PROSPEK INVESTASI
PADA SEBUAH USAHA

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 737/XIV

Bapak Safir yang terhormat,

Saya seorang ibu rumah tangga dengan satu anak berusia tujuh bulan. Suami punya usaha (wiraswasta) di desa tempat kami tinggal dengan penghasilan Rp 2 juta per bulan, terkadang lebih. Perlu diketahui, usaha suami mempunyai potensi dan pasar tetap, namun sulit dikembangkan lagi karena banyak pesaing yang masing-masing sudah memiliki pelanggan tradisional tetap.

Untuk menambah pendapatan, kami bermaksud menggunakan sebagian tabungan/deposito kami untuk berinvestasi pada perusahaan tertentu dengan konsep bagi hasil (brosur terlampir). Informasi tersebut pertama kami dapat dari surat kabar. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Bagaimana prospek investasi tersebut jika dibandingkan dengan investasi lain, seperti deposito/reksadana?
  2. Apa yang perlu saya tambahkan (menjadi hak saya) dalam surat perjanjian kerja sama (terlampir)?
  3. Bagaimana prosedur penyetoran dana/administrasi (terlampir)?
  4. Apa yang dimaksud dengan "jaminan asuransi"? Apakah yang diasuransikan itu uang investor atau perusahaannya?
Mohon penjelasan dari Bapak dan kami tunggu jawabannya. Terima kasih.

Ny. A - Madiun


Jawab:

Ibu A di Madiun,

Saya sudah membaca salinan brosur tawaran investasi pada industri tepung ikan yang Anda berikan dan contoh surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil-nya. Karena itu, di bawah ini adalah jawaban untuk pertanyaan Anda:

  1. Bagaimana prospek investasi tersebut bila dibandingkan dengan investasi lain seperti deposito atau reksadana?

    Kalau Anda bertanya tentang prospeknya, tawaran investasi yang diberikan kepada Anda adalah tawaran untuk berinvestasi pada sebuah usaha, dalam hal ini usaha pembuatan tepung ikan, di mana nantinya tepung ikan itu akan dijual ke pabrik-pabrik pakan ternak yang memang membutuhkan.

    Investasi pada usaha, jelas tak bisa begitu saja dibandingkan dengan investasi pada produk keuangan, seperti deposito atau reksadana. Ini karena investasi pada usaha memiliki risiko yang jauh lebih besar daripada investasi pada produk keuangan, seperti deposito atau reksadana, sehingga bila risikonya lebih besar, biasanya hasil investasi yang ditawarkan bisa saja jauh lebih besar.

    Sebagai contoh, tawaran hasil investasi sebesar 50 persen per tahun mungkin saja sulit didapat pada deposito atau reksadana. Tapi mungkin saja didapat bila Anda berinvestasi pada suatu usaha. Namun jangan lupa bahwa investasi pada usaha juga memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan investasi pada deposito. Jadi, cukup adil, kan?

    Nah, cuma enaknya di sini, dari contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang saya baca, perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Anda telah mencoba meminimalkan risiko usaha tersebut. Caranya adalah:

    1. Bila mereka mengalami pailit atau bangkrut (yang ditentukan oleh sebuah keputusan pengadilan), mereka berjanji untuk tetap membayar kembali modal awal yang telah Anda setorkan, walaupun tanpa keuntungan investasi yang sudah mereka janjikan. Jadi, seapes-apesnya, modal awal Anda masih tetap kembali.

    2. Mereka juga mengasuransikan bangunan pabrik beserta mesin-mesin di dalamnya. Artinya, bila terjadi suatu risiko yang membahayakan keberadaan pabrik dan mesin-mesin yang ada di dalamnya (misalnya kebakaran), maka perusahaan itu akan mendapatkan penggantian uang dari perusahaan asuransi, di mana uang itu bisa digunakan untuk membangun kembali pabrik dan mesin-mesin di dalamnya.

      Hanya saja, risiko tersebut tidak termasuk hal-hal yang bersifat di luar kekuasaan manusia (force majeure), yaitu peperangan, blokade, huru-hara, pemogokan, dan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor yang mengancam keberlangsungan usaha tersebut.

    Jadi, kesimpulannya, sebagian besar risiko usaha yang ada telah ditekan seminimal mungkin oleh perusahaan tersebut agar investor lebih tertarik.

    Investasi ini juga memberikan pengembalian modal awal dan keuntungan secara bertahap mulai bulan ke-3 dan seterusnya sampai bulan ke-12. Ini tentunya berbeda dengan deposito 12 bulan yang bunga dan pokoknya diberikan pada akhir bulan ke-12. Jadi, pada tawaran investasi ini, selain keuntungannya lebih besar (minimal 50 persen dalam setahun), pemberian uangnya juga dilakukan lebih awal, baik pokok maupun "bunga"nya.

  2. Apa yang perlu ditambahkan (yang memang menjadi hak saya) dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut?

    Saya melihat bahwa dalam surat perjanjian tersebut sudah ada beberapa hal yang cukup "menguntungkan" Anda, yaitu:

    1. Anda akan mendapatkan pembayaran denda apabila perusahaan tersebut terlambat membayarkan uangnya kepada Anda seperti yang sudah dijanjikan, dan uang tersebut besarnya 3 per mil dari nilai ROI (return on investment) yang jatuh tempo pada setiap hari keterlambatannya.

    2. Anda akan tetap mendapatkan modal awal yang Anda investasikan kalau misalnya perusahaan tersebut mengalami bangkrut atau pailit (yang tentunya ditentukan oleh keputusan pengadilan).
    Jadi, menurut saya, pihak perusahaan sudah memiliki itikad baik untuk tidak merugikan Anda sebagai calon investor, sehingga mungkin tidak ada lagi yang perlu ditambahkan dalam Surat Perjanjian tersebut.

  3. Bagaimana prosedur penyetoran dana/administrasinya?

    Prosedur penyetoran dana dalam brosur yang Anda berikan merupakan prosedur standar dalam sebuah penawaran investasi. Jadi, menurut saya, tidak apa-apa bila Anda mengikuti prosedur yang sudah ada.

  4. Apa yang dimaksud dengan jaminan ansuransi yang ada dalam Surat Perjanjiannya? Apakah yang diasuransikan itu uang investor atau perusahaannya?

    Sekali lagi, yang diasuransikan adalah bangunan pabrik dan mesin-mesin yang ada di dalamnya, sehingga bila terjadi sesuatu pada bangunan dan atau mesin-mesin di dalamnya, perusahaan tersebut akan mendapatkan uang penggantian untuk bisa membangun kembali pabrik dan atau mesin-mesinnya, sehingga janji yang sudah mereka berikan kepada Anda tetap bisa ditepati.

Selain itu, di bawah ini adalah beberapa hal tambahan yang mungkin bisa Anda lakukan:
  1. Cek keberadaan perusahaan tersebut. Kalau perlu, lakukan kunjungan ke kantor dan pabriknya. Dengan demikian, Anda akan merasa yakin dengan perusahaan tempat Anda berinvestasi. Jangan berinvestasi jika Anda tidak yakin dengan perusahaannya.

  2. Cobalah pelajari seluk beluk industri pembuatan tepung ikan yang menjadi bisnis perusahaan tersbut. Ini penting dilakukan mengingat Anda sedikit banyak harus yakin apakah industri tepung ikan memang betul menguntungkan, sehingga bisa memberikan keuntungan sebesar 50 persen, 55 persen, dan 65 persen setahun.

  3. Berinvestasilah pada paket yang terkecil dulu, yaitu Rp 15 juta. Saya melihat bahwa perbedaan keuntungan yang Anda dapatkan bila Anda berinvestasi pada jumlah Rp 50 juta dan Rp 150 juta tidak begitu besar jika dibandingkan kalau Anda berinvestasi sebesar Rp 15 juta. Jika Anda berinvestasi Rp 15 juta, Keuntungan Investasi Anda 50 persen, jika Anda berinvestasi Rp 50 juta, Keuntungan Investasi Anda 55 persen, dan jika Anda berinvestasi Rp 150 juta, Keuntungan Investasi Anda 65 persen.

    Lihat bahwa selisih keuntungannya tidak begitu jauh (50 persen, 55 persen, dan 65 persen), tetapi modal (risiko) yang harus Anda investasikan berbeda jauh (Rp 15 juta, Rp 50 juta, dan Rp 150 juta). Saran saya, pilih yang risiko terkecil dulu.

Selamat berinvestasi.




kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan