BAB 4
PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Dikutip dari Bab 4, buku Halal, Berkah, Bertambah

Reksa Dana

Halal, Berkah, Bertambah

Reksa dana adalah suatu produk investasi dimana Anda menanamkan dana Anda pada suatu perusahaan reksa dana, yang selanjutnya dana Anda tersebut akan diinvestasikan kembali oleh Manajer Investasi secara kolektif dengan dana dari peserta reksa dana yang lain. Dengan digabungkannya dana, maka reksa dana memungkinkan investor dengan dana yang terbatas untuk berinvestasi secara tidak langsung ke produk investasi yang memerlukan dana yang cukup besar.

Dengan reksa dana, Anda seperti memiliki manajer investasi sendiri yang mengatur semua urusan investasi Anda. Mulai dari penempatan dana di bank, jual-beli produk investasi, sampai laporan untung-ruginya, semua dikerjakan oleh manajer investasi. Anda tinggal menyetor dan biarkan sang ahli bekerja untuk Anda.

Perusahaan reksa dana dalam hal ini berperan sebagai manajer investasi yang akan menghimpun dana masyarakat dan menginvestasikannya kembali secara kolektif kedalam produk investasi sehingga diharapkan dapat memberikan keuntungan yang optimal.

Perusahaan reksa dana akan menghimpun dana masyarakat secara masal sehingga memiliki modal yang cukup besar untuk disebar kedalam beberapa produk investasi. Setiap keuntungan (atau kerugian) yang didapat akan menambah (atau mengurangi jika rugi) saldo dana peserta reksa dana. Namun tentu saja sebagian keuntungan itu akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan reksa dana. Anggap saja seperti Anda menggaji manajer investasi sendiri.




kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan