MEMBAGI MOBIL
YANG DICICIL BERSAMA

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 687/XIV

Bapak Safir yang baik,

Saya punya masalah sebagai berikut. Agustus 1997, adik bungsu saya dan temannya mengambil kredit mobil (untuk disewakan) dengan uang muka Rp 2 juta serta cicilan Rp 753.000 per bulan (selama 48 bulan). Namun menjelang pembayaran, temannya itu pergi keluar kota. Akhirnya sayalah yang membayar uang muka.

Pada awalnya, cicilan berjalan lancar dari hasil sewaan. Namun bulan Februari 2000 cicilan mulai tersendat dan kena denda. Karena merasa sayang jika dilepas, saya ambil alih cicilan itu. Sampai sekarang, uang yang saya keluarkan untuk uang muka dan cicilan sudah lebih dari 10 juta rupiah.

Mengingat saya memerlukan kembali uang itu dan mobil itu kurang produktif, maka saya berencana menjual mobil itu setelah lunas nanti (dengan perkiraan, sayalah yang membayar cicilannya sampai lunas).

Mohon penjelasan Bapak, seberapa besar hak saya terhadap mobil tersebut? Berapa jumlah uang yang menjadi hak saya setelah mobil tersebut dijual? Saya harap Bapak menjawab surat ini karena adik saya kelihatannya tidak menyadari andil saya dalam pembelian mobil tersebut. Saya keberatan kalau kelak uang saya dikembalikan utuh sebanyak yang saya keluarkan. Sebab, kalau saya taruh di bank, tentunya kan sudah berbunga banyak. Lagi pula, mobil itu sudah mengalami penyusutan harga. Terima kasih.

Ny. EM di Kota X


Jawab:

Ibu EM yang sayang adik,

Dari apa yang saya baca, yang berhak terhadap mobil tersebut ­ secara hukum - adalah adik Anda. Sebab, fasilitas kredit mobil yang tercatat di bank adalah masih atas namanya. Walaupun kenyataannya Anda yang melakukan cicilan pinjaman tersebut, tapi tidak berarti kredit mobil tersebut langsung berganti kepemilikan. Selama kredit mobil itu masih atas nama adik Anda, maka jika kredit itu lunas, adik Andalah yang berhak atas kepemilikan mobil tersebut, tidak peduli siapa yang membayar cicilannya.

Bank tidak akan campur tangan dalam masalah pembagian hasil penjualan mobil tersebut. Karenanya, hal tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan antara adik Anda dengan Anda. Inilah yang disebut risiko dalam pemberian kredit. Selain Bank, sebetulnya dalam hal ini Anda juga termasuk pihak yang memberikan pinjaman (kreditur). Ini karena Anda sudah mengeluarkan sejumlah dana untuk membayar cicilannya, sedangkan pihak yang meminjam atau dibiayai adalah adik Anda (debitur). Hanya saja perjanjian kredit dan pengakuan hutang terhadap pinjaman tersebut adalah berdasarkan kepercayaan semata.

Segala masalah tentu ada jalan keluarnya, bicarakan baik­baik dengan si debitur sehingga tercapai suatu kesepakatan yang memuaskan kedua pihak. Menurut saya, sayang sekali jika mobil tersebut pada akhirnya harus dijual, karena mungkin saja harga jualnya saat ini tidak dapat menutupi biaya yang sudah dikeluarkan. Tapi jika memang mobil tersebut sudah tidak produktif lagi, artinya baik Anda maupun adik Anda sudah tidak dapat lagi mengusahakan pemasukan dari mobil tersebut, ya, lebih baik bila dijual saja sehingga dana dari hasil penjualan mobil itu dapat diinvestasikan ke bank atau produk investasi lain.

Bila memang Anda sudah memutuskan untuk menjual saja mobil tersebut, maka di bawah ini adalah hal-hal yang sebaiknya Anda lakukan:

  1. Kumpulkanlah bukti­bukti pembayaran mobil tersebut, terutama bukti pembayaran cicilan tiap bulan dan bukti pembayaran uang muka senilai Rp 2.000.000.

  2. Jumlahkan berapa total nilai yang dibayar untuk mencicil mobil tersebut berikut uang muka. Dalam kasus Anda, ini berarti:

    Uang muka : Rp 2.000.000

    Jangka waktu : 48 bulan (Agustus 1997 - Agustus 2001)

    Cicilan per bulan : Rp 753.000

    Total pembayaran : 48 X Rp 753.000 = Rp 36.144.000

  3. Pisahkan antara pembayaran yang dilakukan Anda dan adik Anda. Pembayaran adik Anda dimulai pada awal cicilan sampai macetnya cicilan tersebut, yaitu dari Agustus 1997 sampai dengan Januari 2000. Sedangkan pembayaran Anda ambil alih Februari 2000 sampai dengan Agustus 2001 ditambah penggantian pembayaran uang muka sebesar Rp 2.000.000. Hasilnya sebagai berikut :

    Porsi pembayaran adik (29 bulan, Agustus1997 - Januari 2000)

    29 x Rp 753.000 = Rp 21.837.000

    Porsi pembayaran Anda (19 bulan, Februari 2000 ­ Agustus 2001)

    19 x Rp 753.000 = Rp 14.307.000

    Ditambah uang muka Rp 2.000.000, maka Anda telah mengeluarkan Rp 16.307.000.

    Setelah itu barulah ditentukan porsi kepemilikan masing­masing pihak terhadap mobil tersebut. Ada tiga alternatif pembagian. Yaitu :

    1. Pembagian Secara Proporsional.

      Pembagian secara proporsional terhadap penjualan mobil tersebut berdasarkan pembayaran yang sudah dilakukan masing ­ masing pihak. Ini berarti, jika hasil penjualan mobil tersebut diumpamakan sebagai 100 % = Rp 38.144.000 , maka porsi kepemilikan masing­masing terhadap mobil tersebut dapat memakai asumsi sebagai berikut :

      Hak adik Anda: (Rp 21.837.000 : Rp 38.144.000) x 100 % = 57 %

      Hak Anda : (Rp 16.307.000 : Rp 38.144.000) x 100 % = 43 %

      Jika misalnya mobil tersebut laku dijual seharga Rp 30.000.000, maka masing- masing mendapat sejumlah dana sebagai berikut :

      Adik Anda : Rp 30.000.000 x 57 % = Rp 17.100.000

      Anda : Rp 30.000.000 x 43 % = Rp 12.900.000

      Saran saya, ambil hak pembagian Anda secara proporsional HANYA jika harga jual mobil tersebut nanti lebih tinggi dari total pembayaran cicilan mobil Anda ke Bank. Ini karena makin tinggi harga jual mobil, makin besar pula pengembalian dana yang akan Anda terima.

    2. Pembagian sesuai total cicilan.

      Jika harga jual mobil lebih rendah dari total pembayaran ke bank, maka sebaiknya Anda menerima usulan adik Anda, dimana pengembalian dana Anda adalah sama dengan total pembayaran cicilan mobil yang sudah Anda lakukan, yaitu sebesar Rp 16.307.000. Ini karena jika pembagian itu dilakukan secara proporsional maka Anda akan rugi.

    3. Pembagian sesuai total cicilan plus bunga.

      Anda juga dapat menempuh cara lain, yaitu dengan menuntut agar seluruh uang yang sudah dikeluarkan untuk cicilan mobil tersebut dikembalikan berikut bunganya, dengan menggunakan asumsi bunga deposito bank. Ini karena menurut perkiraan Anda, dana tersebut tentu dapat lebih berkembang jika selama ini disimpan (dalam bentuk deposito) di bank. Tentu saja hal itu dapat dilakukan jika adik Anda tidak keberatan dan memiliki sejumlah dana untuk membayarnya

Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini adalah risiko yang terjadi terhadap kredit macet. Anda sebagai kreditur mungkin tidak mendapatkan kembali seluruh dana Anda, tetapi sebagai pihak yang meminjamkan dana tentu ini masih lebih baik daripada tidak mendapatkan apa-apa, atau yang lebih parah malah terus merugi. Jadi, coba bicarakan hal tersebut di atas dengan adik Anda. Semoga berhasil, ya, Bu.



kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Profil | Jasa yang Ditawarkan | Artikel | Buku | Agenda


© 2000 Safir Senduk & Rekan