KARTU KREDIT MACET
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari CBN CyberSHOPPING

Saya sedang ada masalah dengan beberapa Bank mengenai kartu kredit. Saya sebagai nasabah Bank tsb sudah lama dan tidak pernah mengalami kelambatan / lalai mengenai pembayaran hutang. Tetapi pada saat ini usaha saya sudah pailit dan saya mengalami kesulitan dalam pembayaran hutang kartu kredit. Tetapi saya berniat untuk tetap melunasi kewajiban saya, ada bebarapa hal yg ingin saya tanyakan :

  1. Saya sudah proaktif memberitahukan tentang kondisi saya ke pihak Bank baik secara lisan maupun tulisan dengan beberapa bukti yg ada, misal : laporan penipuan oleh customer yg dikeluarkan oleh kepolisian, dll, tetapi pihak Bank kurang memberikan respond yg membantu dan mereka tidak mau tahu dan tetap memaksa untuk segera membayar. Apa yg harus saya lakukan terhadap Bank ?

  2. Seandainya Debt Collector datang, apakah mereka berhak menyita barang yg ada. Apa yg harus saya lakukan terhadap debt collector yg datang ? Biasanya pada bulan keberapa debt collector tsb datang ?

  3. Apakah bunga bank kredit card saat ini sesuai dengan undang-undang yg berlaku ? Apakah itu tidak mencekik leher ?

  4. Saya sudah menghitung seluruh pembayaran minimum tetapi kondisinya tidak memungkinkan untuk saat ini. Apa yg harus saya lakukan ?

Demikian masalah yg saya hadapi saat ini, mohon saran-sarannya.

Terima kasih.
Prakasa


Jawaban:

Pak Prakasa, saya turun sedih dengan kondisi yang Anda alami sekarang, usaha sedang terpuruk, tapi malah dikejar-kejar hutang kartu kredit yang tiada habisnya. Malah terus menerus berbunga dan bertambah saldonya.

Langkah yang Anda lakukan dengan memberikan informasi kondisi keuangan Anda sekarang pada bank sudahlah tepat. Namun sayangnya di Indonesia belum ada peraturan mengenai kepailitan/kebangkrutan bagi seorang individu. Yang ada hanyalah aturan kepailitan bagi perusahaan. Jadi, sekarang ini bergantung pada bank saja bagaimana mereka akan menyikapinya.

Mengenai besarnya bunga, itu adalah kesepakatan Anda sendiri dengan pihak bank. Pada saat Anda mengisi aplikasi kartu kredit, Anda sudah mengikat diri dengan aturan kartu kredit yang ditetapkan oleh bank. Besar kecilnya itu adalah resiko Anda dalam mengambil kredit dari bank. Tapi jangan khawatir, bagaimanapun juga, pihak bank maupun debt collector yang ditugaskan oleh pihak bank tidak berhak menyita harta benda Anda tanpa ada perintah penyitaan dari pengadilan.

Saran dari saya, coba negosiasikan dengan pihak bank, berapa diskon bunga yang bisa mereka berikan jika Anda langsung melunasi pokok hutang yang Anda miliki. Katakan saja bahwa Anda memiliki itikad baik untuk membayar hutang Anda jika bank juga mau memberikan potongan agar tidak terlalu besar jumlahnya. Biasanya bank bisa memberikan potongan karena bagi mereka lebih baik menerima sebagian daripada kehilangan sama sekali.

Coba lihat kembali harta apa yang pada saat ini bisa Anda jual atau digadaikan. Jangan sungkan juga untuk menghubungi pihak lain yang sekiranya bisa memberikan pinjaman lunak untuk menutupi hal ini secara sementara. Pada saat seperti ini, prinsip gali lobang tutup lobang mungkin bisa digunakan. Dengan syarat, hutang baru Anda bisa lebih fleksibel dan ringan bunganya.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan