Dikutip dari Harian Republika, Mei 2005
Allhamdulillah, saya sudah sadar untuk investasi, tapi karena jumlah uang yang dimiliki tidak banyak, saya masih ragu-ragu. Tapi, setelah membaca buku Anda Halal, Berkah, Bertambah, saya langsung memahami dan tidak bimbang lagi, terimakasih. Namun, saya memiliki dua pertanyaan:
Rini
Waalaikum salam wr wb.
Ibu Rini, senang sekali mendengar cerita Anda yang sudah tidak ragu lagi untuk berinvestasi. Mengenai pertanyaan Anda, berikut jawaban saya.
Langkah pertama, menghitung komposisi modal. Coba hitung berapa modal yang dimiliki oleh penjual sayur itu sekarang sebelum Anda menanamkan modal. Misalnya, modalnya sekarang adalah sebuah gerobak seharga Rp 2 juta dan sayuran seharga Rp 1 juta, sehingga totalnya Rp 3 juta. Lalu Anda menambahkan modal sebesar Rp 1 juta lagi sehingga total modalnya sekarang adalah Rp 4 juta. Itu berarti Anda memiliki modal sebesar 25 persen dari total modal penjualan sayur.
Langkah kedua, sepakati bagi hasil antara Anda dan penjual sayur. Misalnya, Anda mendapat bagi hasil 10 persen dari penerimaan kotor, dan yang 90 persen untuk penjual sayur. Dan sepakati juga jadwal pengembalian modal Anda. Misalnya selama 6 bulan. Selanjutnya, setiap jangka waktu tertentu Anda berhak untuk mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dari penerimaan kotor. Karena penjualan sayur dilakukan harian, sebaiknya bagi hasil dilakukan setiap hari atau seminggu sekali. Dan selama jangka waktu 6 bulan, penjual sayur tersebut bisa mencicil pengembalian modal atau mengembalikannya sekaligus nanti di bulan ke-6.
Dalam hal ini, transaksi bisa dilakukan dengan model atau skim musyarakah seperti yang sudah dijelaskan di nomor 1. Selain itu, bisa juga digunakan beberapa alternatif skim lain diantaranya:
Salam
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
via email
Jawab:
Jika Anda ingin mempelajari skema-skema investasi yang sesuai syariah, Anda bisa membaca buku-buku mengenai perbankan syariah. Memang buku itu menjelaskan mengenai perbankan syariah, tapi skema pembiayaannya bisa diterapkan sehari-hari oleh siapa saja. Demikian dari saya, jangan sungkan untuk menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut. Wassalam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi