Dikutip dari Tabloid FIKRI Edisi 12 Th. II
Assalamualaikum wr. wb.,
Bapak Gozali, sebagai kepala keluarga saya wajib mencari nafkah halal bagi keluarga. Untuk itulah saya berwiraswasta disamping bekerja sebagai pegawai negeri di sebuah BUMN. Ramadhan ini, saya rasa, adalah momen tepat bagi saya untuk membayar zakat mal.
Tapi saya mempunyai masalah karena istri saya yang tidak begitu bisa membuat anggaran rumah tangga dan mematuhinya. Akhirnya sayalah yang membuat anggaran itu, tentu saja setelah disepakati bersama. Saat menyusun anggaran Ramadhan ini, saya lupa memasukan anggaran zakat mal, walau zakat fitrah sendiri sudah saya masukan.
Setelah diingatkan oleh seorang teman saya melihat kembali anggaran belanja saya. Ternyata dana yang ada tidak cukup untuk membayar zakat mal. Ini karena setiap ada sisa dana yang cukup besar saya memasukannya ke dalam deposito di bank syariah kepercayaan saya.
Yang ingin saya tanyakan, apakah saya boleh mencairkan deposito tersebut agar saya bisa membayar zakat mal? Apakah solusi saya tepat ? Apa konsekuensinya jika saya mencairkan deposito tidak pada waktunya? Istri saya sih menyarankan agar saya membayar zakat mal itu bulan depan saja. Saya menolaknya dengan pertimbangan jika bulan depan berarti zakat saya sudah terlambat pembayarannya. Atas sarannya saya ucapkan terima kasih.
Ahmad
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Pak Ahmad yang disayangi Allah. Senang sekali saya bisa berkenalan dengan seorang kepala rumah tangga yang memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya zakat. Saya juga bangga karena Pak Ahmad menggunakan bank syariah sebagai tempat menyimpan uang.
Selain zakat fitrah sebagai penyuci jiwa, kita juga diwajibkan mengeluarkan zakat maal sebagai pembersih harta. Zakat maal wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nishab (batas minimal) dan harta yang dizakati sudah genap satu tahun dimiliki. Dan ukuran satu tahunnya menggunakan tahun hijriyah, bukan tahun masehi.
Bagi kita yang tidak terbiasa menggunakan kalender hijriyah, biasanya akan menemui kesulitan dalam menentukan bulan batasnya. Untuk itu ada baiknya jika kita menggunakan bulan Ramadhan, yang mudah diingat, sebagai bulan batas dalam melakukan pembayaran zakat maal.
Kapan terakhir kali Anda membayar zakat maal? Jika belum sampai satu tahun lalu, maka belum wajib bagi Anda untuk membayar zakat. Namun jika terakhir kali Anda membayar adalah bulan Ramadhan yang lalu atau malah sebelumnya. Maka sudah saatnya Anda membayar zakat.
Apabila harta Anda telah memenuhi syarat wajib zakat, maka zakat menjadi utang Anda. Utang zakat ini tidak akan terlunasi sebelum Anda membayar kewajiban tersebut.
Langkah Anda mencairkan dana di deposito untuk membayar zakat, saya rasa sudah tepat. Karena membayar zakat seharusnya memang menjadi prioritas pengeluaran Anda.
Mencairkan deposito sebelum jatuh tempo biasanya memang akan dikenakan semacam denda atau biaya tambahan oleh pihak bank. Tapi saya rasa denda atau biaya itu tidak seberapa berarti dibanding kewajiban membayar zakat. Bagaimanapun sebagai Muslim yang taat, perintah Allah adalah segala-galanya. Jika pemerintah punya slogan “orang bijak, bayar pajak”, maka kita juga punya slogan “Mu’min taat, bayar zakat”.
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Balikpapan
Jawab:
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi