PRAKTIK BISNIS ISLAM
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Harian Republika, Mei 2005

Allhamdulillah, saya sudah sadar untuk investasi, tapi karena jumlah uang yang dimiliki tidak banyak, saya masih ragu-ragu. Tapi, setelah membaca buku Anda Halal, Berkah, Bertambah, saya langsung memahami dan tidak bimbang lagi, terimakasih. Namun, saya memiliki dua pertanyaan:

  1. Bagaimana aturan mainnya, kalau saya mau membantu tukang sayur dengan memberikan modal misal Rp 1 juta. Apa ada bukunya?

  2. Sekarang banyak terjadi di masyarakat, misal si A punya usaha kerajinan, dan sedang butuh modal tambahan. Misal Rp 10 juta dan dia menjanjikan akan memberikan 'jasa' Rp 500 ribu per bulan. Uang modal bisa diambil lagi jika kita memerlukannya. Apakah praktik semacam ini diperbolehkan dalam Islam? Terima kasih atas jawabannya.

Rini
via email



Jawab:

Waalaikum salam wr wb.

Ibu Rini, senang sekali mendengar cerita Anda yang sudah tidak ragu lagi untuk berinvestasi. Mengenai pertanyaan Anda, berikut jawaban saya.

  1. Membantu memodali seorang penjual sayur adalah salah satu bentuk investasi. Dan setiap investasi yang dilakukan semestinya mengikuti aturan syariah yang berlaku agar harta investasi bisa berkembang dengan cara yang halal, berkah dan bertambah. Ada beberapa alternatif skema investasi yang bisa dilakukan, namun yang paling tepat saya rasa adalah skema musyarakah atau kemitraan permodalan.

    Langkah pertama, menghitung komposisi modal. Coba hitung berapa modal yang dimiliki oleh penjual sayur itu sekarang sebelum Anda menanamkan modal. Misalnya, modalnya sekarang adalah sebuah gerobak seharga Rp 2 juta dan sayuran seharga Rp 1 juta, sehingga totalnya Rp 3 juta. Lalu Anda menambahkan modal sebesar Rp 1 juta lagi sehingga total modalnya sekarang adalah Rp 4 juta. Itu berarti Anda memiliki modal sebesar 25 persen dari total modal penjualan sayur.

    Langkah kedua, sepakati bagi hasil antara Anda dan penjual sayur. Misalnya, Anda mendapat bagi hasil 10 persen dari penerimaan kotor, dan yang 90 persen untuk penjual sayur. Dan sepakati juga jadwal pengembalian modal Anda. Misalnya selama 6 bulan. Selanjutnya, setiap jangka waktu tertentu Anda berhak untuk mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dari penerimaan kotor. Karena penjualan sayur dilakukan harian, sebaiknya bagi hasil dilakukan setiap hari atau seminggu sekali. Dan selama jangka waktu 6 bulan, penjual sayur tersebut bisa mencicil pengembalian modal atau mengembalikannya sekaligus nanti di bulan ke-6.

  2. Meminjamkan uang, dalam Islam, adalah perbuatan sosial yang tidak boleh mengambil keuntungan. Mengambil keuntungan hanya boleh dilakukan pada transaksi bisnis, bukan transaksi sosial. Kalau Anda ingin membantu seorang pengusaha agar bisa mengembangkan usahanya dan Anda pun ingin mendapatkan keuntungan, maka lakukan transaksi yang bersifat bisnis, bukan yang bersifat sosial.

    Dalam hal ini, transaksi bisa dilakukan dengan model atau skim musyarakah seperti yang sudah dijelaskan di nomor 1. Selain itu, bisa juga digunakan beberapa alternatif skim lain diantaranya:

    1. Mudharabah, yaitu penyertaan modal penuh dari pemodal. Skim ini cocok digunakan untuk membiayai modal untuk pesanan tertentu. Misalnya A mendapat pesanan 100 unit benda X. Pemodal bisa menyediakan seluruh modal yang diperlukan untuk bahan baku pembuatan 100 unit X. Pemodal dan perajin bisa berbagi hasil dengan komposisi yang disepakati. Kerja sama ini berakhir begitu pesanan selesai dijual dan diterima pembayarannya.

    2. Murabahah, yaitu jual beli dengan skema pembayaran yang dapat dinegosiasikan. Misalnya, A membutuhkan mesin Y untuk memperlancar pekerjaan yang selama ini dikerjakan dengan tangan. Pemodal membeli mesin tersebut dari supplier seharga Rp 10 juta dan menjualnya kembali ke A dengan harga Rp 12 juta dengan pembayaran yang bisa dicicil atau pada waktu tertentu ketika A sudah menerima pemasukan dari penjualan.

Jika Anda ingin mempelajari skema-skema investasi yang sesuai syariah, Anda bisa membaca buku-buku mengenai perbankan syariah. Memang buku itu menjelaskan mengenai perbankan syariah, tapi skema pembiayaannya bisa diterapkan sehari-hari oleh siapa saja. Demikian dari saya, jangan sungkan untuk menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut. Wassalam.

Salam
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


kembali

Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi


© 2000 Safir Senduk & Rekan