Dikutip dari Ummi
Assalamu’alaikum
Saya bekerjasama dengan sahabat maka saya tidak ingin ada masalah nanti. Karena itu saya ingin tahu bagaimana membuat perjanjian yang baik mengenai modal, keuntungan dan pembagian kerjanya sehingga tidak terjadi saling menyalahkan kalau ada apa-apa.
Rara
Allah swt memberkahi kerja sama diantara dua orang yang bersekutu dalam mengelola suatu usaha. Dengan syarat, keduanya jujur dan tidak berkhianat pada rekannya. Simak saja hadits berikut ini: Muhammad Rasulullah saw mengabarkan, Allah swt berfirman: “Aku menemani dua orang yang bersekutu (atau kerja sama) selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati yang lainnya. Bila seseorang berkhianat, maka Aku akan keluar dari persekutuan mereka” (HR. Abu Daud)
Namun manusia berbagai macam tipenya. Walaupun kita sudah sepenuhnya percaya, namun khilaf bisa saja terjadi. Bahkan terkadang karena terlalu percaya membuat kita menjadi kurang berhati-hati. Kesepakatan belum tuntas dibahas namun usaha sudah mulai berjalan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Akad kerja sama perlu dibuat dan disepakati di awal, sebelum usahanya sendiri berjalan. Akan lebih baik ribut di awal ketika tidak uang daripada meributkan uang yang ada di depan mata. Dan akad tersebut sebaiknya dibuat tertulis dan dipegang salinannya oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa hal yang sebaiknya disepakati dalam akad tersebut:
Jika melibatkan kerja sama modal, sebutkan dalam perjanjian, berapa modal yang disetorkan. Komposisi modal ini juga akan mempengaruhi besarnya nisbah bagi hasil.
Salam,
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Pak Gozali saya ibu rumah tangga yang bekerja pada perusahaan swasta. Saya mendapat pemasukan dengan membuat usaha garmen kecil-kecilan seperti membuat kerudung, baju anak-anak dan serprei. Modalnya patungan dengan 2 orang teman. Dan kami masing-masing mencoba untuk memasarkan sendiri . Untuk membantu pekerjaan kami memperkerjakan seorang pegawai menjahit..
Jakarta
Jawaban:
Jenis kerja sama akan menentukan akad apa yang akan dipakai. Apakah menggunakan akad musyarakah dimana masing-masing pihak menyetorkan modal dan sama-sama bekerja. Ataukah akad mudharabah dimana salah satu pihak menyetorkan modal, dan pihak lainnya mengelola usaha. Atau mungkin kombinasi diantara keduanya dimana keduanya sama-sama menyetorkan modal, namun hanya salah satu saja yang mengelola usaha.
Setelah jenis kerja sama disepakati, maka peran dan tanggung jawabnya bisa dijabarkan. Jika dua-duanya ikut mengelola usaha, maka keduanya harus berbagi peran dan tanggung jawab. Misalnya salah seorang menangani penjualan dan operasional harian. Sedangkan pihak lain hanya menangani pembelian bahan baku. Buat seditel mungkin agar tidak ada saling mengandalkan atau malah tumpang tindih pekerjaan.
Walaupun hanya berdua, pimpinan harus ditetapkan. Karena dua kepala tentunya dua keinginan pula. Tentukan diantara keduanya, siapa yang akan menjadi pimpinan. Biasanya yang menjadi pimpinan adalah yang paling besar modalnya, atau yang paling menguasai operasional usaha.
Dengan melihat komposisi modal dan peran masing-masing, maka langkah selanjutnya adalah menentukan komposisi (nisbah) bagi hasilnya. Bagi hasil yang adil bukan berarti bagi hasil 50% : 50%. Bagi hasil yang adil adalah bagi hasil dimana kedua belah pihak merasa ridha. Bukan karena terpaksa, dan bukan karena tidak enak dengan teman. Tetapi ridha dengan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan modal dan peran masing-masing pihak.
Bagi hasil biasanya ada dua macam, yaitu revenue sharing (bagi hasil kotor) dan profit sharing (bagi hasil bersih). Hal ini harus ditentukan bersamaan dengan penentuan komposisi bagi hasil tadi. Kalau bagi hasil kotor, mungkin tidak sulit menentukannya. Setiap penerimaan langsung dibagihasilkan. Tapi kalau bagi hasil bersih, maka perlu disepakati biaya-biaya apa saja yang wajar dibebankan. Misalnya biaya pokok seperti bahan baku dan gaji karyawan, serta biaya operasional seperti listrik dan sewa. Sedangkan biaya makan & transportasi ditanggung sendiri oleh pengelola.
Yang dimaksud dengan jangka waktu disini bukan hanya jangka waktu kerja sama. Tapi juga termasuk jangka waktu bagi hasilnya. Untuk akad syirkah (kerja sama usaha) sebetulnya sah-sah saja tanpa ditentukan jangka waktu usahanya. Artinya kerja samanya terus berlaku sampai salah satu pihak menarik diri. Namun akan lebih baik jika masa waktu kerja samanya ditentukan di awal untuk memberikan kesempatan pada masing-masing pihak melakukan evaluasi atas kerja sama pada periode sebelumnya. Jika masih ridha, maka kerja sama bisa dilanjutkan kembali. Namun jika ada penyesalan, maka kerja sama bisa dihentikan atau dilakukan penyesuaian.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi