Dikutip dari Auto Cyber Center
Gusti Putu Widiyasa
Perusahaan leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan.
Yang bisa menentukan apakah suatu lembaga keuangan itu dapat beroperasi atau tidak adalah lembaga pengawasnya.
Untuk bank, lembaga pengawasnya adalah Bank Indonesia. Maka Bank Indonesia lah yang berhak untuk memberikan izin operasional dan mencabut izin tersebut.
Likuidasi dalam arti suatu bank tidak boleh lagi beroperasi atau ditutup adalah keputusan dari Bank Indonesia. Sedangkan likuidasi dalam arti badan hukumnya dibubarkan seperti PT pada umumnya yaitu kewenangan RUPS PT yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan.
Dari sekian banyak bank umum, bank dapat dipilah menjadi beberapa kelompok berdasarkan beberapa hal.
Dilihat dari sistem operasional perbankan, bank dapat dibagi menjadi bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan aturan khusus yang diatur oleh agama Islam, ciri utamanya adalah tidak adanya bunga dan bank konvensional adalah bank seperti yang biasa kita kenal menggunakan bunga.
Sedangkan kalau dilihat dari segi kelengkapan transaksi, kita bisa mengelompokkan bank menjadi bank devisa atau bukan. Bank devisa dapat melakukan transaksi dengan bank lain di luar negeri. Sedangkan yang bukan termasuk ke dalam bank devisa tidak bisa melakukan transaksi dengan bank di luar negeri.
Dalam penghimpunan dana, kita bisa membaginya menjadi tiga macam.
Pertama yaitu dalam bentuk giro (current account) yaitu rekening yang dilengkapi dengan buku cek/bilyet giro.
Kedua yaitu tabungan (saving account) dimana nasabah bisa menyimpan dan mengambil uangnya kapan saja.
Dan yang ketiga adalah deposito (deposit account) yaitu rekening simpanan yang dibatasi jangka waktu pengambilannya.
Setidaknya ada tiga fungsi bank bagi sebuah usaha:
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Jawaban:
Salam,
Dengan adanya rekening perbankan, sebuah usaha bisa melakukan transaksi dengan lebih cepat dan efisien. Misalnya dengan transfer, cek, giro, kartu debet, dan sebagainya.
Bank juga dapat menyediakan pembiayaan dalam rangka pengembangan usaha. Untuk bank konvensional, pembiayaan ini bisa dilakukan dengan pinjaman atau kredit. Sedangkan untuk bank syariah, pembiayaannya bisa dilakukan dalam bentuk jual beli, kerja sama usaha dan sebagainya.
Sebuah usaha yang mengalami kelebihan likuiditas dapat menggunakan bank sebagai sarana menyimpan dan mengembangkan dana sehingga lebih optimal dibandingkan disimpan begitu saja di dalam brankas.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi