MEMANFAATKAN MESIN
HASIL PATUNGAN

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 741/XIV

Bapak Safir Senduk yang terhormat,

Saya sudah melihat situs bapak, dan saya sangat tertarik mengingat saya juga sering membaca tulisan Bapak di Tabloid NOVA. Kali ini saya ingin bertanya masalah saham.Saya mempunyai dua adik kandung (pria dan wanita). Saat ini mereka membuka usaha, yang perempuan dalam bidang setting dan layout, dan yang pria membuka usaha di bidang sablon.

Kebetulan baru-baru ini mereka ditawari modal oleh sebuah BUMNdan mereka bersepakat akan membeli sebuah mesin cetak bekas seharga kurang lebih Rp 20 jutadari pinjaman tersebut. Mereka akan membaginya fifty - fifty. Sehingga pada saat sudah lunas, mesin cetak tersebut menjadi milik mereka berdua dengan profit pembagian juga fifty - fifty. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah langkah mereka itu sudah benar?

  2. Bagaimana sistem saham fifty - fiftyyang harus mereka terapkan agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan (mengingat mereka adalah saudara)?

  3. Bagaimana cara perhitungan pembagian saham dan keuntungan dari hasil mesin cetak tersebut? Karena kita tidak tau siapa nanti yang akan banyak mendapat order.

  4. Langkah apa saja yang harus dibuat untuk membuat perjanjian kedua belah pihak?
Demikian pertanyaan dari saya. Kami menunggu jawaban Bapak. Terima kasih.

Ny. NI di X


Jawab:

Ibu NI, yang terhormat,

Ibu NI, senang sekali mendapat surat dari Anda. Terus terang, kerja sama dan hubungan bisnis apa pun memang harus selalu dilandaskan pada rasa saling percaya dan suka sama suka serta atas prinsip keadilan. Untung dibagi bersama, dan rugi pun ditanggung bersama. Memang kita sering kali merasa percaya begitu saja karena berbisnis dengan saudara sendiri sehingga terkadang tidak ada perjanjian apa-apa. Namun sering kali masalah justru timbul karena hal tersebut.

Untuk itu sebetulnya perlu dibuat kesepakatan tertulis dalam hal bisnis, agar dapat dengan mudah diselesaikan jika nanti terjadi masalah.Tidak perlu perjanjian formal secara hukum. Cukup berupa kesepakatan saja, namun perlu dibuat tertulis sehingga jika ada pihak yang alfa atau khilaf dapat ditunjukkan bukti berupakesepakatan tertulis tersebut. Tentu saja cantumkan saksi pada kesepakatan tersebut. Misalnya saja, fakta bahwa mesin cetak yang ada sekarang dibeli dengan dana pinjaman yang ditanggung bersama dengan prosentase 50 persen - 50 persen. Dengan demikian masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama untuk melunasi pinjamannya dan memiliki hak yang sama atas penggunaannya.

Yang menjadi masalah kemudian adalah, bagaimana dengan pemakaiannya, karena mungkin keduanya memakai mesin tersebut namun tidak sama kadarnya. Saya memiliki dua alternatif yang mungkin bisa digunakan dalam menyelesaikan permasalahan ini:

Alternatif 1

Menjadikan mesin tersebut sebagai entitas bisnis yang terpisah dari kedua perusahaan pemilik mesin. Artinya mesin itu dikelola oleh pihak lain, dan bagi yang memakainya (termasuk pemilik) membayar sejumlah tarif tertentu kepada pengelola.Tentu saja tarifnya ditentukan atas kesepakatan kedua pemilik. Biaya perawatanmesin dan pengelola diambil daridanayang didapat. Dan setiap akhir periode tertentu (per tahun, per semester, per bulan) keuntungannya dibagi dengan proporsi50 persen - 50 persen di antara kedua pemilik.


Alternatif 2

Pembukuanmesin tersebut dipisahkan dari kedua belah pihak. Karena mesin tersebut milik dua perusahaan, siapa saja berhak untuk menggunakannya. Namun biaya pemeliharaan dan perbaikan ditanggung secara proporsional oleh pemilik atas dasar penggunaan, di mana penggunaan mesin tersebut dicatat dengan baik. Setelah itu, barulah dihitung persentase penggunaannya.Jjika terdapat pengeluaran untuk pemeliharaan dan perbaikan, biaya ditanggung pemilik dengan catatan persentase penggunaan tersebut.

Alternatif mana pun yang digunakan, mesin tersebut adalah 50 persen - 50 persen milik keduanya, sehingga jika disewakan atau dijual maka keduanya berhak atas pembagian yang sama besar. Mudah-mudahan alternatif tersebut bisa dipertimbangkan ya? Semoga sukses.



kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan