Dikutip dari Tabloid NOVA No. 737/XIV
Bapak Safir yang terhormat,
Saya seorang ibu rumah tangga dengan satu anak berusia tujuh bulan. Suami punya usaha (wiraswasta) di desa tempat kami tinggal dengan penghasilan Rp 2 juta per bulan, terkadang lebih. Perlu diketahui, usaha suami mempunyai potensi dan pasar tetap, namun sulit dikembangkan lagi karena banyak pesaing yang masing-masing sudah memiliki pelanggan tradisional tetap.
Untuk menambah pendapatan, kami bermaksud menggunakan sebagian tabungan/deposito kami untuk berinvestasi pada perusahaan tertentu dengan konsep bagi hasil (brosur terlampir). Informasi tersebut pertama kami dapat dari surat kabar. Yang ingin saya tanyakan:
Ny. A - Madiun
Ibu A di Madiun,
Saya sudah membaca salinan brosur tawaran investasi pada industri tepung ikan yang Anda berikan dan contoh surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil-nya. Karena itu, di bawah ini adalah jawaban untuk pertanyaan Anda:
Kalau Anda bertanya tentang prospeknya, tawaran investasi yang diberikan kepada Anda adalah tawaran untuk berinvestasi pada sebuah usaha, dalam hal ini usaha pembuatan tepung ikan, di mana nantinya tepung ikan itu akan dijual ke pabrik-pabrik pakan ternak yang memang membutuhkan.
Investasi pada usaha, jelas tak bisa begitu saja dibandingkan dengan investasi pada produk keuangan, seperti deposito atau reksadana. Ini karena investasi pada usaha memiliki risiko yang jauh lebih besar daripada investasi pada produk keuangan, seperti deposito atau reksadana, sehingga bila risikonya lebih besar, biasanya hasil investasi yang ditawarkan bisa saja jauh lebih besar.
Sebagai contoh, tawaran hasil investasi sebesar 50 persen per tahun mungkin saja sulit didapat pada deposito atau reksadana. Tapi mungkin saja didapat bila Anda berinvestasi pada suatu usaha. Namun jangan lupa bahwa investasi pada usaha juga memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan investasi pada deposito. Jadi, cukup adil, kan?
Nah, cuma enaknya di sini, dari contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang saya baca, perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Anda telah mencoba meminimalkan risiko usaha tersebut. Caranya adalah:
Hanya saja, risiko tersebut tidak termasuk hal-hal yang bersifat di luar kekuasaan manusia (force majeure), yaitu peperangan, blokade, huru-hara, pemogokan, dan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor yang mengancam keberlangsungan usaha tersebut.
Investasi ini juga memberikan pengembalian modal awal dan keuntungan secara bertahap mulai bulan ke-3 dan seterusnya sampai bulan ke-12. Ini tentunya berbeda dengan deposito 12 bulan yang bunga dan pokoknya diberikan pada akhir bulan ke-12. Jadi, pada tawaran investasi ini, selain keuntungannya lebih besar (minimal 50 persen dalam setahun), pemberian uangnya juga dilakukan lebih awal, baik pokok maupun "bunga"nya.
Saya melihat bahwa dalam surat perjanjian tersebut sudah ada beberapa hal yang cukup "menguntungkan" Anda, yaitu:
Prosedur penyetoran dana dalam brosur yang Anda berikan merupakan prosedur standar dalam sebuah penawaran investasi. Jadi, menurut saya, tidak apa-apa bila Anda mengikuti prosedur yang sudah ada.
Sekali lagi, yang diasuransikan adalah bangunan pabrik dan mesin-mesin yang ada di dalamnya, sehingga bila terjadi sesuatu pada bangunan dan atau mesin-mesin di dalamnya, perusahaan tersebut akan mendapatkan uang penggantian untuk bisa membangun kembali pabrik dan atau mesin-mesinnya, sehingga janji yang sudah mereka berikan kepada Anda tetap bisa ditepati.
Lihat bahwa selisih keuntungannya tidak begitu jauh (50 persen, 55 persen, dan 65 persen), tetapi modal (risiko) yang harus Anda investasikan berbeda jauh (Rp 15 juta, Rp 50 juta, dan Rp 150 juta). Saran saya, pilih yang risiko terkecil dulu.
Mohon penjelasan dari Bapak dan kami tunggu jawabannya. Terima kasih.
Jawab:
Selain itu, di bawah ini adalah beberapa hal tambahan yang mungkin bisa Anda lakukan:
Jadi, kesimpulannya, sebagian besar risiko usaha yang ada telah ditekan seminimal mungkin oleh perusahaan tersebut agar investor lebih tertarik.
Jadi, menurut saya, pihak perusahaan sudah memiliki itikad baik untuk tidak merugikan Anda sebagai calon investor, sehingga mungkin tidak ada lagi yang perlu ditambahkan dalam Surat Perjanjian tersebut.
Selamat berinvestasi.
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi