FUNGSI INVESTASI
DALAM ASURANSI

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 700/XIV

Pak Safir yang terhormat,

Saat ini saya mengikuti dua paket asuransi Bumi Putra 1912. Yaitu:

  1. Dwi Guna Prima tanpa pemeriksaan dokter dengan hak pembagian laba atas nama saya, mulai 1 Juli 1999 selama 7 tahun dengan premi Rp 306.800, dibayar triwulan (untuk persiapan suami bila mencalonkan diri sebagai Kades). Harga tunai sampai Juli 2001 adalah Rp 10.000.000 (pertanggungan Rp 10 Juta )

  2. Beasiswa Berencana tanpa pemeriksaan dokter dengan hak pembagian laba suami saya mulai 1 Mei 1999 selama 16 tahun dengan premi Rp 221.520, dibayar triwulan (untuk persiapan studi anak, sekarang berumur 3,5 tahun). Harga tunai sampai tahun ke­16 adalah Rp 14.000.000 (pertanggungan Rp 10 Juta ).

  3. Insya Allah yang akan kami ikuti lagi adalah program Seumur Hidup Prima (sebagai warisan mungkin).
Yang ingin saya tanyakan :

a. Benarkah langkah yang telah saya tempuh?

b. Benarkah kabar yang mengatakan sulitnya prosedur mengambil hak kita pada waktunya?

c. Apa maksudnya hak pembagian laba tersebut?

d. Apa yang dimaksud dengan harga tunai?

e. Mengapa kalau saya kalikan, kok, malah lebih kecil untuk Bea Siswa Berencananya dibanding UP? Semisal, triwulan = Rp. 221.520 x 4 x 16 th = Rp 10.189.920. Atau yang kami terima nanti harga tunai?

Saya nantikan jawaban Pak Safir agar saya tak bingung. Salam.

Ny. Sri - Pemalang


Jawab:

Ibu SM di Pemalang,

Pertama-tama saya ingin mengatakan bahwa asuransi jiwa awalnya diciptakan untuk proteksi. Fungsinya memproteksi akibat-akibat keuangan yang akan muncul apabila si tertanggung meninggal dunia. Sebagai contoh, bila seorang pencari nafkah meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkannya tidak bisa lagi membiayai hidupnya. Di sinilah perusahaan asuransi akan memberi proteksi berupa sejumlah santunan (yang disebut UP - Uang Pertanggungan) kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam perkembangannya, produk asuransi jiwa tidak lagi hanya menjual produk yang bersifat proteksi, tapi juga digabung dengan unsur investasi. Sebagai contoh adalah produk Asuransi Jiwa Dwi Guna Prima yang Anda ambil atas nama Anda. Di sini bila si tertanggung (dalam hal ini Anda) meninggal dunia dalam jangka waktu 7 tahun sejak Anda mengambil polis asuransi tersebut pada 1 Juli 1999, maka ahli waris Anda akan mendapatkan jumlah uang pertanggungan sebesar Rp 10 juta. Inilah yang disebut unsur PROTEKSI. Tapi bila Anda tidak meninggal dunia dalam jangka waktu 7 tahun sejak Anda mengambil polis tersebut, maka Anda TETAP akan mendapatkan uang

Rp 10 juta tersebut. Inilah yang disebut unsur INVESTASI. Dalam contoh Anda, selama 7 tahun itu Anda berinvestasi dengan membayar premi sebesar: Premi Triwulan yang Disetahunkan X 7 tahun = (Rp 306.800 dikali 4) X 7 tahun = (Rp 1.227.200) X 7 tahun = Rp 8.590.400.

Artinya, bila Anda tidak meninggal dalam waktu 7 tahun, akan mendapat "pengembalian" Rp 1.409.600 lebih banyak daripada jumlah premi Rp 8.590.400 yang Anda setor. Berarti, hasil investasi yang Anda dapatkan adalah sebesar 16,4% per 7 tahun. Atau bila dirata-ratakan, sama dengan 2,34% per tahun. Dengan demikian, banyak orang yang mengambil asuransi jiwa hanya karena ingin berinvestasi, bukan semata memerlukan unsur proteksi. Meski hasilnya tidak besar, tapi sah-sah saja jika kita berinvestasi dengan asuransi.

Ada juga produk asuransi lain yang tidak ada unsur investasinya dan hanya memiliki unsur proteksi. Sebagai contoh, bila Anda meninggal dunia dalam jangka waktu 7 tahun, ahli waris Anda akan mendapatkan santunan Rp 10 juta. Tapi bila Anda tidak meninggal dunia dalam 7 tahun tersebut, maka kontrak selesai dan tidak ada pengembalian premi apa-apa atau pemberian santunan apa-apa. Produk seperti ini disebut term life. Mirip dengan asuransi kendaraan atau asuransi rumah yang pada umumnya tidak memberi manfaat apa-apa bila tidak terjadi risiko. Premi asuransi pada produk ini umumnya bisa jauh lebih murah dibanding bila Anda mengambil asuransi yang mencakup unsur investasi.

Sekarang saya akan jawab pertanyaan-pertanyaan Anda:

  1. Benarkah langkah yang telah Anda tempuh?

    Untuk polis Dwi Guna Prima, tanyakan pada diri Anda, untuk tujuan apa Anda mengambil polis tersebut. Untuk investasi atau untuk proteksi? Bila tujuannya adalah untuk proteksi, kenapa Anda tidak coba mengambil asuransi jiwa yang hanya memberikan unsur proteksi? Tanyakan kepada agen asuransi Anda tentang produk tersebut, dan kalau bisa ambil saja produk itu.

    Bila tujuan Anda adalah untuk investasi, maka saya ingatkan bahwa asuransi jiwa hanyalah salah satu instrumen investasi yang bisa Anda pilih, di samping tabungan, deposito, emas, reksadana, dan lain-lain. Bila memang Anda memutuskan untuk berinvestasi melalui asuransi jiwa, hitung lebih dulu berapa kira-kira hasil investasi yang akan Anda dapatkan. Bila Anda tidak keberatan dengan hasil investasi sebesar itu (2,34% setahun), maka langkah yang Anda tempuh dengan mengambil Asuransi Dwi Guna Prima tersebut sudah benar.

    Bila Anda mengambil Dwi Guna Prima tersebut untuk tujuan proteksi dan investasi sekaligus, maka ada dua pertanyaan yang harus Anda jawab:

    * Apakah uang pertanggungan sebesar Rp 10 juta tersebut cukup untuk keluarga Anda bila Anda meninggal dunia? Bila tidak, maka Anda harus memperbesar uang pertanggungan Anda. Silakan memintanya pada agen asuransi Anda. Ia mungkin akan memperbesar UP asuransi Anda atau menawarkan polis baru. Sama saja.

    * Apakah "pengembalian" sebesar Rp 10 juta setelah 7 tahun tersebut cukup untuk Anda? Bila tidak cukup, perbesar saja lagi UP Anda.

Mengenai Beasiswa Berencana yang diambil suami Anda, itu adalah polis asuransi pendidikan. Saya ingin berkomentar bahwa sebetulnya asuransi pendidikan adalah salah satu variasi dari jenis Asuransi Dwi Guna. Jadi, asuransi pendidikan (tidak hanya di perusahaan asuransi Anda, tapi hampir di semua perusahaan asuransi) sebetulnya adalah Asuransi Dwi Guna yang dimodifikasi di sana-sini dan dijual dengan nama lain, yaitu asuransi pendidikan.

Di sini, unsur investasi yang Anda dapatkan adalah bahwa Anda akan mendapatkan dana pendidikan sebesar jumlah tertentu setiap kali anak Anda masuk ke jenjang-jenjang pendidikan tertentu (biasanya dimulai dari SD). Mengenai benar tidaknya, saya berpendapat bahwa asuransi pendidikan adalah salah satu cara untuk mempersiapkan dana pendidikan anak Anda, sepanjang Anda sudah menghitung lebih dulu berapa perkiraan biaya pendidikan anak Anda kelak. Perhatikan pula apakah dana pendidikan yang akan didapat nanti memang mencukupi dan sesuai dengan biaya pendidikan yang sudah diperkirakan.

Melihat usia anak Anda masih 3,5 tahun, UP sebesar Rp 10 juta tersebut untuk jangka panjang masih belum cukup untuk membiayai pendidikannya kelak. Untuk masuk TK atau SD di daerah Anda di Pemalang mungkin masih cukup. Tapi untuk SMP, SMU, atau Perguruan Tinggi, saya rasa Anda mungkin harus memperbesar lagi UP dari polis beasiswa berencana Anda. Sebagai alternatif, Anda bisa menabung sendiri. Terserah Anda.

Tentang polis Seumur Hidup Prima yang ingin Anda ambil, saran saya: lihat dulu apa tujuan Anda mengambilnya. Kalau seperti kata Anda tujuannya adalah untuk warisan, maka tujuan Anda bukan lagi untuk proteksi, tapi untuk investasi yang akan diwariskan. Tidak apa-apa. Asal, hitung baik-baik berapa uang yang ingin Anda "waris" kan pada anak-anak Anda. Sebagai contoh, Anda ingin mewariskan Rp 50 juta kepada anak-anak Anda kelak. Nah, ini berarti Anda harus mengambil polis Seumur Hidup Prima yang nilai UP-nya Rp 50 juta. Jadi, lihat apa tujuan mengambilnya, hitung kebutuhannya, dan bandingkan dengan manfaat yang akan didapat.

  • Benarkah sulit mengambil hak kita pada saatnya?

    Setahu saya, sepanjang Anda mengikuti prosedur yang tercantum dalam polis asuransi Anda, maka seharusnya Anda bisa mendapatkan hak Anda tanpa mengalami masalah. Dari apa yang diceritakan teman-teman Anda, manfaat berupa sulitnya Klaim Nilai Tunai atau Klaim Santunan bisa saja ada, tapi penyebabnya tidak harus selalu berasal dari perusahaan asuransi. Terkadang nasabahlah yang sering tidak mengikuti prosedurnya. Bila Anda sebagai nasabah merasa sudah mengikuti prosedur yang ada tetapi masih juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak Anda, maka Anda bisa melaporkannya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), atau kalau perlu menuntut perusahaan asuransi itu secara hukum.

    Saya ingatkan juga bahwa sepanjang Anda masih berurusan dengan institusi-institusi keuangan seperti bank, asuransi, perusahaan investasi dan lain sebagainya, maka masalah-masalah tersebut pasti sesekali akan tetap ada. Namun itu wajar terjadi, karena institusi keuangan terdiri dari orang-orang, dan orang-orang tersebut adalah manusia yang juga tidak luput dari kesalahan. Sama seperti kalau Anda datang ke bank: sesekali pelayanan di bank mungkin tidak memuaskan, tapi apakah Anda tidak lagi berurusan dengan bank? Tidak kan? Anda tetap perlu bank. Begitu juga dengan asuransi. Anda tetap butuh asuransi untuk memproteksi keluarga Anda kan?

  • Apa yang dimaksud dengan Hak Pembagian Laba?

    Perusahaan Asuransi tempat Anda mengambil polis tergolong perusahaan asuransi jiwa bersama (mutual life insurance company). Di perusahaan seperti ini, pemegang polis asuransi juga sekaligus menjadi pemilik dari perusahaan asuransi tersebut. Ini berarti, bila perusahaan asuransi Anda mengalami laba pada akhir tahun, maka Anda - sebagai salah satu pemiliknya - berhak mendapatkan pembagian laba (istilah kerennya deviden). Inilah yang dimaksud dengan Hak Pembagian Laba.

  • Apa yang dimaksud dengan Harga Tunai?

    Harga Tunai (sering juga disebut Nilai Tunai, dan istilah ini yang biasanya lebih sering dipakai) adalah jumlah uang yang akan Anda dapatkan bila Anda menghentikan program asuransi itu dengan sengaja. Pada umumnya, nilai tunai belum akan muncul sampai pada akhir tahun kedua, dan baru akan muncul pada akhir tahun ketiga. Nilai Tunai biasanya hanya ada pada polis asuransi jiwa yang memiliki unsur investasi.

    Nilai Tunai juga menjadi dasar bila Anda ingin meminjam uang dari polis asuransi Anda. Sebagai contoh, bila Anda ingin meminjam uang, Anda bisa meminjam uang yang besarnya biasanya maksimal sebesar sekitar 70 - 80% dari nilai tunai yang berlaku pada saat itu. Tentunya, Anda akan dikenakan bunga pinjaman yang besarnya biasanya sudah tercantum dalam polis. Tentu saja, semakin lama Anda meminjam, semakin besar pula bunga yang harus Anda bayar. Bila terjadi klaim meninggal dunia dan Anda masih belum mengembalikan uang tersebut, maka perusahaan asuransi akan memotongnya dari santunan yang ia berikan kepada ahli waris Anda.

  • Perbandingan Beasiswa Berencana dengan Dwi Guna Prima

    Walaupun saya mengatakan bahwa asuransi pendidikan adalah variasi dari asuransi jiwa dwi guna, tapi kita tidak bisa begitu saja membandingkan kedua produk tersebut. Sebagai contoh adalah Beasiswa Berencana yang dimiliki suami Anda dan Dwi Guna Prima yang Anda ambil. Pertama-tama, umur Anda dan suami - mungkin - berbeda, sehingga preminya juga berbeda. Perbedaan jenis kelamin juga akan mempengaruhi premi. Belum lagi besar UP yang diambil.

    Beasiswa Berencana memberikan dana pendidikan setiap kali anak Anda masuk ke jenjang-jenjang pendidikan tertentu, sedangkan Dwi Guna Prima - dari cerita Anda - hanya memberikan uang di akhir apabila tidak terjadi kematian. Kemudian jangka waktu asuransinya juga berbeda. Dwi Guna Prima Anda 7 tahun, sedangkan Beasiswa Berencana yang diambil suami Anda adalah 16 tahun. Semua ini berpengaruh satu sama lain sehingga besar nilai nominal manfaatnya juga berbeda. Jadi, Anda tidak bisa membandingkan Dwi Guna Prima Anda dengan Beasiswa Berencana suami Anda.

    kembali

    Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
    Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


    © 2000 Safir Senduk & Rekan