Dikutip dari Tabloid NOVA No. 667/XIII
Sebetulnya apa saja keunggulan reksa dana dibanding jenis investasi lainnya?
Sebetulnya, kata "manajer" ditujukan bagi orang, bukan perusahaan. Tapi peraturan menyebutkan bahwa kata "Manajer Investasi" ditujukan bagi perusahaan yang mengelola investasi Anda. Orang-orang yang bekerja di dalamnya hanya disebut Wakil Manajer Investasi. Kadang-kadang disebut juga Tim Pengelola Investasi, atau Komite Investasi (Anda bisa melihatnya di prospektus Anda). Dalam bahasa keuangan, orang yang tugasnya mengelola dana investasi seperti ini disebut fund manager.
Tidak sembarang orang bisa menjadi fund manager. Dia harus mendapatkan izin dari Pemerintah (BAPEPAM atau Badan Pembina dan Pengawas Pasar Modal). Untuk mendapatkan izin tersebut, maka seorang calon fund manager harus melalui ujian yang tingkat kesulitannya sangat tinggi. Untuk mengetahui siapa saja fund manager atau anggota Tim Pengelola Investasi Anda, Anda bisa membacanya di prospektus reksa dana Anda.
Bagaimana Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?
Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana, yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah perusahaan reksa dana ini "menggaji" dirinya sendiri. Terkadang, komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki.
Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut hilang?
Jawabannya: tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank Kustodian.
Jadi, bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan reksa dana Anda.
PEMBAGIAN REKSA DANA
Berdasarkan produk investasi yang dipilih oleh manajer investasi, ada 4 macam produk Reksa Dana:
Bisakah Manajer Investasi Dipercaya?
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Profil |
Jasa yang Ditawarkan |
Artikel |
Buku |
Agenda