Dikutip dari Tabloid NOVA No. 730/XIV
Pak Safir yang terhormat,
Saya adalah pemegang polis asuransi jiwa perusahaan X dengan masa kontrak 18 tahun serta jumlah pertanggungan Rp 3.000.000. Setiap bulan saya membayar Rp 28.600. Pembayaran bertahap diberikan setiap tiga tahun. Saya sudah menerima pembayaran pertama pada bulan Oktober 1998, sebesar Rp 300.000.
Pada tahun 2001, saya memutuskan berhenti karena kekecewaan saya terhadap pelayanan, kelalaian, serta janji-janji palsu petugas penagih perusahaan tersebut. Menurut dia, pemberhentian harus diajukan tiga bulan setelah pembayaran terakhir. Pada bulan Juli 2001, saya mengajukan surat pemberhentian tapi dikembalikan karena ada kekurangan. Petugas itu berjanji mengurusnya sampai beres. Setelah saya hubungi sampai tiga kali, petugas itu selalu tidak ada di tempat. Dia juga tidak pernah berusaha menghubungi saya kembali.
Akhirnya saya datang sendiri ke kantor mereka untuk membawa surat permberhentian. Yang ingin saya tanyakan:
IN - Bandung
Bapak IN di Bandung,
Saya ikut bersimpati membaca surat Anda. Saya tahu bahwa kita semua (termasuk saya) pasti selalu mengharapkan yang terbaik dari produk asuransi yang kita ambil. Sayangnya, perusahaan asuransi Anda menurut Anda telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Anda.
Setelah saya pelajari, bila Anda menerima pembayaran tahap pertama pada Oktober 1998, maka pertama kali Anda membayar premi adalah pada November 1995. Ini karena Anda mengatakan bahwa pembayaran dilakukan bertahap tiap tiga tahun sekali. Dengan demikian, bila Anda membayar hingga April 2001, ini berarti total pembayaran Anda adalah :
= premi bulanan X (November 1995 s/d April 2001) = Rp 28.600 X 65 bulan = Rp 1.859.000
Nah, dibawah ini saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda:
Sayang sekali Anda tidak memerinci maksud "tiga bulan setelah pembayaran terakhir". Tiga bulan setelah mereka membayar tahapan tiga tahunannya pada Anda, atau tiga bulan setelah Anda membayar premi terakhir Anda? Perkiraan saya, mungkin tiga bulan setelah pembayaran premi terakhir Anda ya? Bila pembayaran premi terakhir Anda adalah April 2001, ini berarti Surat Pengajuan Pemberhentian (selanjutnya saya sebut SPP) Anda paling lambat sudah harus diterima pada Juli 2001. Lebih dari itu, mungkin tidak diterima.
Saya tidak tahu bagaimana kata-kata yang tertera dalam polis Anda. Tapi setahu saya, batas pengajuan SPP dalam jangka waktu 3 bulan setelah pembayaran premi terakhir tersebut lazim diterapkan di kebanyakan perusahaan asuransi.
Namun pada kasus Anda, keterlambatan ini juga disebabkan oleh "kesengajaan" agen yang bersangkutan karena ia (mereka) berusaha menunda-nunda pengajuan SPP Anda. Dengan demikian, mereka jadi punya alasan untuk tidak membayarkan Nilai Tunai Anda. Apalagi pengajuan SPP Anda tadinya hanya Anda pasrahkan saja penyerahannya pada agen asuransi yang katanya akan datang ke rumah Anda. Jadi, perusahaan asuransi Anda mungkin berhak untuk tidak membayarkan Nilai Tunainya kepada Anda karena SPP tersebut diajukan setelah masa 3 bulan. Tapi mereka juga salah karena menurut Anda mereka sengaja memperlambat pengajuan SPP tersebut.
Saran saya, coba tulis Surat Pembaca di media cetak, entah di Tabloid NOVA ini atau di koran lokal. Surat Pembaca biasanya cukup ampuh untuk mendapatkan tanggapan dari perusahaan yang bersangkutan. Harapan saya, dengan Surat Pembaca tersebut, masalah Anda bisa terselesaikan. Bila Surat Pembaca itu masih juga belum mendapatkan tanggapan, Anda bisa mengajukan gugatan secara hukum. Tentu saja untuk yang satu ini Anda mungkin harus keluar biaya ekstra yang besarnya bisa jadi lebih besar daripada hak Nilai Tunai yang Anda terima. Kecuali kalau Anda juga mengajukan tuntutan ganti rugi moril yang diukur dengan jumlah nilai rupiah tertentu. Di samping itu, Anda juga harus memiliki bukti-bukti yang mendukung gugatan Anda.
Besar Nilai Tunai sebetulnya bisa Anda lihat (tertera) di dokumen polis yang bersangkutan. Di beberapa perusahaan asuransi, Nilai Tunai tersebut dicetak di bagian belakang polis. Tetapi dengan asumsi bahwa Anda sudah hampir 6 tahun mengambil polis tersebut, perkiraan saya Nilai Tunai Anda mungkin sekitar 70 persen dari total premi yang sudah Anda bayar.
Setahu saya, petugas penagih asuransi tidak punya keharusan datang ke tempat Anda. Biasanya mereka baru mau datang karena ada setoran premi yang akan Anda lakukan. Sedangkan untuk mengajukan Surat Pengajuan Pemberhentian, memang sebaiknya Anda sendirilah yang datang ke kantor mereka untuk memberikannya. Jelas kita tidak bisa mengharapkan mereka datang ke tempat Anda untuk mengambil surat tersebut.
Asuransi Beasiswa sebetulnya cukup bagus. Tetapi harus disadari bahwa umumnya jumlah uang yang Anda bayarkan untuk preminya akan jadi sedikit lebih tinggi dibanding kalau Anda menabung sendiri ke tabungan di bank. Ini wajar karena dalam asuransi beasiswa Anda tidak hanya mendapatkan investasi tetapi juga proteksi.
Karena itulah pada saat ini beberapa bank ada yang menawarkan produk Tabungan Pendidikan (tabungan bank yang dikhususkan untuk tujuan persiapan biaya pendidikan anak) yang selain memberikan bunga juga memberikan fasilitas proteksi. Artinya, bila terjadi risiko kematian pada Anda, Anda tidak perlu meneruskan setoran tabungan Anda, tapi dana pendidikan untuk anak Anda tetap terjamin.
Mengenai perhiasan, mungkin Anda bisa menjadikan ini sebagai alternatif terakhir saja dalam persiapan dana pendidikan anak. Ini karena nilai perhiasan tidak selalu naik setiap tahun. Apalagi sekarang usia anak Anda sudah 7 tahun, artinya tidak terlalu banyak waktu yang Anda miliki untuk bisa mempersiapkan dana pendidikan tersebut.
Terima kasih sebelumnya.
Jawab:
Itu saja jawaban dari saya. Sukses selalu untuk Anda.
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi