Dikutip dari Tabloid NOVA No. 766/XV
Bapak Safir yang terhormat,
Saya ingin minta petunjuk dari Bapak mengenai aturan/tata cara dalam mendirikan suatu usaha. Kami (saya dan suami) adalah pekerja biasa ingin mendirikan suatu usaha yang pengelolaannya ingin kami serahkan pada paman kami yang berada di kota lain di desa kecamatan. Dalam hal ini semua modalnya dari kami. Hanya pengelolaan dan tempatnya diserahkan pada paman.
Yang ingin kami tanyakan:
IN - Mataram
Ibu LTL di Jakarta,
Ada berbagai macam model kerja sama yang bisa diterapkan antara Anda dan paman Anda dalam mengelola suatu usaha dilihat dari sudut pandang kepemilikan usaha. Mana yang dipilih akan berpengaruh dalam penentuan hak dan kewajiban masing-masing. Model-model tersebut adalah:
Usaha patungan (milik bersama)
Usaha milik paman Anda
Usaha milik Anda
Nah sekarang menjawab pertanyaan Anda:
Begitu pula jika yang dipakai adalah model kerja sama yang kedua, tidak ada sewa-menyewa karena tempat itu milik paman Anda digunakan oleh usaha miliknya sendiri.
Namun jika model kerja sama ketiga yang digunakan, maka Anda sebagai pemilik usaha harus membayar uang sewa pada paman Anda sebagai pemilik tempat.
Besarnya bagi hasil ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak sebagai mitra yang sejajar dalam berusaha. Kesepakatan ini harus dibuat sejak awal sebelum usaha itu berjalan. Besarnya bagi hasil sangat tergantung dari peran masing-masing pihak dalam usaha yang dijalankan.
Kerja sama bagi hasil dengan model pertama di mana kedua belah pihak sebagai pemilik, maka keduanya berhak mendapatkan bagi hasil yang seimbang. Namun karena salah satu pihak juga berperan sebagai pengelola, maka tentunya ia memiliki persentase yang lebih besar daripada pihak lain yang tidak ikut mengelola secara langsung.
Pada model kedua dan ketiga, bisa saja bagi hasilnya ditentukan sama besar 50:50, atau dilihat lagi dari jenis usaha yang dijalankan, mana yang berperan lebih besar dalam kesuksesan usaha tersebut, modalnya atau pengelolaannya.
Peta Situs |
Berita Terbaru |
Surat |
Hubungi Kami
Semua ini kami tanyakan untuk menghindari hal-hal yang tidak mengenakkan antara kami di kemudian hari. Mohon petunjuk dan saran dari Bapak, karena sangat buta dalam usaha-usaha seperti ini. Tapi kami ingin mencoba untuk persiapan bila kami tidak bekerja lagi. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Jawab:
Jika usaha ini disepakati menjadi milik bersama, maka paman Anda menyetor modal berupa tempat dan Anda menyetor modal berupa uang. Di antara dua pemilik (Anda dan paman), dapat ditunjuk salah seorang, atau kedua belah pihak, atau bisa juga pihak lain yang akan mengelola usaha tersebut yang dalam hal ini ditunjuk oleh paman Anda.
Karena usaha ini milik paman Anda, maka peran Anda di situ hanyalah sebagai pemodal saja. Dan sebagai pemodal Anda berhak untuk mendapatkan pengembalian modal dan bagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan awal.
Sebagai pemilik usaha, Anda mendanai sendiri usaha Anda tersebut. Namun karena Anda tidak dapat mengelolanya sendiri, maka Anda menunjuk paman Anda sebagai pengelola usaha Anda tersebut. Dan atas perannya sebagai pengelola, ia berhak untuk mendapatkan hasil usaha sesuai dengan kesepakatan awal.
Mudah-mudahan Anda tak ragu lagi untuk memulai usaha Anda. Semoga sukses.
Undang Kami |
Kamus Keuangan |
Referensi