikan sekarang.
Sedangkan mengenai ruginya membeli saham perusahaan tempat suami Anda bekerja adalah:
  1. Seperti investasi saham umumnya, nilai saham suami Anda bisa turun. Jadi kalau waktu itu suami Anda membeli dengan harga Rp 1.000, mungkin saja nanti harganya jadi lebih rendah dari Rp 1.000, sehingga suami Anda rugi. Bahkan kalau perusahaan tempat suami Anda bekerja bangkrut, maka saham yang dibeli suami Anda mungkin saja akan jadi selembar kertas yang tidak bernilai.
Namun jangan khawatir, dengan membeli saham berarti sama ibaratnya bila Anda menyetor modal untuk membuka usaha. Jadi ­ namanya saja usaha - wajar saja kalau mengalami rugi kan? Kalau Anda mau untung dalam usaha, maka Anda juga harus siap menghadapi risiko rugi.

Oh ya, setelah membeli saham, seharusnya suami Anda sebagai pemilik akan mendapatkan semacam tanda bukti kepemilikan saham. Apalagi ­ seperti kata Anda ­ saham tersebut dibeli sendiri oleh suami Anda (dan atas biaya sendiri) karena adanya peraturan dari perusahaan yang mewajibkan karyawannya membeli saham. Lain apabila saham itu adalah saham pemberian dari perusahaan, maka mungkin saja tanda bukti kepemilikan saham tersebut dipegang/ditahan oleh perusahaan suami Anda. Tapi di sini, suami Anda membeli saham tersebut atas biaya sendiri. Jadi etisnya, suami Anda mendapatkan tanda bukti tersebut. Masak, sudah diwajibkan beli tapi tidak diberikan bukti kepemilikannya? Jangan mau, Bu.

Mengenai apakah saham itu bisa dijual bila Anda berdua membutuhkan uang, jawabannya YA. Prosedur yang bisa dilakukan adalah dengan menjualnya melalui perusahaan perantara dan pedagang efek (pialang saham). Pialang itulah nanti yang akan mencarikan siapa investor yang mau membeli saham tersebut. Jadi, saham tersebut tidak dijual kembali ke perusahaan, tapi dijual kepada orang lain (investor lain) yang memang mau membelinya. Tidak usah repot memikirkan siapa yang mau beli, Bu: itulah gunanya pialang. Atau bisa juga penjualan tersebut dikoordinir oleh divisi tertentu di perusahaan suami Anda, untuk lalu diserahkan kepada pialang.

Namun demikian, pelajari terlebih dahulu apakah pembelian saham tersebut disertai dengan syarat-syarat tertentu. Sebagai informasi, perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk ikut memiliki saham perusahaan biasanya memberikan syarat kepada karyawannya berupa larangan untuk bisa menjual kembali saham tersebut sampai batas waktu tertentu setelah saham tersebut dibeli. Sebagai contoh, suami Anda membeli saham tersebut bulan Januari 2001, dan ia dilarang untuk menjualnya kembali sampai dengan, misalnya, 2 tahun sejak ia membelinya.

Jangan kecil hati dulu dengan adanya syarat tersebut. Ini karena biasanya ­ walaupun ada syarat seperti itu ­ perusahaan suami Anda mungkin akan memberikan jaminan tertentu supaya suami Anda tidak rugi ketika menjual kembali saham tersebut. Bahkan saat saham tersebut nilainya turun.

Sebagai contoh, suami Anda membeli saham perusahaannya pada harga Rp 1.000. Ia dilarang menjual sahamnya dalam jangka waktu 2 tahun. Ini berarti, setelah 2 tahun ia baru boleh menjual kembali saham tersebut. Di sini biasanya perusahaan memberikan jaminan. Jaminannya adalah bahwa apabila harga saham setelah dua tahun itu lebih rendah daripada harga ketika saham itu dibeli (misalnya saja di pasaran harga saham tersebut menjadi Rp 700), maka suami Anda boleh menjual saham tersebut dengan harga yang sudah dijamin oleh perusahaan Anda, contohnya Rp 1.500 (ingat, harga belinya Rp 1.000).

Inilah bedanya kalau saham itu dibeli oleh karyawan dari perusahaan itu sendiri dibanding apabila saham itu dibeli oleh orang lain yang bukan orang dalam perusahaan. Sekali lagi, tidak semua perusahaan memberikan jaminan seperti itu. Jadi pelajari baik-baik syarat yang menempel pada pembelian saham itu.

Apakah investasi saham bisa menjamin hari tua Anda berdua? Bila investasi saham itu dilakukan dengan strategi dan perencanaan yang matang, maka jawabnya YA. Mengenai dokumen, Anda cukup memegang tanda bukti kepemilikan itu saja.



kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan