Dikutip dari CBN CyberSHOPPING
Saya berencana ingin membeli rumah, dimana kepemilikannya masih atas nama perusahaan. Yang saya dengar, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi - hanya tinggal nama saja. Sebelumnya, rumah tersebut ditempati oleh salah satu direktur perusahaan tersebut. Yang saya dengar lagi, terjadi perselisihan antara perusahaan dan direktur yang menempati rumah tersebut, karena yang bersangkutan merasa berhak atas rumah tersebut. Ketika saya melihat sertifikatnya, memang ada catatan dari BPN bahwa rumah tersebut sudah dihibahkan ke perusahaan oleh direktur tersebut, dan ada pernyataannya. Tetapi saya tidak melihat surat pernyataan tersebut. Pertanyaan saya:
Niniek
Halo bu Niniek,
Teliti sebelum membeli adalah prinsip yang harus selalu kita jalankan dalam berbelanja, baik nilainya besar atau tidak. Apalagi jika menyangkut pembelian rumah yang harganya memang tidak murah. Walaupun ditawarkan dengan harga rendah, tetap saja nilainya puluhan, bahkan ratusan juta bukan? Sebab pembelian rumah yang berada dalam sengketa, pasti mengandung potensi masalah yang tinggi.
Contohnya seperti rumah yang ingin Anda beli ini, yang penuh dengan
ketidak jelasan, antara lain:
Mengenai masalah apakah rumahnya bisa disita pemerintah akibat perusahaan tersebut atau pemilik lama menunggak pajak, sebaiknya Anda menanyakan hal ini kepada notaries yang Anda percaya. Tentunya bisa memberi penjelesan yang lebih baik sesuai dengan kualifikasi profesinya.
Masalah yang terbesar adalah status kepemilikan dari rumah tersebut belum jelas, apakah milik perusahaan atau milik direkturnya? Saran saya, jangan pernah membeli rumah yang status kepemilikannya tidak jelas, sebab akan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jika sengketa ini terjadi maka Anda bisa mengeluarkan uang jauh lebih banyak lagi untuk menyelesaikannya di pengadilan.
Berhati-hatilah.
Salam,
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Apakah aman membeli rumah tersebut? Menurut saya sebaiknya Anda tidak
membeli rumah tersebut walaupun ditawarkan dengan harga murah sekalipun, sampai masalah sengketa atas rumah tersebut sudah diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan juga dibuktikan dengan dokumen-dokemn yang sah. Barulah kondisinya aman untuk membeli rumah tersebut.
Mike Rini
Perencana Keuangan
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi