Dikutip dari Tabloid NOVA No. 748/XV
Pak Safir yang terhormat,
Saya telah menjadi anggota asuransi jiwa dari perusahaan A dan sekarang ingin menambahnya lagi dengan salah satu produk asuransi perusahaan B.
Yang ingin saya ketahui :
- Bagaimanakah sebenarnya reputasi perusahaan asuransi B ini menurut Bapak? Setidaknya untuk saat ini.
- Apakah mungkin perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan? Kalau mungkin, lantas apa yang akan terjadi pada anggota, dan apa yang harus dilakukan?
- Hal apa sajakah yang harus dilakukan nasabah/anggota apabila polis telah jatuh tempo?
- Apakah petugas asuransi (kolektor) yang menguruskan ataukah sebaiknya diurus sendiri, seperti jika akan/ingin berhenti?
- Jika ternyata klaim dipersulit, apakah yang harus saya lakukan? Sebab saya termasuk anggota yang tertib membayar premi tepat waktu.
R - Bandung
Jawab:
Bapak R di Bandung,
Berikut ini jawaban saya.
- Reputasi perusahaan asuransi bisa dinilai dari reputasi keuangan dan reputasi pelayanannya. Untuk menilai reputasi keuangan, dapat dilihat dari laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi tersebut. Minta saja laporan tersebut kepada perusahaan asuransi tersebut dan Anda bisa menilai sendiri, apakah jumlah modalnya cukup, apakah perusahaan tersebut melakukan reasuransi, atau tidak, dan sebagainya.
Untuk menilai reputasi peayanan, Anda bisa menilai dari berita-berita di media cetak maupun elektronik mengenai perusahaan asuransi tersebut. Selain itu Anda bisa menilai dengan datang sendiri ke perusahaan asuransi tersebut, toh Anda bisa menilai pelayanan seperti apa yang akan Anda dapatkan jika Anda mengurus klaim nantinya.
- Seperti halnya lembaga keuangan lainnya, perusahaan asuransi bisa saja dinyatakan bangkrut. Tapi tidak panik kok, karena kewajiban-kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak ketiga, yang salah satunya adalah Anda, akan didahulukan. Jadi kemungkinan besar, premi Anda akan kembali. Yang perlu Anda lakukan adalah mencari informasi yang benar mengenai tata cara mengambil dana Anda, seperti di mana, kapan batas waktunya, syarat-syarat administrasinya dan sebagainya.
- Apabila Anda mengambil jenis asuransi jiwa dwiguna, di akhir masa polis, Anda berhak untuk mendapatkan nilai tunai, yaitu dana hasil dari investasi asuransi Anda. Di akhir masa polis, sebaiknya segera cairkan nilai tunai dari polis asuransi Anda. Mengenai tata caranya, tercantum di polis asuransi Anda. Itulah mengapa, sangatlah penting untuk membaca baik-baik polis asuransi Anda.
- Mengurus asuransi, memang lebih mudah jika diurus agen asuransi. Tapi jika Anda mempunyai cukup waktu, kenapa Anda tidak coba mengurusnya sendiri?
- Di NOVA no. 744 saya pernah menulis artikel 7 Penyebab Uang Asuransi tak Dibayar". Saya yakin artikel itu dapat menjawab pertanyaan terakhir Anda ini.